
RI News Portal. Pati, Jawa Tengah — 12 Agustus 2025 Polda Jawa Tengah akan menerjunkan seluruh fungsi kepolisian untuk mengamankan aksi demonstrasi besar-besaran yang dijadwalkan berlangsung di Kantor Bupati Pati dan Alun-alun Kabupaten Pati pada Rabu, 13 Agustus 2025. Langkah ini diambil sebagai bentuk antisipasi terhadap potensi gangguan keamanan sekaligus menjamin ruang ekspresi publik yang aman dan tertib.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, dalam pernyataannya di Lawang Sewu, Semarang (11/8), menegaskan bahwa seluruh fungsi kepolisian akan dilibatkan, mulai dari Sabhara, Brimob, Intelijen, Lalu Lintas, hingga Kehumasan. Penguatan juga dilakukan melalui skema Bawah Kendali Operasi (BKO) ke Polresta Pati dan polres sekitar.
“Semua fungsi kepolisian kita turunkan… Dengan harapan kita memberikan jaminan keamanan bagi pengunjuk rasa agar mereka dapat menyampaikan aspirasinya kepada bupati secara lancar,” ujar Artanto.

Artanto menekankan bahwa pendekatan persuasif menjadi prioritas utama, dengan tujuan menciptakan ruang musyawarah antara masyarakat dan Bupati Pati, Sudewo. Rapat koordinasi teknis pengamanan telah digelar di Polresta Pati untuk memastikan kesiapan personel dan pemahaman tugas pokok saat demonstrasi berlangsung.
Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi, menyampaikan kekhawatiran terhadap potensi penyusupan kelompok anarko yang dapat mengganggu jalannya aksi. Ia menegaskan bahwa pengamanan maksimal akan diterapkan, termasuk identifikasi dan seleksi terhadap kelompok yang hadir.
“Marwahnya Pati itu ada di alun-alun kabupaten. Jangan sampai diwarnai oleh kelompok-kelompok anarko yang datang dari luar untuk mengacau,” tegas Jaka.
Baca juga : Buruknya Pelayanan Publik di Kantor Kelurahan Kota Alam: Warga Kecewa, Regulasi Diabaikan
Pihak kepolisian akan memastikan bahwa peserta aksi adalah kelompok yang terdaftar dan memiliki kepemimpinan yang jelas di lapangan. Imbauan juga disampaikan kepada masyarakat untuk menjaga iklim kondusif demi keberlangsungan ekonomi lokal.
Aksi demonstrasi di ruang publik merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Namun, pelaksanaan hak tersebut harus tetap memperhatikan ketertiban umum dan tidak mengganggu hak orang lain.

Langkah Polda Jateng yang mengedepankan pendekatan persuasif dan musyawarah mencerminkan implementasi prinsip restorative policing, yakni penyelesaian konflik sosial melalui dialog dan fasilitasi, bukan semata penegakan hukum represif.
Demonstrasi ini menjadi momen penting bagi masyarakat Pati untuk menyuarakan aspirasi secara kolektif. Di tengah dinamika politik lokal dan tantangan pembangunan, ruang publik seperti Alun-alun Pati menjadi simbol demokrasi yang harus dijaga dari polarisasi dan provokasi eksternal.
Kesiapan aparat dan komitmen terhadap pendekatan damai menunjukkan bahwa negara hadir tidak hanya sebagai pengatur, tetapi juga sebagai fasilitator dialog antara rakyat dan pemerintah daerah.
Pewarta : Nandang Bramantyo
