Skip to content
05/03/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Kekerasan Terhadap Wartawan di Pekanbaru: Ancaman Nyata Terhadap Kemerdekaan Pers dan Transparansi Publik

Kekerasan Terhadap Wartawan di Pekanbaru: Ancaman Nyata Terhadap Kemerdekaan Pers dan Transparansi Publik

Jurnalis RI News Portal Posted on 7 bulan ago 2 min read
Kekerasan Terhadap Wartawan di Pekanbaru
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Pekanbaru — Kebebasan pers di Indonesia kembali tercabik. Enam wartawan pengurus DPD Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Provinsi Riau menjadi korban penganiayaan brutal saat meliput dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di SPBU Tabe Gadang, sekitar pukul 17.30 WIB. Insiden ini tidak hanya mencederai fisik para jurnalis, tetapi juga mengguncang fondasi demokrasi dan akuntabilitas publik.

Para korban — Edy Hasibuan, Hotlan Tampubolon, Ilhamudim, Ahmad Mizan, Ilham Mutasoib, dan Alvanza Pebrian Siregar — tengah merekam aktivitas mobil modifikasi yang diduga sebagai pengepul BBM bersubsidi. Tindakan jurnalistik mereka segera dihalangi oleh petugas SPBU dan staf. Tak lama kemudian, sekitar 40 orang yang diduga sopir pengepul dan kaki tangan mereka mengepung para wartawan.

  • Perangkat liputan dirampas dan dirusak
  • Wartawan dipukul, ditendang, dan diseret
  • Beberapa korban mengalami luka memar serius dan kehilangan bukti liputan

Insiden ini diduga kuat melibatkan KRD sebagai aktor intelektual yang menggerakkan massa. SPBU Tabe Gadang diketahui dimiliki oleh IRF.H, sosok kontroversial di Riau yang dikenal “kebal hukum” dan kerap dikaitkan dengan bisnis ilegal penyaluran BBM. Sumber internal AKPERSI menuding adanya dugaan setoran kepada oknum aparat sebagai pelindung bisnis tersebut.

Ketua Umum DPP AKPERSI, Rino Triyono, menyatakan bahwa insiden ini merupakan:

“Serangan terhadap pilar keempat demokrasi dan upaya membungkam pembongkaran kejahatan ekonomi.”

Hingga berita ini diturunkan, belum ada satu pun pelaku yang ditahan. Respons lambat dari kepolisian, ditambah pergantian mendadak penyidik, memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran. Ironisnya, praktik pengepokan BBM di SPBU Tabe Gadang disebut tetap berjalan pasca-insiden, seolah tak tersentuh hukum.

AKPERSI mengeluarkan ultimatum keras: jika tidak ada penegakan hukum nyata, mereka akan menggerakkan kampanye nasional #NoViralNoJustice di 33 provinsi dan melakukan demonstrasi besar-besaran di Mabes Polri.

Baca juga : Kolaborasi TNI dan Pemerintah Daerah dalam Kejuaraan Dayung Tangsel Open 2025: Mendorong Prestasi, Pariwisata, dan Ketahanan Sosial

Langkah ini menguji komitmen Polri terhadap amanat:

  • UUD 1945 Pasal 30 ayat (4)
  • UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Ketua DPC AKPERSI Labuhanbatu Raya, Zainal Arifin Lase, C.BJ., C.EJ., menegaskan bahwa:

“Kejadian ini adalah bentuk nyata ancaman terhadap kemerdekaan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.”

Ia juga merinci ancaman pidana bagi pelaku pengeroyokan:

PasalAncaman Hukuman
Pasal 170 KUHPPenjara hingga 5 tahun 6 bulan
Jika menyebabkan luka beratPenjara hingga 9 tahun
Pasal 351 ayat (2), 353 ayat (1,2), 55 KUHPTambahan pidana atas penganiayaan
UU No. 1 Tahun 2023 Pasal 262Denda hingga Rp 500 juta

Insiden ini menegaskan urgensi perlindungan terhadap jurnalis sebagai penjaga transparansi dan akuntabilitas publik. Kekerasan terhadap wartawan bukan sekadar pelanggaran hukum pidana, tetapi juga pelanggaran terhadap hak konstitusional masyarakat untuk mendapatkan informasi yang jujur dan terbuka.

Dalam konteks akademik, kasus ini menjadi studi penting tentang:

  • Kegagalan sistem penegakan hukum dalam melindungi kebebasan pers
  • Keterlibatan aktor ekonomi dan politik dalam membungkam liputan investigatif
  • Peran organisasi pers dalam advokasi dan mobilisasi solidaritas nasional

Pewarta : T-Gaul

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Kolaborasi TNI dan Pemerintah Daerah dalam Kejuaraan Dayung Tangsel Open 2025: Mendorong Prestasi, Pariwisata, dan Ketahanan Sosial
Next: Polres Padang Lawas Ungkap Upaya Penyelundupan 44 Kg Ganja ke Jakarta: Tiga Tersangka Diamankan

Related Stories

Pemprov Banten Percepat Ekspansi Layanan Gizi Gratis
2 min read

Pemprov Banten Percepat Ekspansi Layanan Gizi Gratis bagi Ibu Hamil, Ibu Menyusui, dan Balita

Jurnalis RI News Portal Posted on 6 jam ago 0
Momentum Sedekah Dieksploitasi
2 min read

Momentum Sedekah Dieksploitasi?, Pengemis Cantik Berjilbab Menghebohkan Warga Pancung Soal

Jurnalis RI News Portal Posted on 6 jam ago 0
Jembatan Way Sepagasan Diresmikan
2 min read

Jembatan Way Sepagasan Diresmikan: Akses Baru Dorong Ekonomi Petani di Pedalaman Lampung Barat

Jurnalis RI News Portal Posted on 6 jam ago 0
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Sami.s mengenai Dugaan Penyalahgunaan Wewenang: Oknum Wali Nagari Diduga Jual Tanah Ulayat Air Haji Tanpa Persetujuan Masyarakat Adat
  2. Hermanto mengenai Pemerintah Nigeria Meluncurkan Operasi Militer Baru di Tengah Lonjakan Kekerasan: Serangan Mematikan di Kwara dan Pembebasan Puluhan Warga Kristen
  3. Sugeng Rudianto mengenai GAPSIDO Gelar Kopdar, Ajak Pemuda Jaga Kamtibmas Jelang Ramadhan
  4. Mayang Sari mengenai Aksi Keberanian Pelajar SMK Berujung Tragedi: Terseret Arus Banjir Saat Menolong Pengendara Motor
  5. Tukino gaul gaul mengenai Tim Marching Band SMPN 1 Padangsidimpuan Siap Pertahankan Gelar Juara Umum di Piala Sultan Deli

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Kondisi Pekerja Migran Indonesia di Timur Tengah Tetap Terkendali di Tengah Eskalasi Konflik AS-Israel-Iran
  • Pemprov Banten Percepat Ekspansi Layanan Gizi Gratis bagi Ibu Hamil, Ibu Menyusui, dan Balita
  • Sinergi Kesehatan dan Transportasi: Menhub Dudy Purwagandhi Gandeng Menkes Budi Gunadi Sadikin Perkuat Layanan Medis di Simpul Mudik Lebaran 2026
  • Momentum Sedekah Dieksploitasi?, Pengemis Cantik Berjilbab Menghebohkan Warga Pancung Soal
  • Wakil Ketua MPR Bambang Wuryanto Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan di Tengah Masyarakat Wonogiri
Copyright © RI News Production | PT. Virnanda Creator Productions | Editor IT. Setiawan Wibisono.