
RI News Portal. Pontianak, 25 Juli 2025 – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Barat resmi melaporkan dugaan pencatutan nama, jabatan, dan atribut organisasi ke Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar), sebagai bentuk respons atas munculnya klaim sepihak dari pihak yang mengaku sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PWI Kalbar.
Langkah hukum ini ditempuh oleh Ketua PWI Kalbar yang sah, Kundori, didampingi kuasa hukumnya, Ruhermansyah, setelah somasi yang dilayangkan sebelumnya tidak diindahkan oleh pihak terlapor. Dalam laporan yang didaftarkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, PWI Kalbar mendalilkan adanya pelanggaran hukum yang berpotensi menyesatkan publik serta mencemarkan integritas kelembagaan PWI di daerah.
“Yang dirugikan adalah harkat dan martabat pengurus PWI Kalbar yang sah. SK dari Kemenkumham itu menjadi dasar pengesahan, bukan SK yang katanya dari PWI pusat yang belum tentu diakui negara,” tegas Ruhermansyah di Pontianak, Jumat (25/7/2025).

Dalam laporan tersebut, PWI Kalbar mengacu pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 946 Tahun 2024, yang secara eksplisit mengesahkan kepengurusan organisasi di bawah Ketua Kundori. Sebaliknya, pihak yang mengaku sebagai Plt Ketua diduga tidak memiliki dasar legal formal yang diakui oleh negara.
Lebih lanjut, laporan tersebut mencantumkan dugaan pelanggaran berdasarkan Pasal 263 KUHP jo Pasal 55 KUHP, yang mengatur tentang pemalsuan dokumen dan peran serta dalam tindak pidana. Bukti awal berupa dokumen undangan kegiatan yang mencantumkan logo resmi PWI serta pemberitaan media yang mengasosiasikan kegiatan tersebut dengan nama PWI Kalbar, turut diserahkan sebagai lampiran laporan.
Menurut Ruhermansyah, pelaporan ini bukan sekadar penegakan hukum atas dugaan pencemaran nama baik organisasi, melainkan juga untuk mengedukasi publik agar tidak terjebak pada informasi dan aktivitas yang mengatasnamakan PWI tanpa dasar hukum yang sah.
“Langkah ini kami ambil demi menjaga marwah organisasi dan mencegah kebingungan publik terhadap kepengurusan PWI di Kalbar,” ujarnya.
Baca juga : Skandal Mafia Solar di Semarang: SPBU Jadi Ladang Penjarahan BBM Subsidi, Rakyat Kecil Gigit Jari!
PWI Kalbar menegaskan bahwa tindakan pihak terlapor berpotensi menyesatkan masyarakat dan stakeholder media, serta melemahkan posisi kelembagaan organisasi profesi wartawan yang memiliki mandat etis dan legal untuk mengawal profesionalisme pers di daerah.
Kasus ini menjadi preseden penting dalam penataan organisasi profesi wartawan, terutama dalam memastikan kepatuhan terhadap prinsip legalitas dan akuntabilitas publik. Di tengah meningkatnya dinamika politik media dan kontestasi kekuasaan dalam tubuh organisasi, upaya-upaya menjaga legitimasi struktural menjadi krusial agar organisasi tetap fokus pada fungsi utamanya: melindungi kebebasan pers, meningkatkan kompetensi wartawan, dan menjaga etika jurnalistik.
Koordinasi dengan Bidang Humas Polda Kalbar disebut masih berlangsung, dan penyidik kini tengah melakukan pendalaman terhadap laporan untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
Kasus ini menjadi pelajaran penting mengenai perlunya transparansi dan legitimasi hukum dalam setiap klaim kepemimpinan organisasi, terutama organisasi profesi seperti PWI, yang posisinya vital dalam kehidupan demokrasi dan kebebasan pers.
Pewarta : Eka Yuda
