Skip to content
19/01/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Budaya
  • Hiburan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Dugaan Pembobolan Rekening Nasabah BRI di Padangsidimpuan: Implikasi Hukum dan Keamanan Perbankan Digital

Dugaan Pembobolan Rekening Nasabah BRI di Padangsidimpuan: Implikasi Hukum dan Keamanan Perbankan Digital

Jurnalis RI News Portal Posted on 5 bulan ago 3 min read
Dugaan Pembobolan Rekening Nasabah
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Padangsidimpuan, 18 Agustus 2025 – Kasus hilangnya dana nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) senilai Rp579,3 juta milik Rudi Siregar, warga Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Sumatera Utara, menyoroti kerentanan sistem perbankan digital di tengah maraknya kejahatan siber. Berbeda dengan laporan media konvensional yang lebih menekankan kronologi kejadian, analisis ini mengeksplorasi dimensi hukum, regulasi, dan implikasi sistemik terhadap perlindungan konsumen, berdasarkan kerangka Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) dan pola kasus serupa.

Kronologi kejadian dimulai pada 23 Juli 2025, ketika Rudi Siregar, nasabah BRI sejak 2016 melalui Kantor Cabang Jalan Willem Iskandar, Medan, menemukan saldo rekeningnya yang biasa menerima gaji hanya tersisa Rp164 ribu. Berdasarkan mutasi transaksi dari BRI Cabang Padangsidimpuan, empat transfer mencurigakan terjadi dalam rentang lima menit: Rp200 juta ke rekening Diki Firmansyah pada pukul 10.21 WIB, Rp200 juta ke Kartini satu menit kemudian, Rp100 juta pada 10.23 WIB, dan Rp79,3 juta ke Nbmb Nispidja pada 10.25 WIB. Rudi menekankan bahwa limit transaksi hariannya hanya Rp20 juta, yang pernah terbukti saat gagal mentransfer Rp30 juta ke rekening istrinya, sehingga menimbulkan dugaan keterlibatan internal atau kebocoran data.

“Saya menduga ada kebocoran data dan keterlibatan oknum,” ujar Rudi pada 17 Agustus 2025. Ia menambahkan bahwa tidak ada notifikasi SMS atau email selama transaksi, meskipun nomor ponsel dan emailnya terdaftar. Penemuan ini baru terungkap pada 31 Juli 2025 saat ia gagal menarik Rp300 ribu via ATM, dengan pesan “Saldo Anda Tidak Cukup.”

Rudi telah mengirim somasi ke BRI pada 1 Agustus 2025, diikuti pertemuan di mana bank mengklaim transaksi via Mobile Banking—layanan yang ditegaskan Rudi tidak pernah ia aktifkan. “Ketika saya minta penjelasan prosedur atau SOP-nya, mereka tidak memberikan jawaban jelas,” tambahnya. Kasus ini kini ditangani Polres Padangsidimpuan dengan nomor laporan STTPL/B/343/VII/2025/SPKT/POLRES PADANGSIDIMPUAN/POLDA SUMUT, di mana Kasat Reskrim AKP H. Nambah menyatakan koordinasi dengan Polda Sumut karena sifat kejahatan siber. Upaya konfirmasi ke pimpinan BRI Cabang Padangsidimpuan belum berhasil, dengan alasan pimpinan berada di luar kota.

Dari perspektif akademis, kasus ini mencerminkan tren pembobolan rekening yang semakin lazim di Indonesia, di mana pelaku sering memanfaatkan celah autentikasi digital. Menurut analisis yuridis, bank bertanggung jawab penuh atas kerugian nasabah jika terbukti kelalaian dalam menjaga kerahasiaan data, sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, yang mewajibkan lembaga keuangan menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keamanan. Regulasi ini menekankan bahwa bank harus memberikan kompensasi jika transaksi tidak sah terjadi tanpa konfirmasi nasabah, termasuk melalui notifikasi real-time.

