Skip to content
19/01/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Budaya
  • Hiburan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Bali Melahirkan Bale Kerta Adhyaksa: Menjembatani Hukum Adat dan Hukum Positif

Bali Melahirkan Bale Kerta Adhyaksa: Menjembatani Hukum Adat dan Hukum Positif

Jurnalis RI News Portal Posted on 5 bulan ago 3 min read
Bali Melahirkan Bale Kerta Adhyaksa
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News portal. Denpasar, 20 Agustus 2025 – Desa adat di Bali kembali menjadi episentrum inovasi tata kelola hukum lokal. Dari 1.493 desa adat yang tersebar di sembilan kabupaten/kota, muncul satu lembaga baru yang digadang-gadang menjadi ruang alternatif penyelesaian perkara di luar pengadilan: Bale Kerta Adhyaksa.

Inisiatif ini berawal dari keterbatasan kerta desa—lembaga adat yang berfungsi menyelesaikan sengketa adat. Di lapangan, kerta desa hanya dapat menangani perkara yang benar-benar terkait dengan hukum adat. Sementara persoalan hukum umum, mulai dari pencurian hingga perdata ringan, tetap menumpuk di jalur formal, yang kerap berujung pada biaya tinggi dan beban pengadilan yang semakin berat.

Kejaksaan Tinggi Bali, melalui Kepala Kejati I Ketut Sumadana, mengusulkan gagasan membentuk wadah mediasi yang lebih lentur: sebuah forum berbasis desa adat yang mendorong penyelesaian perkara secara restoratif. Usulan ini kemudian diterima oleh Gubernur Bali Wayan Koster, yang segera menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Nama Bale Kerta Adhyaksa dipilih, bukan semata merujuk pada lembaga kejaksaan, melainkan sebagai simbol nilai-nilai kejujuran, kebijaksanaan, dan pengawasan moral sebagaimana makna kata adhyaksa dalam tradisi Sansekerta.

Dari perspektif hukum, lembaga ini adalah jembatan antara hukum adat (living law) yang diakui dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan sistem hukum positif nasional. Namun, karena KUHP baru tersebut baru berlaku Januari 2026, penerapan Bale Kerta Adhyaksa disiapkan secara bertahap agar ketika aturan nasional efektif, Bali telah memiliki perangkat lokal yang siap berjalan.

“Forum ini tidak dimaksudkan menggantikan pengadilan. Justru sebaliknya, ia menjadi pintu perdamaian agar perkara ringan tidak harus masuk ke proses peradilan formal yang berbiaya tinggi,” ujar Gubernur Koster dalam sidang penyampaian Raperda di DPRD Bali.

Dari segi kebijakan publik, keberadaan Bale Kerta Adhyaksa diyakini mampu mengurangi beban negara. Data Kejati Bali menunjukkan, setiap tahun negara menghabiskan sekitar Rp4 triliun hanya untuk pembinaan narapidana, belum termasuk biaya perkara, penyidikan, penuntutan, dan persidangan yang mencapai Rp10 triliun.

Baca juga : Banda Aceh Jalin Kemitraan Strategis dengan Yayasan Putera Sampoerna: Investasi SDM untuk Masa Depan

Proses legislasi juga berjalan cepat. Hanya dalam waktu seminggu, DPRD Bali menyetujui Raperda menjadi Perda, bertepatan dengan HUT ke-67 Provinsi Bali pada 14 Agustus 2025. Sejumlah fraksi seperti PDI Perjuangan, Golkar, dan Demokrat-Nasdem menyambut positif, sementara Gerindra-PSI memberikan catatan kritis terkait kesiapan SDM desa adat dan kejelasan dasar hukum.

Meski bersifat progresif, perda ini secara tegas membatasi jenis perkara yang dapat ditangani. Kasus berat seperti pembunuhan, pemerkosaan, atau konflik agraria tidak dapat diselesaikan melalui Bale Kerta Adhyaksa. Perkara ringan—seperti pencurian skala kecil atau sengketa rumah tangga tertentu—dapat diselesaikan dengan tiga kategori sanksi: teguran, kerja sosial, atau denda.

Pendekatan ini menekankan pada restorative justice: mengembalikan harmoni sosial dan memperbaiki relasi antarwarga, alih-alih sekadar menghukum pelaku.

