
RI News Portal. Takengon, 5 Agustus 2025 – Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah kembali menorehkan langkah strategis dalam perencanaan pembangunan daerah. Pada Senin (4/8/2025) pagi, Bupati Aceh Tengah Drs. H. Shabela Haili Yoga bersama Wakil Bupati Muchsin Hasan menghadiri Rapat Paripurna Penetapan Rancangan Qanun (Raqan) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 yang berlangsung di ruang sidang Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah.
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRK Fitriana Mugie tersebut menjadi momentum penting karena seluruh lima fraksi DPRK menyatakan sepakat agar Raqan RPJMD segera disahkan menjadi Qanun. Kesepakatan lintas fraksi ini mencerminkan soliditas antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam membangun fondasi pembangunan yang terarah, terukur, dan akuntabel.
Dalam sambutannya, Bupati Haili Yoga menyampaikan apresiasi atas dukungan legislatif dalam pengawalan dan penyelarasan dokumen RPJMD dengan arah kebijakan nasional. “RPJMD ini dirancang selaras dengan amanat Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025,” ujarnya, menggarisbawahi pentingnya harmonisasi kebijakan daerah dengan regulasi pusat guna memperkuat efektivitas pelaksanaan pembangunan.

RPJMD sebagai dokumen perencanaan strategis lima tahunan memiliki posisi penting dalam sistem pemerintahan daerah. Keputusan untuk meng-Qanunkan dokumen ini memberikan legitimasi hukum sekaligus mengikat seluruh pemangku kepentingan terhadap visi, misi, serta arah kebijakan pembangunan daerah.
Menariknya, Bupati Haili menyebut bahwa penyusunan RPJMD 2025–2029 dilakukan dengan pendekatan partisipatif dan berbasis data. Hal ini menunjukkan adanya pergeseran paradigma perencanaan dari model top-down menuju perencanaan inklusif yang menempatkan masyarakat sebagai subjek pembangunan.
Pendekatan ini juga selaras dengan prinsip-prinsip good governance dan transparansi, serta menjadi syarat penting dalam mendorong perwujudan pembangunan berkelanjutan. Data yang valid menjadi dasar pengambilan keputusan, sementara partisipasi publik menjamin relevansi program dengan kebutuhan masyarakat.
Dalam dokumen RPJMD yang telah disahkan, Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah menetapkan beberapa fokus strategis:
- Penguatan sektor pertanian sebagai tulang punggung ekonomi lokal.
- Pengembangan pariwisata berbasis potensi alam dan budaya.
- Peningkatan kualitas pendidikan dan layanan kesehatan.
- Akselerasi pembangunan infrastruktur, khususnya dalam mendukung konektivitas antarwilayah dan daya saing ekonomi.
“Program-program tersebut dirumuskan untuk menghadirkan dampak langsung yang dapat dirasakan oleh masyarakat,” tegas Haili Yoga.
Dari perspektif akademik, keberhasilan RPJMD tidak hanya diukur dari capaian teknokratik, tetapi juga dari sejauh mana pembangunan mampu meminimalkan ketimpangan sosial dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah. Dalam konteks ini, transparansi dan akuntabilitas yang ditegaskan oleh Bupati menjadi komponen etis yang perlu terus dikawal.
Ajakan Bupati untuk menjaga semangat kebersamaan, keterbukaan, dan akuntabilitas mencerminkan kesadaran akan pentingnya nilai-nilai etika politik dalam tata kelola pembangunan. Jika prinsip-prinsip ini dijaga, maka pembangunan Aceh Tengah tidak hanya akan maju secara fisik, namun juga kuat secara sosial.
Penetapan Raqan RPJMD menjadi Qanun oleh DPRK Aceh Tengah adalah langkah formal yang menandai dimulainya periode pembangunan baru. Namun lebih dari itu, ia juga mencerminkan harapan kolektif warga Aceh Tengah akan masa depan yang lebih baik, terencana, dan partisipatif. Implementasinya kelak akan menjadi ujian sejauh mana kolaborasi antar aktor pembangunan dapat menjawab tantangan dan kebutuhan riil masyarakat.
Pewarta : Jaulim Saran