Baca juga : KATSEYE: Merevolusi K-Pop dengan Pendekatan Global yang Inovatif

Lebih lanjut, Peraturan Bank Indonesia (sekarang di bawah OJK) terkait Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer/KYC) dan Anti Pencucian Uang (APU PPT) mengharuskan verifikasi ketat untuk mencegah penyalahgunaan rekening, yang tampaknya gagal dalam kasus ini. Studi kasus serupa menunjukkan bahwa pembobolan sering melibatkan phishing atau insider threat, dengan nasabah berhak menuntut melalui jalur perdata atau pidana. Pelaku dapat dijerat Pasal 30-32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan ancaman penjara hingga 12 tahun atau denda miliaran rupiah.

Implikasi sistemik lebih luas: Di tengah digitalisasi perbankan, OJK mencatat peningkatan 20% laporan kejahatan siber pada 2024-2025, menuntut peningkatan investasi pada teknologi seperti two-factor authentication (2FA) dan AI monitoring. Bagi nasabah seperti Rudi, yang menitipkan dana untuk keamanan, kasus ini menjadi pengingat akan hak tuntut pertanggungjawaban penuh, sebagaimana ditegaskan dalam analisis hukum bahwa penyelesaian pengaduan harus memuaskan dan tidak semata prosedural.

Penyelidikan polisi diharapkan mengungkap apakah ini kasus isolasi atau bagian dari sindikat, sementara BRI perlu segera transparan untuk memulihkan kepercayaan publik. Kasus ini tidak hanya tentang kerugian individu, tapi juga ujian bagi integritas sektor keuangan nasional.

Pewarta : Indra Saputra

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: KATSEYE: Merevolusi K-Pop dengan Pendekatan Global yang Inovatif
Next: Semarak Perayaan HUT Ke-80 Republik Indonesia di Bundaran HI: Refleksi Kebangsaan dan Partisipasi Publik

Related Stories

Mangkrak di Perbatasan
2 min read

Mangkrak di Perbatasan: Proyek WC Rp199 Juta untuk Sekolah Sambas Belum Rampung, Siswa dan Guru Terlantar

Jurnalis RI News Portal Posted on 10 menit ago 0
Dugaan Ketidaktransparanan Pengelolaan Dana Desa di Desa Labuhan Labo
2 min read

Dugaan Ketidaktransparanan Pengelolaan Dana Desa di Desa Labuhan Labo, Padangsidimpuan Tenggara

Jurnalis RI News Portal Posted on 19 menit ago 0
Surabaya Kunjungi Kampung Coklat Blitar untuk Promosi Wisata dan Produk Lokal
2 min read

Paguyuban Prawan’80 Surabaya Kunjungi Kampung Coklat Blitar untuk Promosi Wisata dan Produk Lokal

Jurnalis RI News Portal Posted on 25 menit ago 0
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Sami.s mengenai Kota Kediri Naik Kelas: Predikat “Sangat Inovatif” dalam Innovative Government Award 2025
  2. Sami.s mengenai Dugaan Penyalahgunaan Solar Bersubsidi di Pesisir Selatan: Antara Keluhan Masyarakat dan Kebijakan Pembatasan Provinsi
  3. Adi tanjoeng mengenai Petugas Karantina Ketapang Gagalkan Penyelundupan 120 Kg Hiu Dilindungi CITES di Banyuwangi
  4. Sugeng Rudianto mengenai Polres Wonogiri Perkuat Pencegahan Bullying melalui Pendekatan Edukasi Dini di Sekolah Dasar
  5. Sami.s mengenai Iran dan Rusia Sepakat Perluas Model Kerja Sama Pertanian ke Sektor Strategis Lainnya

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Mangkrak di Perbatasan: Proyek WC Rp199 Juta untuk Sekolah Sambas Belum Rampung, Siswa dan Guru Terlantar
  • Dugaan Ketidaktransparanan Pengelolaan Dana Desa di Desa Labuhan Labo, Padangsidimpuan Tenggara
  • Paguyuban Prawan’80 Surabaya Kunjungi Kampung Coklat Blitar untuk Promosi Wisata dan Produk Lokal
  • Awal Tahun 2026: Lonjakan Produksi Industri Manufaktur Tunjukkan Ketahanan Ekonomi Nasional
  • Prabowo dan Jokowi Bersama Sahkan Ijab Kabul: Momen Hangat di Pernikahan Orang Kepercayaan
Copyright © RI News Production | PT. Virnanda Creator Productions | Editor IT. Setiawan Wibisono.