Skip to content
20/04/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Dugaan Penggelapan dan Penipuan Rp 991 Juta: PT SSMS Tempuh Jalur Hukum terhadap PT Lintas Bahari Nusantara

Dugaan Penggelapan dan Penipuan Rp 991 Juta: PT SSMS Tempuh Jalur Hukum terhadap PT Lintas Bahari Nusantara

Jurnalis RI News Portal Posted on 8 bulan ago 2 min read
Dugaan Penggelapan dan Penipuan Rp 991 Juta
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Jakarta — Sebuah kasus dugaan penggelapan dan penipuan senilai Rp 991.425.000 mencuat ke publik setelah PT Sumber Samudera Mandiri Sejahtera (SSMS), perusahaan penyuplai bahan bakar minyak (BBM), melaporkan Direktur Utama PT Lintas Bahari Nusantara (LBN), Antonius Chandra alias Ahui, ke pihak kepolisian. Laporan tersebut diajukan setelah PT LBN diduga dengan sengaja tidak melunasi tagihan piutang dagang selama hampir dua tahun, meskipun BBM telah diterima dan digunakan sepenuhnya.

Menurut keterangan resmi dari Kuasa Hukum PT SSMS, Suwanto SH, MH dan rekan, kasus ini berawal dari serangkaian transaksi jual beli BBM antara kedua perusahaan pada Desember 2023 dan Februari 2024. Transaksi dilakukan melalui empat purchase order (PO) dengan total nilai mendekati Rp 1 miliar. Meskipun dalam perjanjian awal pembayaran disepakati secara cash on delivery (COD), PT SSMS tetap mengirimkan BBM sesuai pesanan tanpa menerima pembayaran di muka.

Kronologi menunjukkan bahwa pada tanggal 3, 4, dan 5 Desember 2023, PT LBN menerbitkan tiga PO berturut-turut dengan volume permintaan yang terus meningkat. Setelah pesanan ketiga dipenuhi, PT LBN kembali mengajukan PO keempat pada Februari 2024 dengan jumlah dua kali lipat dari sebelumnya. Seluruh BBM yang dipesan telah dikirim dan diterima oleh PT LBN, namun hingga Agustus 2025, tidak ada pembayaran yang dilakukan.

Upaya penagihan telah dilakukan secara persuasif oleh PT SSMS, termasuk mediasi yang digelar pada 18 Juni 2025 di kantor PT LBN yang beralamat di Jl. Pluit Raya Blok No. 67B, Jakarta Utara. Namun, mediasi tersebut tidak membuahkan hasil. Pihak PT LBN dinilai tidak menunjukkan itikad baik dan hanya melakukan penundaan tanpa menyelesaikan kewajiban pembayaran yang telah jatuh tempo.

Kuasa hukum PT SSMS menyatakan bahwa kliennya mengalami kerugian tidak hanya secara materiil berupa piutang pokok, tetapi juga secara non-materiil, termasuk gangguan arus kas dan hilangnya peluang bisnis selama hampir dua tahun. Oleh karena itu, PT SSMS memutuskan untuk menempuh jalur hukum demi memperjuangkan hak-haknya.

Baca juga : GMMPH-Tabagsel Akan Gelar Aksi Jilid IV di Kejatisu: Desakan Penegakan Hukum atas Dugaan Pungli di Bakeuda Padangsidimpuan

Dugaan tindakan PT LBN dinilai memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Selain itu, tindakan tersebut juga dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Sebelumnya, Kuasa Hukum PT SSMS telah mengirimkan somasi pertama dan terakhir kepada PT LBN, namun tidak ada tindak lanjut penyelesaian dari pihak terlapor. Suwanto menegaskan bahwa pihaknya siap menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan mengajukan gugatan pailit terhadap PT LBN jika diperlukan.

Pewarta : Sriyanto

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: GMMPH-Tabagsel Akan Gelar Aksi Jilid IV di Kejatisu: Desakan Penegakan Hukum atas Dugaan Pungli di Bakeuda Padangsidimpuan
Next: Warga Kotabumi Selatan Keluhkan Lemahnya Pelayanan Puskesmas Terkait Surat Sakit untuk Aktivasi BPJS

Related Stories

Bay Tat Resmi Jadi Warisan Budaya Tak Benda Nasional
2 min read

Bay Tat Resmi Jadi Warisan Budaya Tak Benda Nasional: Pemkot Bengkulu Raih Penghargaan dari Kementerian Kebudayaan

Jurnalis RI News Portal Posted on 19 jam ago 0
Pesan Damai Pramono Anung
3 min read

Dari Monas, Pesan Damai Pramono Anung: Kedamaian Lahir dari Hati Setiap Warga, Bukan Hanya Forum Internasional

Jurnalis RI News Portal Posted on 19 jam ago 0
Semangat Olahraga dan Kearifan Lokal Menyatu Jelang Bersih Desa Sumbergedong Trenggalek
2 min read

Semangat Olahraga dan Kearifan Lokal Menyatu Jelang Bersih Desa Sumbergedong Trenggalek

Jurnalis RI News Portal Posted on 19 jam ago 0
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Mayang Sari mengenai Sinergi Pengawasan untuk Pembangunan Berkualitas: Pemprov Sumbar Gandeng BPKP Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran 2026
  2. Sammy Sandinata mengenai Merawat Akar Kebaikan: Khofifah Ajak Muslimat NU Perkuat Gotong Royong di Tengah Arus Modernitas
  3. Adi tanjoeng mengenai Ancaman Emas Hitam: Mengapa Pertambangan Ilegal Luput dari Debat Pemilu Peru 2026
  4. Yudha Puma Purnama mengenai Stabilitas Nasional Terjaga: Pemerintah Prabowo Pertahankan Harga BBM Subsidi di Tengah Gejolak Global
  5. Sugeng Rudianto mengenai Bupati Mandailing Natal Jajaki Kolaborasi Strategis dengan BUMN Sawit untuk Dongkrak PAD melalui Pengelolaan Profesional

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Bay Tat Resmi Jadi Warisan Budaya Tak Benda Nasional: Pemkot Bengkulu Raih Penghargaan dari Kementerian Kebudayaan
  • Dari Monas, Pesan Damai Pramono Anung: Kedamaian Lahir dari Hati Setiap Warga, Bukan Hanya Forum Internasional
  • Semangat Olahraga dan Kearifan Lokal Menyatu Jelang Bersih Desa Sumbergedong Trenggalek
  • Langkah Bersejarah Prancis: Mengembalikan Warisan Budaya yang Dirampas, Menuju Rekonsiliasi dengan Masa Lalu Kolonial
  • Cinema: Lee Cronin Hadirkan Versi Horor Gelap ‘The Mummy’, Keluarga Berduka vs Kejahatan Kuno yang Menjijikkan
Copyright © RI News Production | PT. Virnanda Creator Productions | Editor IT. Setiawan Wibisono.