
RI News Portal. SINTANG, 11 Agustus 2025 — Pemerintah Kabupaten Sintang menggelar sosialisasi pelaksanaan Survei Penilaian Integritas (SPI) dan Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi Tahun 2025 di Pendopo Bupati Sintang. Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas di lingkungan birokrasi daerah.
Acara dibuka langsung oleh Bupati Sintang, Gregorius Herkulanus Bala, dan dihadiri oleh jajaran pejabat tinggi daerah, termasuk Sekretaris Daerah Kartiyus, Inspektur Kabupaten Ardatin, Staf Ahli Bupati, para Asisten, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta para Camat. Kehadiran lintas struktur ini mencerminkan komitmen kolektif dalam membangun sistem birokrasi yang bebas dari praktik korupsi.
Dalam pemaparannya, Inspektur Ardatin menekankan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk:
- Menyampaikan hasil SPI di lingkungan Pemkab Sintang.
- Meningkatkan kesadaran Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap bahaya korupsi.
- Menginternalisasi nilai-nilai integritas secara berkelanjutan dari pimpinan tertinggi hingga staf pelaksana.

“Dengan nilai SPI Pemkab Sintang yang masih dikategorikan rentan, diperlukan penyampaian informasi yang tepat serta kesadaran untuk melakukan upaya pencegahan korupsi secara mandiri oleh setiap perangkat daerah,” ujar Ardatin.
Ia juga mendorong agar hasil survei tahun sebelumnya dimanfaatkan sebagai bahan evaluasi dan perbaikan kinerja di tahun berjalan, sehingga tercipta siklus pembelajaran yang berkelanjutan dalam penguatan integritas birokrasi.
Sosialisasi ini menjadi bagian dari strategi pencegahan korupsi yang terintegrasi, sejalan dengan arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mendorong reformasi birokrasi di daerah. Upaya ini juga mendukung target nasional untuk mewujudkan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Baca juga : KPK Tolak Pledoi Eks Wali Kota Semarang dan Suami: Tiga Dakwaan Korupsi Tetap Ditegaskan
Ardatin menegaskan pentingnya membangun semangat bersama lintas OPD untuk menciptakan budaya kerja yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik. “Pencegahan korupsi bukan hanya tugas inspektorat, tetapi tanggung jawab kolektif seluruh ASN,” tegasnya.
Survei Penilaian Integritas merupakan instrumen evaluatif yang dikembangkan untuk mengukur potensi risiko korupsi dan efektivitas sistem pengendalian internal di instansi pemerintah. Nilai SPI yang rendah menunjukkan perlunya intervensi kebijakan, penguatan pengawasan, serta peningkatan kapasitas etika ASN.
Dalam konteks Sintang, SPI menjadi cermin awal untuk menilai sejauh mana nilai-nilai integritas telah terinternalisasi dalam budaya kerja birokrasi. Sosialisasi ini bukan sekadar seremoni, melainkan bagian dari proses transformasi kelembagaan menuju tata kelola pemerintahan yang bersih dan berdaya saing.
Pewarta : Salmi Fitri
