Skip to content
06/09/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Kejari Karanganyar Siapkan Tujuh JPU untuk Sidang Korupsi Alkes dan TPPU dengan Kerugian Negara Rp2,6 Miliar

Kejari Karanganyar Siapkan Tujuh JPU untuk Sidang Korupsi Alkes dan TPPU dengan Kerugian Negara Rp2,6 Miliar

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 tahun ago 3 minutes read
Kejari Karanganyar Siapkan Tujuh JPU untuk Sidang Korupsi Alkes
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Karanganyar, 19 Agustus 2025 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar telah mempersiapkan tujuh jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengawal persidangan enam tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Karanganyar pada tahun anggaran 2022 dan 2023, yang juga disertai dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus ini menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,6 miliar, sebagaimana diungkapkan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Karanganyar, Hartanto.

Menurut Hartanto, penyimpangan dalam pengadaan alkes terjadi karena penyalahgunaan wewenang yang tidak sesuai dengan prosedur e-katalog. “Kerugian negara sebesar Rp2,6 miliar telah kami dakwakan kepada enam tersangka. Bukti-bukti pendukung akan kami hadirkan dalam persidangan sesuai surat dakwaan,” ujarnya pada Selasa (19/8/2025). Berkas perkara keenam tersangka telah dinyatakan lengkap (P21), dan pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sedang dipersiapkan, dengan sidang perdana diperkirakan digelar minggu depan setelah penetapan resmi dari pengadilan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Khusus untuk tersangka Purwati, mantan Kepala Dinkes Karanganyar, dakwaan diperberat dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Selain Purwati, tersangka lain meliputi Amin Sukoco (staf pengadaan barang), Kusmawati (Kabid Gizi dan Kesehatan Keluarga), serta tiga pihak dari rekanan.

Hartanto menegaskan bahwa Kejari Karanganyar tetap membuka peluang pengembangan penyidikan. “Jika dalam persidangan muncul fakta atau bukti baru, kami akan menindaklanjuti sesuai hukum. Tujuan kami adalah memberikan efek jera sekaligus memulihkan kerugian negara,” katanya.

Selama penyidikan, beberapa tersangka telah mengembalikan sebagian dana sebagai upaya mitigasi. Purwati mengembalikan Rp1,465 miliar, Amin Sukoco Rp80 juta, Kusmawati Rp67 juta, dan pihak rekanan Rp158 juta. Dana tersebut akan dijadikan barang bukti dalam persidangan. Namun, Hartanto menegaskan bahwa jumlah pasti aliran dana, terutama terkait TPPU yang didakwakan kepada Purwati, akan diungkap di sidang. “Fakta hukum akan kami buktikan di depan majelis hakim,” tegasnya.

Baca juga : Pelatihan Kewirausahaan di Ngawi: Dorong UMKM Berbasis Potensi Lokal

Ari Santoso, penasehat hukum Purwati, menyatakan kesiapannya mendampingi klien selama persidangan. “Kami akan mempelajari surat dakwaan JPU terlebih dahulu sebelum memutuskan langkah hukum, termasuk kemungkinan mengajukan eksepsi,” ujar Ari. Ia menambahkan bahwa pendampingan awal telah dilakukan saat pelimpahan perkara dari penyidik ke JPU.

Kejari Karanganyar menegaskan komitmennya untuk mengawal perkara ini hingga tuntas. Dengan tujuh JPU yang dipersiapkan, tim penuntut diharapkan dapat membuktikan seluruh unsur dakwaan secara efektif. Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut pelayanan publik di sektor kesehatan, yang seharusnya mengutamakan transparansi dan akuntabilitas. Publik kini menanti fakta-fakta persidangan untuk mengungkap detail penyimpangan yang telah merugikan keuangan negara.

Pewarta : Surya Kencana

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Pelatihan Kewirausahaan di Ngawi: Dorong UMKM Berbasis Potensi Lokal
Next: Tragedi di Simpang Tiga Beloran: Kecelakaan Motor dan Truk di Sragen

Related Stories

Menjaga Napas Tradisi di Kaki Gunung Manik Oro

Menjaga Napas Tradisi di Kaki Gunung Manik Oro: Ritual Tiban dan Reog Satukan Lintas Daerah di Trenggalek

Jurnalis RI News Portal Posted on 20 menit ago 0
Tradisi Lubuk Larangan Padangsidimpuan

Tradisi Lubuk Larangan Padangsidimpuan: Menyemai Konservasi Sungai, Memanen Kepedulian Sosial

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 jam ago 0
Langkah Bersejarah Penyerapan Tenaga Kerja

Langkah Bersejarah Penyerapan Tenaga Kerja: Mandailing Natal Inisiasi Bursa Kerja Perdana 2026

Jurnalis RI News Portal Posted on 10 jam ago 0
Trimakasih untuk Jurnalis RI News Lee Anno Yogyakarta, yang selalu mengawal kegiatan Kodim 073/Kulon Progo
Kepala MTsN 3 Klaten, Mukarom Faisal Rosidin, S.Pd.I., M.Si.
Iklan Kemerdekaan RI Ke-81
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. A mengenai Dinamika Mobilisasi Komando Operasional: Penguatan Rayonisasi Taktis Brimob Polri dalam Mitigasi Ekologis Karhutla di Kabupaten Melawi
  2. Zulfian andesta mengenai Restorasi Pusat Niaga Slogohimo: Reaktualisasi Infrastruktur Ekonomi Pasar Tradisional Berbasis Akuntabilitas Publik
  3. A mengenai Petaka Petang di Tawangsari: Refleksi Kasus Laka Lantas Remaja dan Ancaman Keselamatan Jalan
  4. Tukino mengenai Pengungkapan Pencurian Dua Alat Utama di Padangsidimpuan: Tersangka AFS Ditangkap, Kerugian Rp2,5 Juta
  5. Tukino mengenai Harapan Daun Tembaga: Penambahan Dana Rp34,3 Miliar dan Kemajuan Pembayaran TPP ASN di Subulussalam

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Menjaga Napas Tradisi di Kaki Gunung Manik Oro: Ritual Tiban dan Reog Satukan Lintas Daerah di Trenggalek
  • Kerentanan Keamanan Domestik dan Dinamika Kriminalitas Remaja: Studi Kasus Pengungkapan Pencurian Ponsel di Puhpelem Wonogiri
  • Kabut Asap Mengancam Kesehatan, Polsek Ella Hilir Salurkan Sembako untuk Warga Terdampak ISPA
  • Tradisi Lubuk Larangan Padangsidimpuan: Menyemai Konservasi Sungai, Memanen Kepedulian Sosial
  • Rafa Jadi Pahlawan, Melati Jaya FC Amankan Kemenangan Perdana di Turnamen Peduli Sepak Bola Padangsidimpuan 2026
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.

Powered by
►
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
►
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
►
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
►
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
►
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.
None
Powered by