Skip to content
05/03/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Ketidakadilan Agraria di Tingkat Lokal: Penetapan Tersangka Oknum DPRD Kebumen dalam Dugaan Penipuan Tanah Milik Lansia Miskin

Ketidakadilan Agraria di Tingkat Lokal: Penetapan Tersangka Oknum DPRD Kebumen dalam Dugaan Penipuan Tanah Milik Lansia Miskin

Jurnalis RI News Portal Posted on 7 bulan ago 3 min read
Ketidakadilan Agraria di Tingkat Lokal
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Kebumen – Dalam lanskap konflik tanah yang terus menjadi isu endemik di Indonesia, kasus dugaan penipuan dan penggelapan tanah milik Sutaja Mangsur, seorang lansia berusia 70 tahun dari Dukuh Kragapitan, Desa Seliling, Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, menyoroti bagaimana posisi politik dapat dimanfaatkan untuk mengakuisisi aset masyarakat rentan. Pada 21 Agustus 2025, Sutaja Mangsur bersama tim penasihat hukumnya menggelar konferensi pers untuk mengumumkan penetapan seorang oknum anggota DPRD Kebumen berinisial KH sebagai tersangka, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/372/VIII/RES.1.11./2025/Satreskrim yang dikeluarkan oleh Satreskrim Polres Kebumen pada 20 Agustus 2025. Penetapan ini didasarkan pada bukti permulaan yang cukup setelah penyidikan panjang, termasuk pemeriksaan saksi dan analisis dokumen yang mengindikasikan pemindahan kepemilikan tanah seluas 5.265 meter persegi tanpa persetujuan sah dari pemilik asli.

Kasus ini berawal dari akhir 2021, ketika Sutaja Mangsur, seorang petani miskin yang mengandalkan tanah sebagai satu-satunya sumber penghidupan, didekati oleh perantara yang menjanjikan transaksi jual beli dengan KH, anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan yang terpilih kembali pada 2024. Awalnya, Sutaja hanya diminta meminjamkan sertifikat tanah untuk verifikasi, dengan iming-iming pembayaran Rp240 juta. Namun, sertifikat tersebut diproses melalui notaris dan BPN Kebumen, mengubah kepemilikan menjadi atas nama KH tanpa pengetahuan korban. Pembayaran yang diterima hanya Rp130 juta secara bertahap hingga September 2023, yang kemudian menjadi barang bukti dalam laporan polisi.

Proses ini mencerminkan pola eksploitasi agraria yang umum di daerah pedesaan, di mana lansia miskin sering menjadi korban karena keterbatasan akses terhadap informasi hukum. Data dari Komnas HAM menunjukkan peningkatan 20% kasus konflik tanah di Jawa Tengah sejak 2022, dengan mayoritas melibatkan manipulasi dokumen oleh pihak berkuasa. Sutaja Mangsur, yang hidup di bawah garis kemiskinan, sempat mengalami intimidasi untuk mencabut laporan, meskipun telah mengajukan perlindungan ke LPSK pada Maret 2025.

Baca juga : Sinergi Forkopimda Wonogiri: Langkah Strategis Menjaga Stabilitas Kamtibmas di Tengah Dinamika Sosial

Laporan awal diajukan ke Polda Jawa Tengah pada Maret 2024 (Nomor B/3693/III/RES.7.4/2024/DITRESKRIMUM), kemudian dilimpahkan ke Polres Kebumen untuk penyidikan atas Pasal 378 KUHP (penipuan) dan Pasal 372 KUHP (penggelapan). Penyidikan melibatkan konfrontasi dengan notaris, pegawai BPN, dan saksi seperti kepala desa, yang mengonfirmasi dugaan pemalsuan akta hibah. Tim hukum Sutaja, termasuk Aksin dari Aksin Law Firm, menyatakan apresiasi terhadap kemajuan polisi dan berkomitmen memantau hingga pengadilan untuk mengembalikan tanah kepada korban. Sebelum penetapan, Sutaja bahkan menyurati Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri pada Juli 2024, mendesak sanksi partai terhadap KH atas pelanggaran etik.

