Skip to content
09/09/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Larangan Jual Beli Buku Pelajaran di Sekolah: Dinas Pendidikan Sintang Tegaskan Komitmen Cegah Pungli dalam Dunia Pendidikan

Larangan Jual Beli Buku Pelajaran di Sekolah: Dinas Pendidikan Sintang Tegaskan Komitmen Cegah Pungli dalam Dunia Pendidikan

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 tahun ago 3 minutes read
Larangan Jual Beli Buku Pelajaran di Sekolah
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Sintang, 28 Juli 2025 — Menyambut tahun ajaran baru 2025/2026, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang menegaskan kembali larangan praktik jual beli buku pelajaran di lingkungan sekolah. Pernyataan tegas ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang, Yustinus J., sebagai langkah preventif terhadap potensi praktik pungutan liar (pungli) di sektor pendidikan.

Dalam keterangan resminya pada Jumat (25/7/2025), Yustinus menyampaikan bahwa pihaknya telah menerbitkan surat edaran kepada seluruh satuan pendidikan sejak masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Edaran tersebut berisi instruksi larangan pungli dan penjualan buku pelajaran maupun lembar kerja siswa (LKS) secara langsung kepada murid.

“Untuk buku paket dan buku LKS kita sudah membuat surat edaran pada saat penerimaan peserta didik baru, dalam surat edaran itu yang pertama tidak boleh melakukan pungutan liar, termasuk juga menjual buku,” ujar Yustinus.

Penekanan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga berangkat dari prinsip perlindungan terhadap hak-hak peserta didik dan orang tua. Praktik penjualan buku oleh guru atau pihak sekolah dinilai dapat menciptakan beban ekonomi tambahan serta membuka celah konflik kepentingan antara tanggung jawab pedagogis dan kepentingan finansial.

Lebih lanjut, Yustinus menegaskan bahwa buku pelajaran semestinya menjadi bagian dari pemenuhan standar pelayanan minimal (SPM) pendidikan yang wajib disediakan melalui alokasi dana dari pemerintah pusat maupun daerah. Adapun jika sekolah mengalami kekurangan, pengadaan tambahan harus dilakukan melalui mekanisme resmi, transparan, dan akuntabel.

“Kalau semisal buku paket sekolah belum mampu menyediakan semuanya, ya siapkanlah sesuai kebutuhan. Kalau LKS memang kita melarang, karena LKS itu bisa mengajak guru untuk malas,” tambahnya, merujuk pada kecenderungan penyalahgunaan LKS sebagai alat evaluasi instan yang mengabaikan pengembangan metode ajar yang lebih kreatif.

Baca juga : Pemprov Kalbar Bentuk Tim Pengawas BBM Bersubsidi: Langkah Kolaboratif Hadapi Kelangkaan dan Antrian Panjang

Yustinus juga menyerukan pentingnya integritas dan profesionalisme guru dalam menjalankan peran mereka sebagai pendidik. Ia menyampaikan bahwa pembelajaran yang efektif tidak selalu bergantung pada buku cetak, tetapi juga pada inisiatif guru dalam merancang bahan ajar yang kontekstual dan mudah dipahami siswa.

“Kita berharap tidak ada lagi jual-jual LKS dan lainnya, kalaupun ada siswa mau membeli silakan, tapi jangan dipaksakan dan jangan guru yang menjual. Silakan lewat toko buku, koperasi sekolah ataupun bazar buku,” ujarnya.

Kebijakan ini sejalan dengan upaya nasional dalam mendorong pendidikan bebas pungli sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. Selain itu, pendekatan ini juga mendukung prinsip penyelenggaraan pendidikan yang berkeadilan dan menjamin akses setara bagi seluruh peserta didik, terutama dari keluarga prasejahtera.

