Skip to content
09/09/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Nasional
  • Peraturan Baru Pajak Emas: Pemerintah Tetapkan PPh 22 0,25 Persen untuk Bullion Bank, Konsumen Akhir Bebas Pajak

Peraturan Baru Pajak Emas: Pemerintah Tetapkan PPh 22 0,25 Persen untuk Bullion Bank, Konsumen Akhir Bebas Pajak

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 tahun ago 3 minutes read
Peraturan Baru Pajak Emas
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Jakarta, 1 Agustus 2025 — Pemerintah melalui Kementerian Keuangan secara resmi menetapkan kebijakan baru terkait Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 untuk transaksi emas batangan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 dan 52 Tahun 2025, yang mulai berlaku efektif per 1 Agustus 2025, bullion bank atau lembaga jasa keuangan (LJK) bullion dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen atas setiap pembelian emas batangan. Namun, dalam kebijakan yang sama, konsumen akhir dibebaskan dari pengenaan pajak ini.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, dalam taklimat media di Jakarta (31/7), menjelaskan bahwa lahirnya dua PMK ini bertujuan untuk menyederhanakan mekanisme pemungutan pajak yang sebelumnya tumpang tindih. Sebelum adanya aturan ini, pemungutan PPh 22 mengacu pada PMK Nomor 48 Tahun 2023 dan PMK Nomor 81 Tahun 2024. Ketentuan tersebut menimbulkan kondisi “saling pungut,” di mana penjual emas memungut PPh 22 sebesar 0,25 persen atas penjualan kepada bullion bank, sementara bullion bank juga memungut PPh 22 sebesar 1,5 persen atas pembelian pada transaksi yang sama.

Dengan adanya PMK 51 Tahun 2025, pemerintah menunjuk LJK bullion sebagai satu-satunya pihak yang memungut PPh Pasal 22 atas pembelian emas batangan. Tarif yang ditetapkan adalah 0,25 persen dari nilai pembelian, di luar pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kebijakan ini juga menghapus skema Surat Keterangan Bebas (SKB) untuk impor emas batangan, sehingga perlakuan pajak antara pembelian emas di dalam negeri dan impor menjadi setara. “Beban lembaga jasa keuangan akan berkurang dengan diturunkannya tarif PPh Pasal 22 dari yang semula 1,5 persen ke 0,25 persen,” ujar Bimo.

Pemerintah juga mengatur secara spesifik pengecualian pungutan PPh Pasal 22 melalui PMK 52 Tahun 2025. Pungutan PPh 22 tidak akan dikenakan pada beberapa kelompok, antara lain:

  • Konsumen akhir
  • Wajib pajak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan PPh final
  • Wajib pajak yang memiliki SKB PPh 22
  • Penjualan kepada Bank Indonesia
  • Transaksi melalui pasar fisik emas digital
  • Penjualan kepada LJK bullion

Baca juga : Memperkuat Fondasi Bangsa, Bupati Labura Tegaskan Komitmen Perlindungan Anak Menuju Indonesia Emas 2045

Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Hestu Yoga Saksama, menegaskan bahwa pengecualian ini memastikan konsumen akhir, seperti rumah tangga, tidak terbebani pajak. “Ada pengecualian. Kalau konsumen akhir, tidak dipungut. Antam itu kan jual ke konsumen akhir, ibu rumah tangga, atau lainnya. Tapi, yang dipungut kepada pedagang atau pabrikan,” jelas Hestu.

Selain itu, PMK 51 Tahun 2025 juga mengecualikan transaksi pembelian emas dengan nilai maksimal Rp10 juta dari pemungutan PPh 22. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong iklim investasi emas yang lebih kondusif dan adil, sekaligus menghindari kompleksitas birokrasi yang sebelumnya terjadi. PMK 51 dan 52 Tahun 2025 ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 25 Juli 2025 dan diundangkan pada 28 Juli 2025, dengan masa berlaku efektif mulai 1 Agustus 2025.

Pewarta : Albertus Parikesit

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Memperkuat Fondasi Bangsa, Bupati Labura Tegaskan Komitmen Perlindungan Anak Menuju Indonesia Emas 2045
Next: Kemenhub Perketat Pengawasan Keselamatan Pelayaran, Uji Petik Kapal Roro di Pelabuhan Ambon

Related Stories

MPR Siapkan Draf PPHN

MPR Siapkan Draf PPHN, Sosokolemasi Publik Mulai Sabtu untuk Bangun Harmoni Nasional

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 minggu ago 0
Prabowo dan Ramos-Horta Dukung Kolaborasi Nobel untuk Riset Indonesia

Prabowo dan Ramos-Horta Dukung Kolaborasi Nobel untuk Riset Indonesia

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 minggu ago 0
Dinamika Suksesi Kepemimpinan Daerah

Dinamika Suksesi Kepemimpinan Daerah: DPRD Klaten Resmikan Tahapan Krusial Pemilihan Wakil Bupati Sisa Masa Jabatan 2025–2030

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 minggu ago 0
Trimakasih untuk Jurnalis RI News Lee Anno Yogyakarta, yang selalu mengawal kegiatan Kodim 073/Kulon Progo
Kepala MTsN 3 Klaten, Mukarom Faisal Rosidin, S.Pd.I., M.Si.
Iklan Kemerdekaan RI Ke-81
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. A mengenai Dinamika Mobilisasi Komando Operasional: Penguatan Rayonisasi Taktis Brimob Polri dalam Mitigasi Ekologis Karhutla di Kabupaten Melawi
  2. Zulfian andesta mengenai Restorasi Pusat Niaga Slogohimo: Reaktualisasi Infrastruktur Ekonomi Pasar Tradisional Berbasis Akuntabilitas Publik
  3. A mengenai Petaka Petang di Tawangsari: Refleksi Kasus Laka Lantas Remaja dan Ancaman Keselamatan Jalan
  4. Tukino mengenai Pengungkapan Pencurian Dua Alat Utama di Padangsidimpuan: Tersangka AFS Ditangkap, Kerugian Rp2,5 Juta
  5. Tukino mengenai Harapan Daun Tembaga: Penambahan Dana Rp34,3 Miliar dan Kemajuan Pembayaran TPP ASN di Subulussalam

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Optimasi Profesionalisme Kepolisian Melalui Penguatan Kedisiplinan Dasar Personel Polres Melawi
  • Menembus Pekat Asap Karhutla: Langkah Nyata Polsek Sokan Pulihkan Tatanan Sosio-Ekonomi Warga Melawi
  • Investasi Karakter Bangsa: Korem 072/Pamungkas Dorong Budaya Hidup Aktif Lewat Momentum Haornas 2026
  • Sabu 400 Gram Digagalkan: Penangkapan Kurir Lintas Wilayah di Padangsidimpuan Tegaskan Dinamika Peredaran Narkotika
  • Ancaman Gas Beracun Anak Krakatau: Pergerakan SO2 Mengepung Jabodetabek dan Banten
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.

Powered by
►
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
►
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
►
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
►
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
►
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.
None
Powered by