Skip to content
06/03/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Dugaan Penggelapan dan Penipuan Rp 991 Juta: PT SSMS Tempuh Jalur Hukum terhadap PT Lintas Bahari Nusantara

Dugaan Penggelapan dan Penipuan Rp 991 Juta: PT SSMS Tempuh Jalur Hukum terhadap PT Lintas Bahari Nusantara

Jurnalis RI News Portal Posted on 7 bulan ago 2 min read
Dugaan Penggelapan dan Penipuan Rp 991 Juta
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Jakarta — Sebuah kasus dugaan penggelapan dan penipuan senilai Rp 991.425.000 mencuat ke publik setelah PT Sumber Samudera Mandiri Sejahtera (SSMS), perusahaan penyuplai bahan bakar minyak (BBM), melaporkan Direktur Utama PT Lintas Bahari Nusantara (LBN), Antonius Chandra alias Ahui, ke pihak kepolisian. Laporan tersebut diajukan setelah PT LBN diduga dengan sengaja tidak melunasi tagihan piutang dagang selama hampir dua tahun, meskipun BBM telah diterima dan digunakan sepenuhnya.

Menurut keterangan resmi dari Kuasa Hukum PT SSMS, Suwanto SH, MH dan rekan, kasus ini berawal dari serangkaian transaksi jual beli BBM antara kedua perusahaan pada Desember 2023 dan Februari 2024. Transaksi dilakukan melalui empat purchase order (PO) dengan total nilai mendekati Rp 1 miliar. Meskipun dalam perjanjian awal pembayaran disepakati secara cash on delivery (COD), PT SSMS tetap mengirimkan BBM sesuai pesanan tanpa menerima pembayaran di muka.

Kronologi menunjukkan bahwa pada tanggal 3, 4, dan 5 Desember 2023, PT LBN menerbitkan tiga PO berturut-turut dengan volume permintaan yang terus meningkat. Setelah pesanan ketiga dipenuhi, PT LBN kembali mengajukan PO keempat pada Februari 2024 dengan jumlah dua kali lipat dari sebelumnya. Seluruh BBM yang dipesan telah dikirim dan diterima oleh PT LBN, namun hingga Agustus 2025, tidak ada pembayaran yang dilakukan.

Upaya penagihan telah dilakukan secara persuasif oleh PT SSMS, termasuk mediasi yang digelar pada 18 Juni 2025 di kantor PT LBN yang beralamat di Jl. Pluit Raya Blok No. 67B, Jakarta Utara. Namun, mediasi tersebut tidak membuahkan hasil. Pihak PT LBN dinilai tidak menunjukkan itikad baik dan hanya melakukan penundaan tanpa menyelesaikan kewajiban pembayaran yang telah jatuh tempo.

Kuasa hukum PT SSMS menyatakan bahwa kliennya mengalami kerugian tidak hanya secara materiil berupa piutang pokok, tetapi juga secara non-materiil, termasuk gangguan arus kas dan hilangnya peluang bisnis selama hampir dua tahun. Oleh karena itu, PT SSMS memutuskan untuk menempuh jalur hukum demi memperjuangkan hak-haknya.

Baca juga : GMMPH-Tabagsel Akan Gelar Aksi Jilid IV di Kejatisu: Desakan Penegakan Hukum atas Dugaan Pungli di Bakeuda Padangsidimpuan

Dugaan tindakan PT LBN dinilai memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Selain itu, tindakan tersebut juga dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Sebelumnya, Kuasa Hukum PT SSMS telah mengirimkan somasi pertama dan terakhir kepada PT LBN, namun tidak ada tindak lanjut penyelesaian dari pihak terlapor. Suwanto menegaskan bahwa pihaknya siap menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan mengajukan gugatan pailit terhadap PT LBN jika diperlukan.

Pewarta : Sriyanto

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: GMMPH-Tabagsel Akan Gelar Aksi Jilid IV di Kejatisu: Desakan Penegakan Hukum atas Dugaan Pungli di Bakeuda Padangsidimpuan
Next: Warga Kotabumi Selatan Keluhkan Lemahnya Pelayanan Puskesmas Terkait Surat Sakit untuk Aktivasi BPJS

Related Stories

Pemprov Banten Percepat Ekspansi Layanan Gizi Gratis
2 min read

Pemprov Banten Percepat Ekspansi Layanan Gizi Gratis bagi Ibu Hamil, Ibu Menyusui, dan Balita

Jurnalis RI News Portal Posted on 10 jam ago 0
Momentum Sedekah Dieksploitasi
2 min read

Momentum Sedekah Dieksploitasi?, Pengemis Cantik Berjilbab Menghebohkan Warga Pancung Soal

Jurnalis RI News Portal Posted on 11 jam ago 0
Jembatan Way Sepagasan Diresmikan
2 min read

Jembatan Way Sepagasan Diresmikan: Akses Baru Dorong Ekonomi Petani di Pedalaman Lampung Barat

Jurnalis RI News Portal Posted on 11 jam ago 0
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Sami.s mengenai Dugaan Penyalahgunaan Wewenang: Oknum Wali Nagari Diduga Jual Tanah Ulayat Air Haji Tanpa Persetujuan Masyarakat Adat
  2. Hermanto mengenai Pemerintah Nigeria Meluncurkan Operasi Militer Baru di Tengah Lonjakan Kekerasan: Serangan Mematikan di Kwara dan Pembebasan Puluhan Warga Kristen
  3. Sugeng Rudianto mengenai GAPSIDO Gelar Kopdar, Ajak Pemuda Jaga Kamtibmas Jelang Ramadhan
  4. Mayang Sari mengenai Aksi Keberanian Pelajar SMK Berujung Tragedi: Terseret Arus Banjir Saat Menolong Pengendara Motor
  5. Tukino gaul gaul mengenai Tim Marching Band SMPN 1 Padangsidimpuan Siap Pertahankan Gelar Juara Umum di Piala Sultan Deli

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Kondisi Pekerja Migran Indonesia di Timur Tengah Tetap Terkendali di Tengah Eskalasi Konflik AS-Israel-Iran
  • Pemprov Banten Percepat Ekspansi Layanan Gizi Gratis bagi Ibu Hamil, Ibu Menyusui, dan Balita
  • Sinergi Kesehatan dan Transportasi: Menhub Dudy Purwagandhi Gandeng Menkes Budi Gunadi Sadikin Perkuat Layanan Medis di Simpul Mudik Lebaran 2026
  • Momentum Sedekah Dieksploitasi?, Pengemis Cantik Berjilbab Menghebohkan Warga Pancung Soal
  • Wakil Ketua MPR Bambang Wuryanto Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan di Tengah Masyarakat Wonogiri
Copyright © RI News Production | PT. Virnanda Creator Productions | Editor IT. Setiawan Wibisono.