Skip to content
04/12/2025
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Parlemen
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • BaliBerita Seputar Bali
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • PapuaBerita seputar Papua
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Hiburan
  • Budaya
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Olah Raga
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Dugaan Korupsi Pemeliharaan Gedung RSUD H. Mayjend. Ryacudu Lampung Utara: Dua Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

Dugaan Korupsi Pemeliharaan Gedung RSUD H. Mayjend. Ryacudu Lampung Utara: Dua Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

Jurnalis RI News Portal Posted on 4 bulan ago 2 min read
Dugaan Korupsi Pemeliharaan Gedung RSUD H
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Lampung Utara – Kejaksaan Negeri Lampung Utara secara resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pemeliharaan bangunan gedung ruang ICU, ruang Kebidanan, dan ruang Penyakit Dalam pada UPTD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H. Mayjend. Ryacudu tahun anggaran 2022.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik melaksanakan pemeriksaan terhadap dua saksi kunci pada Selasa, 29 Juli 2025. Kedua saksi tersebut adalah dr. Aida Fitriah Subandhi, M.Kes selaku Direktur RSUD H. Mayjend. Ryacudu sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Irwanda Dirusi, A.Md., SE., ST, selaku pelaksana pekerjaan menggunakan perusahaan pemenang tender kegiatan dimaksud.

Pemeriksaan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB hingga 18.00 WIB dan mencakup uraian teknis maupun administratif atas tiga kegiatan belanja pemeliharaan bangunan gedung dengan total pagu anggaran sebesar Rp 2.398.538.000,00, yaitu:

  • Ruang ICU: Rp 227.323.000,00
  • Ruang Kebidanan: Rp 944.233.000,00
  • Ruang Penyakit Dalam: Rp 1.226.982.000,00

Setelah dilakukan ekspos internal, Tim Penyidik menyimpulkan adanya cukup bukti untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka. Dr. Aida Fitriah ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka PRIN-12/L.8.13/Fd.2/07/2025. Ia diduga melanggar:

  • Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
  • Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Baca juga : Belarus–Indonesia Perkuat Sinergi Pertahanan: Menuju Diplomasi Militer dan Kemandirian Industri Alutsista

Adapun Irwanda Dirusi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka B-2714/L.8.13/Fd.2/07/2025, dengan pasal sangkaan yang sama.

Berdasarkan hasil audit internal oleh auditor dari Kejaksaan Tinggi Lampung, ditemukan indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp 211.088.277,00 dengan rincian sebagai berikut:

  • Ruang ICU: Rp 30.260.015,00
  • Ruang Kebidanan: Rp 82.415.184,00
  • Ruang Penyakit Dalam: Rp 98.413.078,00

Kerugian tersebut diduga berasal dari penggelembungan harga, pekerjaan fiktif, atau pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak.

Sebagai tindak lanjut proses penyidikan, kedua tersangka telah resmi ditahan di Rutan Kelas IIA Kotabumi selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 29 Juli hingga 17 Agustus 2025.

  • Penahanan terhadap dr. Aida Fitriah dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan PRINT-14/L.8.13/Fd.2/07/2025.
  • Penahanan terhadap Irwanda Dirusi berdasarkan Surat Perintah Penahanan PRINT-20/L.8.13/Fd.2/07/2025.

Kasus ini menjadi cermin penting bagi perlunya reformasi dalam sistem pengadaan barang dan jasa sektor kesehatan daerah. Dalam perspektif hukum administrasi dan kebijakan publik, fungsi pengawasan internal rumah sakit daerah, serta kapasitas SDM di bidang perencanaan dan pengadaan harus diperkuat. Keterlibatan direktur rumah sakit sekaligus sebagai PPK seringkali menimbulkan konflik kepentingan struktural yang rentan terhadap penyimpangan.

Dari sisi etika pemerintahan, pengelolaan dana kesehatan yang bersumber dari APBD tidak boleh sekadar mematuhi aturan formal, namun juga harus menjunjung tinggi prinsip efisiensi, efektivitas, dan integritas publik. Apalagi dalam konteks rumah sakit daerah, dana tersebut bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat yang memerlukan fasilitas kesehatan yang layak dan aman.

