Skip to content
04/12/2025
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Parlemen
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • BaliBerita Seputar Bali
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • PapuaBerita seputar Papua
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Hiburan
  • Budaya
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Olah Raga
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Penyalahgunaan Solar Bersubsidi di SPBU Pejagan Brebes: Dugaan Kolusi, Kerugian Negara, dan Efek Sosial yang Mengguncang

Penyalahgunaan Solar Bersubsidi di SPBU Pejagan Brebes: Dugaan Kolusi, Kerugian Negara, dan Efek Sosial yang Mengguncang

Jurnalis RI News Portal Posted on 4 bulan ago 2 min read
Penyalahgunaan Solar Bersubsidi di SPBU Pejagan Brebes
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Brebes – Praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali mencoreng tata kelola distribusi energi di Kabupaten Brebes. Pada Sabtu (2/8/2025), tim awak media mendapati secara langsung dugaan penyelewengan solar bersubsidi di SPBU Pejagan, Kecamatan Tanjung. Aktivitas tersebut dilakukan secara terang-terangan oleh para pengangsu menggunakan kendaraan roda tiga jenis Tosa dan sejumlah sepeda motor, lengkap dengan jerigen berkapasitas besar.

Dugaan kuat mengarah pada praktik penimbunan yang diduga rutin terjadi di lokasi tersebut. Saat awak media berupaya mengonfirmasi, mandor SPBU yang terlihat di area pengisian justru memilih menghindar, meninggalkan lokasi tanpa memberikan penjelasan. Tindakan diam dan sikap menghindar ini memperkuat indikasi adanya kolusi antara pihak SPBU dan pelaku penimbunan.

Ironisnya, proses pengisian solar bersubsidi ke dalam jerigen dilakukan di bawah pengawasan langsung mandor tanpa adanya larangan. Hal ini menunjukkan lemahnya pengawasan internal, sekaligus pelanggaran terhadap prinsip distribusi BBM yang tepat sasaran

Secara nasional, praktik ini melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya ketentuan yang melarang penyimpanan, pengangkutan, dan niaga BBM bersubsidi tanpa izin resmi.

Pasal 55 UU Migas dengan tegas mengatur bahwa:

“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.”

Di tingkat daerah, Kabupaten Brebes juga memiliki Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, yang dalam Pasal 9 mengatur larangan melakukan kegiatan yang mengganggu ketertiban distribusi barang kebutuhan pokok, termasuk BBM bersubsidi. Penimbunan BBM dalam jumlah besar di luar mekanisme resmi dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang mengganggu ketertiban umum, dengan sanksi administratif hingga pidana sesuai peraturan yang berlaku.

Penyalahgunaan BBM bersubsidi berdampak langsung pada masyarakat kecil, khususnya petani, nelayan, dan pelaku usaha mikro yang sangat bergantung pada harga BBM subsidi untuk menekan biaya operasional.

Baca juga : Sosialisasi dan Tasyakuran PR Langgeng Mulyo di Watulimo: Upaya Konkret Menggerakkan Ekonomi Lokal dan Mengurangi Pengangguran

Dampak sosial yang muncul antara lain:

  1. Kenaikan harga BBM di tingkat pengecer, yang memaksa masyarakat membeli di atas harga resmi.
  2. Pengurangan kuota BBM subsidi di SPBU yang mengakibatkan antrean panjang dan menurunnya produktivitas masyarakat.
  3. Erosi kepercayaan publik terhadap lembaga distribusi energi dan pemerintah daerah.

Jika praktik ini dibiarkan, efek domino akan meluas pada sektor transportasi publik, ongkos produksi pangan, hingga inflasi daerah.

Kasus di SPBU Pejagan menjadi cerminan lemahnya sinergi antara aparat penegak hukum, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Pertamina, serta Satpol PP sebagai penegak perda.

Pemerintah daerah perlu:

  • Memperketat pengawasan distribusi BBM melalui inspeksi mendadak dan pemasangan CCTV yang terhubung langsung ke dinas terkait.
  • Memberikan sanksi administratif hingga pencabutan izin SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran.
  • Mengaktifkan peran masyarakat sebagai pengawas partisipatif, melalui kanal pengaduan resmi dan perlindungan identitas pelapor.

Penindakan tegas tidak hanya penting untuk memutus mata rantai penimbunan, tetapi juga untuk mengembalikan keadilan distribusi energi sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945: “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”

Pewarta : Dandi Setiawan


Silahkan bagikan ke media anda ...

