Skip to content
19/01/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Budaya
  • Hiburan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Nasional
  • Peraturan Baru Pajak Emas: Pemerintah Tetapkan PPh 22 0,25 Persen untuk Bullion Bank, Konsumen Akhir Bebas Pajak

Peraturan Baru Pajak Emas: Pemerintah Tetapkan PPh 22 0,25 Persen untuk Bullion Bank, Konsumen Akhir Bebas Pajak

Jurnalis RI News Portal Posted on 6 bulan ago 2 min read
Peraturan Baru Pajak Emas
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Jakarta, 1 Agustus 2025 — Pemerintah melalui Kementerian Keuangan secara resmi menetapkan kebijakan baru terkait Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 untuk transaksi emas batangan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 dan 52 Tahun 2025, yang mulai berlaku efektif per 1 Agustus 2025, bullion bank atau lembaga jasa keuangan (LJK) bullion dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen atas setiap pembelian emas batangan. Namun, dalam kebijakan yang sama, konsumen akhir dibebaskan dari pengenaan pajak ini.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, dalam taklimat media di Jakarta (31/7), menjelaskan bahwa lahirnya dua PMK ini bertujuan untuk menyederhanakan mekanisme pemungutan pajak yang sebelumnya tumpang tindih. Sebelum adanya aturan ini, pemungutan PPh 22 mengacu pada PMK Nomor 48 Tahun 2023 dan PMK Nomor 81 Tahun 2024. Ketentuan tersebut menimbulkan kondisi “saling pungut,” di mana penjual emas memungut PPh 22 sebesar 0,25 persen atas penjualan kepada bullion bank, sementara bullion bank juga memungut PPh 22 sebesar 1,5 persen atas pembelian pada transaksi yang sama.

Dengan adanya PMK 51 Tahun 2025, pemerintah menunjuk LJK bullion sebagai satu-satunya pihak yang memungut PPh Pasal 22 atas pembelian emas batangan. Tarif yang ditetapkan adalah 0,25 persen dari nilai pembelian, di luar pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kebijakan ini juga menghapus skema Surat Keterangan Bebas (SKB) untuk impor emas batangan, sehingga perlakuan pajak antara pembelian emas di dalam negeri dan impor menjadi setara. “Beban lembaga jasa keuangan akan berkurang dengan diturunkannya tarif PPh Pasal 22 dari yang semula 1,5 persen ke 0,25 persen,” ujar Bimo.

Pemerintah juga mengatur secara spesifik pengecualian pungutan PPh Pasal 22 melalui PMK 52 Tahun 2025. Pungutan PPh 22 tidak akan dikenakan pada beberapa kelompok, antara lain:

  • Konsumen akhir
  • Wajib pajak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan PPh final
  • Wajib pajak yang memiliki SKB PPh 22
  • Penjualan kepada Bank Indonesia
  • Transaksi melalui pasar fisik emas digital
  • Penjualan kepada LJK bullion

Baca juga : Memperkuat Fondasi Bangsa, Bupati Labura Tegaskan Komitmen Perlindungan Anak Menuju Indonesia Emas 2045

Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Hestu Yoga Saksama, menegaskan bahwa pengecualian ini memastikan konsumen akhir, seperti rumah tangga, tidak terbebani pajak. “Ada pengecualian. Kalau konsumen akhir, tidak dipungut. Antam itu kan jual ke konsumen akhir, ibu rumah tangga, atau lainnya. Tapi, yang dipungut kepada pedagang atau pabrikan,” jelas Hestu.

Selain itu, PMK 51 Tahun 2025 juga mengecualikan transaksi pembelian emas dengan nilai maksimal Rp10 juta dari pemungutan PPh 22. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong iklim investasi emas yang lebih kondusif dan adil, sekaligus menghindari kompleksitas birokrasi yang sebelumnya terjadi. PMK 51 dan 52 Tahun 2025 ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 25 Juli 2025 dan diundangkan pada 28 Juli 2025, dengan masa berlaku efektif mulai 1 Agustus 2025.

Pewarta : Albertus Parikesit

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Memperkuat Fondasi Bangsa, Bupati Labura Tegaskan Komitmen Perlindungan Anak Menuju Indonesia Emas 2045
Next: Kemenhub Perketat Pengawasan Keselamatan Pelayaran, Uji Petik Kapal Roro di Pelabuhan Ambon

Related Stories

Lonjakan Produksi Industri Manufaktur Tunjukkan Ketahanan Ekonomi Nasional
3 min read

Awal Tahun 2026: Lonjakan Produksi Industri Manufaktur Tunjukkan Ketahanan Ekonomi Nasional

Jurnalis RI News Portal Posted on 17 jam ago 0
Prabowo dan Jokowi Bersama Sahkan Ijab Kabul
2 min read

Prabowo dan Jokowi Bersama Sahkan Ijab Kabul: Momen Hangat di Pernikahan Orang Kepercayaan

Jurnalis RI News Portal Posted on 17 jam ago 0
Legislator Pontianak Dukung Penuh Skema Buy The Service untuk Transformasi Transportasi Publik
2 min read

Legislator Pontianak Dukung Penuh Skema Buy The Service untuk Transformasi Transportasi Publik

Jurnalis RI News Portal Posted on 18 jam ago 0
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Sami.s mengenai Kota Kediri Naik Kelas: Predikat “Sangat Inovatif” dalam Innovative Government Award 2025
  2. Sami.s mengenai Dugaan Penyalahgunaan Solar Bersubsidi di Pesisir Selatan: Antara Keluhan Masyarakat dan Kebijakan Pembatasan Provinsi
  3. Adi tanjoeng mengenai Petugas Karantina Ketapang Gagalkan Penyelundupan 120 Kg Hiu Dilindungi CITES di Banyuwangi
  4. Sugeng Rudianto mengenai Polres Wonogiri Perkuat Pencegahan Bullying melalui Pendekatan Edukasi Dini di Sekolah Dasar
  5. Sami.s mengenai Iran dan Rusia Sepakat Perluas Model Kerja Sama Pertanian ke Sektor Strategis Lainnya

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Awal Tahun 2026: Lonjakan Produksi Industri Manufaktur Tunjukkan Ketahanan Ekonomi Nasional
  • Prabowo dan Jokowi Bersama Sahkan Ijab Kabul: Momen Hangat di Pernikahan Orang Kepercayaan
  • Doa Bersama Tokoh Adat, Spiritual, dan Lintas Agama Kawal Pembangunan Bandara Internasional Bali Utara
  • Ribuan Umat Hindu Berdoa di Joglo Pesantren: Klaten Menulis Babak Baru Harmoni Lintas Iman
  • Padang Perluas Akses Pendidikan Internasional melalui Kerja Sama dengan Guangdong
Copyright © RI News Production | PT. Virnanda Creator Productions | Editor IT. Setiawan Wibisono.