
RI News Portal. Lampung Utara, 12 Agustus 2025 — Sejumlah warga Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara, mengeluhkan lemahnya koordinasi dan pelayanan administrasi di Puskesmas Kotabumi 11 terkait pembuatan surat keterangan sakit sebagai syarat aktivasi BPJS melalui Dinas Sosial.
Keluhan ini mencuat setelah seorang ibu rumah tangga, warga Kelurahan Kota Alam, menyampaikan kekecewaannya kepada media atas pengalaman buruk yang dialaminya saat mengurus surat sakit untuk anaknya yang menderita sesak napas.
“Saya bermaksud membuat surat sakit di Puskesmas Kotabumi 11 sebagai syarat aktivasi BPJS anak saya di Dinas Sosial. Setelah surat selesai, saya langsung ke Dinas Sosial, tapi surat itu ditolak karena formatnya tidak sesuai. Saya disuruh memperbaiki suratnya. Saya sangat kecewa, kok bisa salah?” ujar warga tersebut.

Dikonfirmasi oleh media, pihak Dinas Sosial Lampung Utara membenarkan adanya ketidaksesuaian format surat sakit yang dikeluarkan oleh Puskesmas Kotabumi 11. Menurut petugas Dinas Sosial, format surat sakit telah disosialisasikan kepada Dinas Kesehatan dan seharusnya sudah diteruskan kepada seluruh kepala puskesmas di wilayah Lampung Utara.
“Kami sudah koordinasi dengan Kabid Dinas Kesehatan agar format surat sakit disosialisasikan ke seluruh kepala puskesmas. Ini penting agar tidak ada lagi warga yang dirugikan,” ujar salah satu petugas Dinas Sosial.
Baca juga : Dugaan Penggelapan dan Penipuan Rp 991 Juta: PT SSMS Tempuh Jalur Hukum terhadap PT Lintas Bahari Nusantara
Warga berharap agar instansi terkait, baik Dinas Kesehatan maupun Dinas Sosial, dapat meningkatkan koordinasi dan memberikan pelayanan yang lebih profesional serta informatif kepada masyarakat.
“Kami orang awam, tidak tahu seperti apa surat yang benar. Seharusnya pihak puskesmas lebih paham dan bisa menjelaskan dengan baik. Jangan buat kami bingung,” tambah warga tersebut.
Sementara itu, Kepala Puskesmas Kotabumi 11 belum dapat dikonfirmasi karena sedang mengikuti rapat internal.
Pewarta : Yosep Sukardi