Meski terlihat menjanjikan, dinamika politik dan etika publik tetap mewarnai. Fraksi Gerindra-PSI menilai percepatan perda ini terlalu ambisius, apalagi sumber daya manusia desa adat sangat beragam. Selain itu, penggunaan istilah adhyaksa sempat memicu perdebatan, karena dianggap melekat pada kejaksaan dan bisa menimbulkan kecemburuan lembaga penegak hukum lainnya.

Namun pemerintah menegaskan bahwa pemilihan nama itu tidak bermaksud mengklaim, melainkan meneguhkan nilai luhur keadilan yang sudah menjadi bagian dari tradisi Bali.

Secara akademis, lahirnya Bale Kerta Adhyaksa menandai fenomena legal pluralism di Indonesia. Bali menunjukkan bahwa hukum adat bukan sekadar peninggalan tradisi, melainkan instrumen dinamis yang dapat dipadukan dengan sistem hukum modern.

Di sisi lain, langkah cepat DPRD Bali juga dapat dibaca sebagai praktik politik hukum daerah yang berani—meski sekaligus berisiko—karena berjalan di depan regulasi nasional yang baru akan berlaku 2026.

Bale Kerta Adhyaksa bukan sekadar lembaga mediasi, tetapi juga simbol eksperimen Bali dalam mengharmonikan state law dan living law. Jika berhasil, lembaga ini bisa menjadi model nasional tentang bagaimana desa adat mampu berperan sebagai fasilitator keadilan sosial.

Namun tantangan nyata menanti: profesionalitas SDM, konsistensi aturan, dan penerimaan masyarakat luas. Di titik ini, Bali sedang menulis bab baru hubungan antara hukum adat, hukum positif, dan etika politik kebangsaan.

Pewarta : Jhon Sinaga

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Banda Aceh Jalin Kemitraan Strategis dengan Yayasan Putera Sampoerna: Investasi SDM untuk Masa Depan
Next: Pramuka sebagai Pilar Kedaulatan: Dari Kemandirian Pangan hingga Ketahanan Bangsa

Related Stories

Ribuan Umat Hindu Berdoa di Joglo Pesantren
3 min read

Ribuan Umat Hindu Berdoa di Joglo Pesantren: Klaten Menulis Babak Baru Harmoni Lintas Iman

Jurnalis RI News Portal Posted on 18 jam ago 0
Padang Perluas Akses Pendidikan Internasional melalui Kerja Sama dengan Guangdong
2 min read

Padang Perluas Akses Pendidikan Internasional melalui Kerja Sama dengan Guangdong

Jurnalis RI News Portal Posted on 18 jam ago 0
'raj 2026
2 min read

Lonjakan Penumpang Kereta Api di Sumatera Utara pada Penutupan Libur Isra Mi’raj 2026

Jurnalis RI News Portal Posted on 18 jam ago 0
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Sami.s mengenai Kota Kediri Naik Kelas: Predikat “Sangat Inovatif” dalam Innovative Government Award 2025
  2. Sami.s mengenai Dugaan Penyalahgunaan Solar Bersubsidi di Pesisir Selatan: Antara Keluhan Masyarakat dan Kebijakan Pembatasan Provinsi
  3. Adi tanjoeng mengenai Petugas Karantina Ketapang Gagalkan Penyelundupan 120 Kg Hiu Dilindungi CITES di Banyuwangi
  4. Sugeng Rudianto mengenai Polres Wonogiri Perkuat Pencegahan Bullying melalui Pendekatan Edukasi Dini di Sekolah Dasar
  5. Sami.s mengenai Iran dan Rusia Sepakat Perluas Model Kerja Sama Pertanian ke Sektor Strategis Lainnya

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Awal Tahun 2026: Lonjakan Produksi Industri Manufaktur Tunjukkan Ketahanan Ekonomi Nasional
  • Prabowo dan Jokowi Bersama Sahkan Ijab Kabul: Momen Hangat di Pernikahan Orang Kepercayaan
  • Doa Bersama Tokoh Adat, Spiritual, dan Lintas Agama Kawal Pembangunan Bandara Internasional Bali Utara
  • Ribuan Umat Hindu Berdoa di Joglo Pesantren: Klaten Menulis Babak Baru Harmoni Lintas Iman
  • Padang Perluas Akses Pendidikan Internasional melalui Kerja Sama dengan Guangdong
Copyright © RI News Production | PT. Virnanda Creator Productions | Editor IT. Setiawan Wibisono.