
RI News Portal. Bogor — Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel empat bangunan vila di kawasan Griya Dumanis, Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang terbukti mencemari lingkungan di hulu Sungai Ciliwung. Tindakan ini merupakan bagian dari penertiban intensif Segmen 1 Sungai Ciliwung, yang membentang dari Kabupaten Bogor hingga wilayah DKI Jakarta.
Penyegelan dilakukan setelah verifikasi lapangan oleh tim Satgas Gakkum KLHK mengungkapkan dua pelanggaran utama:
- Tidak adanya fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di empat bangunan vila.
- Pemanfaatan air sungai secara tidak semestinya, yang berpotensi merusak ekosistem hulu Ciliwung.
Kawasan Puncak, yang selama ini dikenal sebagai destinasi wisata dan hunian eksklusif, kini menghadapi sorotan tajam atas praktik pembangunan yang mengabaikan prinsip kelestarian lingkungan.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa penyegelan ini merupakan langkah awal dari penertiban menyeluruh di Segmen 1 Sungai Ciliwung. “Kami tidak akan mentolerir pelanggaran yang mengancam kualitas air dan keberlanjutan ekosistem sungai. Penertiban ini adalah bagian dari komitmen KLHK untuk memulihkan Ciliwung dari hulu hingga hilir,” ujar Hanif.
Segmen 1 Sungai Ciliwung mencakup wilayah strategis yang menjadi sumber air bagi jutaan warga Jakarta. Kerusakan di hulu berkontribusi langsung terhadap pencemaran, sedimentasi, dan banjir di wilayah hilir.
Tindakan penyegelan merujuk pada pelanggaran terhadap:
- Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Baca juga :
Bangunan yang tidak memiliki IPAL dan memanfaatkan air sungai tanpa izin dianggap melanggar ketentuan Pasal 69 UU No. 32/2009, yang melarang setiap orang melakukan pencemaran dan perusakan lingkungan hidup.
Penyegelan ini menjadi preseden penting dalam penegakan hukum lingkungan di kawasan wisata dan hunian elite. KLHK berencana melanjutkan verifikasi terhadap bangunan lain di sepanjang Segmen 1, serta mendorong kolaborasi dengan pemerintah daerah dan masyarakat untuk memperkuat pengawasan.
Langkah ini juga menjadi bagian dari strategi nasional pemulihan Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung, yang telah lama mengalami tekanan akibat urbanisasi dan pembangunan tak terkendali.
Pewarta : Moh Romli