Larangan praktik jual beli buku oleh guru dapat dilihat sebagai bagian dari reformasi tata kelola pendidikan di tingkat daerah. Hal ini penting untuk menciptakan ekosistem pendidikan yang akuntabel dan menjunjung tinggi etika profesi guru. Dalam perspektif pendidikan kritis, pendekatan ini juga mendukung pergeseran dari praktik pendidikan berbasis transaksi menuju pembelajaran berbasis relasi, nilai, dan partisipasi aktif siswa.

Dengan demikian, kebijakan yang ditegakkan Dinas Pendidikan Sintang tidak hanya memiliki nilai administratif, tetapi juga mengandung dimensi etika, sosial, dan pedagogis yang patut diapresiasi serta diimplementasikan secara berkelanjutan.

Pewarta : Salmi Fitri

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Pemprov Kalbar Bentuk Tim Pengawas BBM Bersubsidi: Langkah Kolaboratif Hadapi Kelangkaan dan Antrian Panjang
Next: Mengangkat Citra Polri Lewat Kreativitas: Ismayanti Hapsari Putri Disambut Hangat Kapolres Melawi atas Prestasinya di Lomba TikTok Hari Bhayangkara ke-79

Related Stories

Konsensus Demokrasi Tatap Muka

Konsensus Demokrasi Tatap Muka: Penetapan Nomor Urut dan Ikrar Komitmen Moral Pemilihan Lurah Botodayaan

Jurnalis RI News Portal Posted on 12 jam ago 0
Transformasi Tata Kelola Publik Berbasis Partisipasi Lingkungan di Nagari Tluk Amplu

Transformasi Tata Kelola Publik Berbasis Partisipasi Lingkungan di Nagari Tluk Amplu

Jurnalis RI News Portal Posted on 19 jam ago 0
Krisis Penelantaran Anak di Pancung Soal

Krisis Penelantaran Anak di Pancung Soal: Potret Buram Tanggung Jawab Moral dan Perlindungan Hukum Hak Anak

Jurnalis RI News Portal Posted on 20 jam ago 0
Trimakasih untuk Jurnalis RI News Lee Anno Yogyakarta, yang selalu mengawal kegiatan Kodim 073/Kulon Progo
Kepala MTsN 3 Klaten, Mukarom Faisal Rosidin, S.Pd.I., M.Si.
Iklan Kemerdekaan RI Ke-81
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. A mengenai Dinamika Mobilisasi Komando Operasional: Penguatan Rayonisasi Taktis Brimob Polri dalam Mitigasi Ekologis Karhutla di Kabupaten Melawi
  2. Zulfian andesta mengenai Restorasi Pusat Niaga Slogohimo: Reaktualisasi Infrastruktur Ekonomi Pasar Tradisional Berbasis Akuntabilitas Publik
  3. A mengenai Petaka Petang di Tawangsari: Refleksi Kasus Laka Lantas Remaja dan Ancaman Keselamatan Jalan
  4. Tukino mengenai Pengungkapan Pencurian Dua Alat Utama di Padangsidimpuan: Tersangka AFS Ditangkap, Kerugian Rp2,5 Juta
  5. Tukino mengenai Harapan Daun Tembaga: Penambahan Dana Rp34,3 Miliar dan Kemajuan Pembayaran TPP ASN di Subulussalam

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Transformasi Peran dan Dedikasi: Refleksi 78 Tahun Langkah Polwan Polda DIY Mengabdi untuk Masyarakat
  • Inovasi dan Karakter: Navigasi Generasi Terpelajar Menghadapi Dinamika Global
  • Konsensus Demokrasi Tatap Muka: Penetapan Nomor Urut dan Ikrar Komitmen Moral Pemilihan Lurah Botodayaan
  • Transformasi Tata Kelola Publik Berbasis Partisipasi Lingkungan di Nagari Tluk Amplu
  • Humanisme Kepolisian dan Inklusi Sosial: Peringatan Hari Jadi Polwan ke-78 di SLB Negeri Padangsidimpuan
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.

Powered by
►
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
►
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
►
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
►
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
►
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.
None
Powered by