Continue Reading

Previous: Sosialisasi dan Tasyakuran PR Langgeng Mulyo di Watulimo: Upaya Konkret Menggerakkan Ekonomi Lokal dan Mengurangi Pengangguran
Next: Penetapan Raqan RPJMD 2025–2029 Aceh Tengah: Legislatif dan Eksekutif Sepakat Wujudkan Pembangunan Berbasis Data dan Partisipatif

Related Stories

Pembatasan Jatah BBM di Subulussalam Picu Kemarahan Masyarakat dan Dianggap Bukan Solusi
3 min read

Pembatasan Jatah BBM di Subulussalam Picu Kemarahan Masyarakat dan Dianggap Bukan Solusi

Jurnalis RI News Portal Posted on 48 menit ago
Ketua Cabang Aktif Sebut Konferensi 3 Desember 2025 Ilegal dan Penuh Kejanggalan
2 min read

Konflik Internal IPPNU Padangsidimpuan: Ketua Cabang Aktif Sebut Konferensi 3 Desember 2025 Ilegal dan Penuh Kejanggalan

Jurnalis RI News Portal Posted on 52 menit ago
Tekankan Toleransi dan Persaudaraan sebagai Fondasi Keamanan Provinsi
2 min read

Kapolda Bali Hadiri Natal Bersama Pemimpin Gereja se-Bali: Tekankan Toleransi dan Persaudaraan sebagai Fondasi Keamanan Provinsi

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 jam ago
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Recent Posts

  • Penundaan Berulang Sidang Tuntutan Kasus Kematian Prada Lucky Namo: Oditur Militer Belum Siap Bacakan Tuntutan atas 22 Terdakwa
  • Parlemen Kazakhstan Sahkan Larangan Penutup Wajah di Ruang Publik: Denda Rp1,3 Juta untuk Pelanggaran Berulang
  • 140 Anak Gaza Kembali ke Rumah setelah Menyelesaikan Perawatan Medis Komprehensif di Yordania
  • Diplomasi di Tengah Badai Geopolitik: Pertemuan Xi-Macron Ungkap Celah Kerja Sama dan Ketegangan Asia-Eropa
  • Prabowo Terima Wang Huning di Istana Merdeka: China-Indonesia Perkuat Diplomasi Parlemen di Tengah Dinamika Geopolitik Global

Komentar

  1. Sami.s mengenai Bara Progib 08 Laporkan Akun @AnakIsrael7828 ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penyebaran Hoaks Terhadap Presiden Prabowo
  2. rendro mengenai Penodaan Bendera Merah Putih di Jembrana: Protes Mabuk RKUHP Berujung Ancaman 5 Tahun Penjara
  3. Tukino gaul gaul mengenai POSCO International Capai Integrasi Vertikal Penuh pada Industri Minyak Sawit Indonesia
  4. Sami.s mengenai Masyarakat Indrapura Bersatu Akhiri Blokade Jalan setelah Bupati Pesisir Selatan Nyatakan Dukungan Penuh atas Tuntutan Plasma 20%
  5. Sugeng Rudianto mengenai Dugaan Penyimpangan Berat pada Proyek Rabat Beton Sironcitan, Angkola Selatan: Anggaran Rp200 Juta Hanya Terealisasi Rp17 Juta Sebagai Upah Tukang

Arsip

  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • Mei 2024

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Penundaan Berulang Sidang Tuntutan Kasus Kematian Prada Lucky Namo: Oditur Militer Belum Siap Bacakan Tuntutan atas 22 Terdakwa
  • Parlemen Kazakhstan Sahkan Larangan Penutup Wajah di Ruang Publik: Denda Rp1,3 Juta untuk Pelanggaran Berulang
  • 140 Anak Gaza Kembali ke Rumah setelah Menyelesaikan Perawatan Medis Komprehensif di Yordania
  • Diplomasi di Tengah Badai Geopolitik: Pertemuan Xi-Macron Ungkap Celah Kerja Sama dan Ketegangan Asia-Eropa
  • Prabowo Terima Wang Huning di Istana Merdeka: China-Indonesia Perkuat Diplomasi Parlemen di Tengah Dinamika Geopolitik Global
Copyright © RI News Production | Editor IT by Setiawan Wibisono | PT. VIRNANDA CREATOR PRODUCTIONS.