Skip to content
04/06/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Dugaan Korupsi Pemeliharaan Gedung RSUD H. Mayjend. Ryacudu Lampung Utara: Dua Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

Dugaan Korupsi Pemeliharaan Gedung RSUD H. Mayjend. Ryacudu Lampung Utara: Dua Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

Jurnalis RI News Portal Posted on 10 bulan ago 3 minutes read
Dugaan Korupsi Pemeliharaan Gedung RSUD H
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Lampung Utara – Kejaksaan Negeri Lampung Utara secara resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pemeliharaan bangunan gedung ruang ICU, ruang Kebidanan, dan ruang Penyakit Dalam pada UPTD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H. Mayjend. Ryacudu tahun anggaran 2022.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik melaksanakan pemeriksaan terhadap dua saksi kunci pada Selasa, 29 Juli 2025. Kedua saksi tersebut adalah dr. Aida Fitriah Subandhi, M.Kes selaku Direktur RSUD H. Mayjend. Ryacudu sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Irwanda Dirusi, A.Md., SE., ST, selaku pelaksana pekerjaan menggunakan perusahaan pemenang tender kegiatan dimaksud.

Pemeriksaan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB hingga 18.00 WIB dan mencakup uraian teknis maupun administratif atas tiga kegiatan belanja pemeliharaan bangunan gedung dengan total pagu anggaran sebesar Rp 2.398.538.000,00, yaitu:

  • Ruang ICU: Rp 227.323.000,00
  • Ruang Kebidanan: Rp 944.233.000,00
  • Ruang Penyakit Dalam: Rp 1.226.982.000,00

Setelah dilakukan ekspos internal, Tim Penyidik menyimpulkan adanya cukup bukti untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka. Dr. Aida Fitriah ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka PRIN-12/L.8.13/Fd.2/07/2025. Ia diduga melanggar:

  • Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
  • Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Baca juga : Belarus–Indonesia Perkuat Sinergi Pertahanan: Menuju Diplomasi Militer dan Kemandirian Industri Alutsista

Adapun Irwanda Dirusi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka B-2714/L.8.13/Fd.2/07/2025, dengan pasal sangkaan yang sama.

Berdasarkan hasil audit internal oleh auditor dari Kejaksaan Tinggi Lampung, ditemukan indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp 211.088.277,00 dengan rincian sebagai berikut:

  • Ruang ICU: Rp 30.260.015,00
  • Ruang Kebidanan: Rp 82.415.184,00
  • Ruang Penyakit Dalam: Rp 98.413.078,00

Kerugian tersebut diduga berasal dari penggelembungan harga, pekerjaan fiktif, atau pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak.

Sebagai tindak lanjut proses penyidikan, kedua tersangka telah resmi ditahan di Rutan Kelas IIA Kotabumi selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 29 Juli hingga 17 Agustus 2025.

  • Penahanan terhadap dr. Aida Fitriah dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan PRINT-14/L.8.13/Fd.2/07/2025.
  • Penahanan terhadap Irwanda Dirusi berdasarkan Surat Perintah Penahanan PRINT-20/L.8.13/Fd.2/07/2025.

Kasus ini menjadi cermin penting bagi perlunya reformasi dalam sistem pengadaan barang dan jasa sektor kesehatan daerah. Dalam perspektif hukum administrasi dan kebijakan publik, fungsi pengawasan internal rumah sakit daerah, serta kapasitas SDM di bidang perencanaan dan pengadaan harus diperkuat. Keterlibatan direktur rumah sakit sekaligus sebagai PPK seringkali menimbulkan konflik kepentingan struktural yang rentan terhadap penyimpangan.

Dari sisi etika pemerintahan, pengelolaan dana kesehatan yang bersumber dari APBD tidak boleh sekadar mematuhi aturan formal, namun juga harus menjunjung tinggi prinsip efisiensi, efektivitas, dan integritas publik. Apalagi dalam konteks rumah sakit daerah, dana tersebut bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat yang memerlukan fasilitas kesehatan yang layak dan aman.

Proses hukum terhadap dr. Aida Fitriah Subandhi dan Irwanda Dirusi masih berlangsung. Kejaksaan diharapkan dapat menuntaskan perkara ini secara tuntas dan transparan agar dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi pelajaran penting bagi seluruh pengelola keuangan negara di sektor pelayanan publik, khususnya bidang kesehatan.

Pewarta : Hatami

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Belarus–Indonesia Perkuat Sinergi Pertahanan: Menuju Diplomasi Militer dan Kemandirian Industri Alutsista
Next: Pisah Sambut Kapolres Wonogiri: Tradisi Institusional dan Simbol Kohesi Sosial dalam Kepemimpinan Kepolisian Daerah

Related Stories

Bangka Belitung Berjaya di Reformasi Hukum Nasional

Bangka Belitung Berjaya di Reformasi Hukum Nasional: Raih Predikat Istimewa IRH 2025 dengan Skor 96,20

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 jam ago 0
Transisi Kepemimpinan Mulai Bergulir

Transisi Kepemimpinan Mulai Bergulir: Awaluddin Dipercaya Pimpin Disperindagkop UKM Subulussalam

Jurnalis RI News Portal Posted on 4 jam ago 0
Dokter Spesialis RSUD Pasaman Barat Kembali Bertugas Penuh

Dokter Spesialis RSUD Pasaman Barat Kembali Bertugas Penuh, Bupati Yulianto Temukan Titik Temu Lewat Insentif

Jurnalis RI News Portal Posted on 5 jam ago 0
Indonesia Bisa
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video
Ucapan
Ucapan
Ucapan

Komentar

  1. Sugeng Rudianto mengenai Rehabilitasi Sawah Pasca Bencana di Agam Tembus 276 Hektare, Pemulihan Lahan Terus Dikejar hingga Akhir Mei
  2. Salmifitri Fitri mengenai Dorongan Revisi UU HKPD dari Pontianak: Wali Kota Edi Rusdi Kamtono Usulkan Tarif Parkir hingga 20% dan Kembalikan Rumah Kos sebagai Objek Pajak
  3. Sammy Sandinata mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  4. Adi tanjoeng mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  5. Tukino mengenai Tragedi Kelam di Balik Tembok Pesantren: Santri 14 Tahun Dicabuli Pimpinan Pondok Tahfidz di Payakumbuh

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Bangka Belitung Berjaya di Reformasi Hukum Nasional: Raih Predikat Istimewa IRH 2025 dengan Skor 96,20
  • Memperkuat Jiwa Pengayom Masyarakat: Polres Melawi Rutin Tadarus Surah Yasin Setiap Kamis
  • Skandal Korupsi Imigrasi Mengguncang: Wakil Menteri Silmy Karim Resmi Ditahan KPK
  • Veteran Angkatan Darat AS Tewas Ditembak FBI Usai Sandera Pegawai Sekolah selama 16 Jam di Bakersfield
  • Transisi Kepemimpinan Mulai Bergulir: Awaluddin Dipercaya Pimpin Disperindagkop UKM Subulussalam
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.