Dari sudut pandang akademis, kasus ini mengilustrasikan konsep “capture of state resources” dalam studi korupsi, di mana elit lokal memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi, memperburuk ketimpangan sosial. Penelitian dari Universitas Indonesia tentang korupsi daerah menunjukkan bahwa 65% kasus serupa melibatkan pejabat legislatif, dengan korban utama adalah kelompok marjinal seperti lansia.

Penetapan KH sebagai tersangka, yang juga terlibat dalam kasus hutang lain, menjadi sinyal positif bagi penegakan hukum di tingkat lokal, meskipun proses berlarut dua tahun menunjukkan tantangan birokrasi. Namun, ini juga menekankan kebutuhan reformasi, seperti digitalisasi sertifikat tanah melalui blockchain untuk mencegah pemalsuan, serta penguatan klinik hukum gratis di desa-desa. Data BPS 2025 mengindikasikan bahwa 45% lansia pedesaan di Jawa Tengah rentan terhadap eksploitasi aset, menuntut intervensi kebijakan multi-level.

Kasus Sutaja Mangsur bukan hanya pertarungan individu, melainkan cerminan sistemik ketidakadilan agraria yang mengancam stabilitas sosial. Seperti yang diungkapkan Aksin, “Ini soal keadilan bagi warga kecil melawan kekuasaan.” Tanpa perubahan struktural, pola ini akan berulang, melemahkan kepercayaan publik terhadap institusi demokrasi.

Pewarta : Dimas

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Sinergi Forkopimda Wonogiri: Langkah Strategis Menjaga Stabilitas Kamtibmas di Tengah Dinamika Sosial
Next: PLN Cabang Bumi Abung Respons Cepat Keluhan Warga Desa Cempaka Timur atas Krisis Daya Listrik

Related Stories

Pemprov Banten Percepat Ekspansi Layanan Gizi Gratis
2 min read

Pemprov Banten Percepat Ekspansi Layanan Gizi Gratis bagi Ibu Hamil, Ibu Menyusui, dan Balita

Jurnalis RI News Portal Posted on 5 jam ago 0
Momentum Sedekah Dieksploitasi
2 min read

Momentum Sedekah Dieksploitasi?, Pengemis Cantik Berjilbab Menghebohkan Warga Pancung Soal

Jurnalis RI News Portal Posted on 5 jam ago 0
Jembatan Way Sepagasan Diresmikan
2 min read

Jembatan Way Sepagasan Diresmikan: Akses Baru Dorong Ekonomi Petani di Pedalaman Lampung Barat

Jurnalis RI News Portal Posted on 5 jam ago 0
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Sami.s mengenai Dugaan Penyalahgunaan Wewenang: Oknum Wali Nagari Diduga Jual Tanah Ulayat Air Haji Tanpa Persetujuan Masyarakat Adat
  2. Hermanto mengenai Pemerintah Nigeria Meluncurkan Operasi Militer Baru di Tengah Lonjakan Kekerasan: Serangan Mematikan di Kwara dan Pembebasan Puluhan Warga Kristen
  3. Sugeng Rudianto mengenai GAPSIDO Gelar Kopdar, Ajak Pemuda Jaga Kamtibmas Jelang Ramadhan
  4. Mayang Sari mengenai Aksi Keberanian Pelajar SMK Berujung Tragedi: Terseret Arus Banjir Saat Menolong Pengendara Motor
  5. Tukino gaul gaul mengenai Tim Marching Band SMPN 1 Padangsidimpuan Siap Pertahankan Gelar Juara Umum di Piala Sultan Deli

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Kondisi Pekerja Migran Indonesia di Timur Tengah Tetap Terkendali di Tengah Eskalasi Konflik AS-Israel-Iran
  • Pemprov Banten Percepat Ekspansi Layanan Gizi Gratis bagi Ibu Hamil, Ibu Menyusui, dan Balita
  • Sinergi Kesehatan dan Transportasi: Menhub Dudy Purwagandhi Gandeng Menkes Budi Gunadi Sadikin Perkuat Layanan Medis di Simpul Mudik Lebaran 2026
  • Momentum Sedekah Dieksploitasi?, Pengemis Cantik Berjilbab Menghebohkan Warga Pancung Soal
  • Wakil Ketua MPR Bambang Wuryanto Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan di Tengah Masyarakat Wonogiri
Copyright © RI News Production | PT. Virnanda Creator Productions | Editor IT. Setiawan Wibisono.