Proses hukum terhadap dr. Aida Fitriah Subandhi dan Irwanda Dirusi masih berlangsung. Kejaksaan diharapkan dapat menuntaskan perkara ini secara tuntas dan transparan agar dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi pelajaran penting bagi seluruh pengelola keuangan negara di sektor pelayanan publik, khususnya bidang kesehatan.

Pewarta : Hatami


Silahkan bagikan ke media anda ...

Continue Reading

Previous: Belarus–Indonesia Perkuat Sinergi Pertahanan: Menuju Diplomasi Militer dan Kemandirian Industri Alutsista
Next: Pisah Sambut Kapolres Wonogiri: Tradisi Institusional dan Simbol Kohesi Sosial dalam Kepemimpinan Kepolisian Daerah

Related Stories

Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
2 min read

Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung

Jurnalis RI News Portal Posted on 10 jam ago
Langkah Konkret Pemda Dekatkan Instansi dengan Warga
2 min read

Trenggalek Gelar Pelayanan Terpadu Gratis di Pasar Ngasem Kampak: Langkah Konkret Pemda Dekatkan Instansi dengan Warga

Jurnalis RI News Portal Posted on 11 jam ago
Keresahan Masyarakat Padangsidimpuan Akibat Kelangkaan BBM di Tengah Bencana
2 min read

Keresahan Masyarakat Padangsidimpuan Akibat Kelangkaan BBM di Tengah Bencana

Jurnalis RI News Portal Posted on 15 jam ago
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Recent Posts

  • Pengumuman UMP 2026: Antara Fleksibilitas Daerah, Keseimbangan Upah, dan Target Pertumbuhan 5,5 Persen
  • Polda Sumut Percepat Penyaluran Bantuan ke Sibolga dan Tapanuli Tengah via Udara: Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang
  • Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
  • Rans Simba Bogor Lepas Devon van Oostrum akibat Regulasi Baru IBL 2026
  • Rencana Pemasangan Kembali Chattra di Puncak Stupa Borobudur Tahun 2026: Upaya Melengkapi “Living Heritage” Tanpa Mengubah Struktur Asli

Komentar

  1. Sami.s mengenai Bara Progib 08 Laporkan Akun @AnakIsrael7828 ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penyebaran Hoaks Terhadap Presiden Prabowo
  2. rendro mengenai Penodaan Bendera Merah Putih di Jembrana: Protes Mabuk RKUHP Berujung Ancaman 5 Tahun Penjara
  3. Tukino gaul gaul mengenai POSCO International Capai Integrasi Vertikal Penuh pada Industri Minyak Sawit Indonesia
  4. Sami.s mengenai Masyarakat Indrapura Bersatu Akhiri Blokade Jalan setelah Bupati Pesisir Selatan Nyatakan Dukungan Penuh atas Tuntutan Plasma 20%
  5. Sugeng Rudianto mengenai Dugaan Penyimpangan Berat pada Proyek Rabat Beton Sironcitan, Angkola Selatan: Anggaran Rp200 Juta Hanya Terealisasi Rp17 Juta Sebagai Upah Tukang

Arsip

  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • Mei 2024

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Pengumuman UMP 2026: Antara Fleksibilitas Daerah, Keseimbangan Upah, dan Target Pertumbuhan 5,5 Persen
  • Polda Sumut Percepat Penyaluran Bantuan ke Sibolga dan Tapanuli Tengah via Udara: Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang
  • Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
  • Rans Simba Bogor Lepas Devon van Oostrum akibat Regulasi Baru IBL 2026
  • Rencana Pemasangan Kembali Chattra di Puncak Stupa Borobudur Tahun 2026: Upaya Melengkapi “Living Heritage” Tanpa Mengubah Struktur Asli
Copyright © RI News Production | Editor IT by Setiawan Wibisono | PT. VIRNANDA CREATOR PRODUCTIONS.