
RI News Portal. Tangerang, 14 Agustus 2025 — Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengungkapkan bahwa jumlah narapidana yang akan memperoleh remisi pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia diperkirakan cukup signifikan. Meski demikian, mantan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) itu belum bersedia membeberkan angka pasti penerima remisi.
“Belum bisa disebutkan secara pastinya, karena remisinya ada dua. Yakni, Remisi Dasawarsa serta remisi untuk mereka dalam rangka peringatan 17 Agustus, jadi cukup banyak pasti,” ujar Menteri Agus di Tangerang, Kamis (14/8/2025).
Menurut Agus, pemberian remisi secara masif dapat menjadi salah satu langkah strategis untuk mengurangi permasalahan over kapasitas di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan). Berdasarkan evaluasi internal, sebagian besar lapas dan rutan di Indonesia sudah melampaui kapasitas ideal, sehingga kebijakan ini diharapkan dapat meredakan tekanan terhadap sistem pemasyarakatan.

Data tahun sebelumnya menunjukkan skala kebijakan remisi yang signifikan. Pada HUT ke-79 Kemerdekaan RI tahun 2024, tercatat sebanyak 176.984 narapidana dan Anak Binaan menerima Remisi Umum (RU) dan Pengurangan Masa Pidana Umum (PMPU). Rinciannya, 172.678 narapidana mendapatkan RU I (pengurangan sebagian masa pidana) dan 3.050 narapidana memperoleh RU II (langsung bebas).
Selain itu, 1.256 Anak Binaan diusulkan menerima PMPU, yang terdiri dari 1.215 anak mendapatkan PMPU I (pengurangan sebagian masa pidana) dan 41 anak memperoleh PMPU II (langsung bebas). Besaran pengurangan masa pidana bervariasi antara 1 hingga 6 bulan, tergantung pada kriteria penilaian dan perilaku selama masa pembinaan.
Secara geografis, penerima RU terbanyak pada tahun lalu berasal dari Sumatra Utara (20.346 orang), disusul Jawa Barat (16.772 orang) dan Jawa Timur (16.274 orang). Sementara itu, untuk PMPU, jumlah penerima terbanyak berada di Sumatra Utara (126 Anak Binaan) dan Jawa Barat (119 Anak Binaan), diikuti Jawa Tengah dan Sulawesi Tenggara masing-masing dengan 74 Anak Binaan.
Kebijakan remisi diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan serta peraturan turunannya, yang menekankan pada prinsip pembinaan narapidana sebagai bagian dari reintegrasi sosial. Dalam perspektif kebijakan publik, remisi tidak hanya menjadi bentuk penghargaan atas perilaku baik, tetapi juga instrumen untuk mengelola beban institusi pemasyarakatan secara efektif.
Pewarta : Syahrudin Bhalak
