Skip to content
05/03/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • PWI Kalbar Tempuh Jalur Hukum: Laporkan Dugaan Pencatutan Nama Organisasi ke Polda

PWI Kalbar Tempuh Jalur Hukum: Laporkan Dugaan Pencatutan Nama Organisasi ke Polda

Jurnalis RI News Portal Posted on 7 bulan ago 2 min read
PWI Kalbar Tempuh Jalur Hukum- Laporkan Dugaan Pencatutan Nama Organisasi ke Polda
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Pontianak, 25 Juli 2025 – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Barat resmi melaporkan dugaan pencatutan nama, jabatan, dan atribut organisasi ke Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar), sebagai bentuk respons atas munculnya klaim sepihak dari pihak yang mengaku sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PWI Kalbar.

Langkah hukum ini ditempuh oleh Ketua PWI Kalbar yang sah, Kundori, didampingi kuasa hukumnya, Ruhermansyah, setelah somasi yang dilayangkan sebelumnya tidak diindahkan oleh pihak terlapor. Dalam laporan yang didaftarkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, PWI Kalbar mendalilkan adanya pelanggaran hukum yang berpotensi menyesatkan publik serta mencemarkan integritas kelembagaan PWI di daerah.

“Yang dirugikan adalah harkat dan martabat pengurus PWI Kalbar yang sah. SK dari Kemenkumham itu menjadi dasar pengesahan, bukan SK yang katanya dari PWI pusat yang belum tentu diakui negara,” tegas Ruhermansyah di Pontianak, Jumat (25/7/2025).

Dalam laporan tersebut, PWI Kalbar mengacu pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 946 Tahun 2024, yang secara eksplisit mengesahkan kepengurusan organisasi di bawah Ketua Kundori. Sebaliknya, pihak yang mengaku sebagai Plt Ketua diduga tidak memiliki dasar legal formal yang diakui oleh negara.

Lebih lanjut, laporan tersebut mencantumkan dugaan pelanggaran berdasarkan Pasal 263 KUHP jo Pasal 55 KUHP, yang mengatur tentang pemalsuan dokumen dan peran serta dalam tindak pidana. Bukti awal berupa dokumen undangan kegiatan yang mencantumkan logo resmi PWI serta pemberitaan media yang mengasosiasikan kegiatan tersebut dengan nama PWI Kalbar, turut diserahkan sebagai lampiran laporan.

Menurut Ruhermansyah, pelaporan ini bukan sekadar penegakan hukum atas dugaan pencemaran nama baik organisasi, melainkan juga untuk mengedukasi publik agar tidak terjebak pada informasi dan aktivitas yang mengatasnamakan PWI tanpa dasar hukum yang sah.

“Langkah ini kami ambil demi menjaga marwah organisasi dan mencegah kebingungan publik terhadap kepengurusan PWI di Kalbar,” ujarnya.

Baca juga : Skandal Mafia Solar di Semarang: SPBU Jadi Ladang Penjarahan BBM Subsidi, Rakyat Kecil Gigit Jari!

PWI Kalbar menegaskan bahwa tindakan pihak terlapor berpotensi menyesatkan masyarakat dan stakeholder media, serta melemahkan posisi kelembagaan organisasi profesi wartawan yang memiliki mandat etis dan legal untuk mengawal profesionalisme pers di daerah.

Kasus ini menjadi preseden penting dalam penataan organisasi profesi wartawan, terutama dalam memastikan kepatuhan terhadap prinsip legalitas dan akuntabilitas publik. Di tengah meningkatnya dinamika politik media dan kontestasi kekuasaan dalam tubuh organisasi, upaya-upaya menjaga legitimasi struktural menjadi krusial agar organisasi tetap fokus pada fungsi utamanya: melindungi kebebasan pers, meningkatkan kompetensi wartawan, dan menjaga etika jurnalistik.

Koordinasi dengan Bidang Humas Polda Kalbar disebut masih berlangsung, dan penyidik kini tengah melakukan pendalaman terhadap laporan untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

Kasus ini menjadi pelajaran penting mengenai perlunya transparansi dan legitimasi hukum dalam setiap klaim kepemimpinan organisasi, terutama organisasi profesi seperti PWI, yang posisinya vital dalam kehidupan demokrasi dan kebebasan pers.

Pewarta : Eka Yuda

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Skandal Mafia Solar di Semarang: SPBU Jadi Ladang Penjarahan BBM Subsidi, Rakyat Kecil Gigit Jari!
Next: Keadilan Akses Jaminan Kesehatan di Perbatasan: BPJS Kesehatan Sintang Tegaskan Komitmen Layanan Setara bagi WNI di Daerah Terluar

Related Stories

Pemprov Banten Percepat Ekspansi Layanan Gizi Gratis
2 min read

Pemprov Banten Percepat Ekspansi Layanan Gizi Gratis bagi Ibu Hamil, Ibu Menyusui, dan Balita

Jurnalis RI News Portal Posted on 8 jam ago 0
Momentum Sedekah Dieksploitasi
2 min read

Momentum Sedekah Dieksploitasi?, Pengemis Cantik Berjilbab Menghebohkan Warga Pancung Soal

Jurnalis RI News Portal Posted on 8 jam ago 0
Jembatan Way Sepagasan Diresmikan
2 min read

Jembatan Way Sepagasan Diresmikan: Akses Baru Dorong Ekonomi Petani di Pedalaman Lampung Barat

Jurnalis RI News Portal Posted on 8 jam ago 0
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Sami.s mengenai Dugaan Penyalahgunaan Wewenang: Oknum Wali Nagari Diduga Jual Tanah Ulayat Air Haji Tanpa Persetujuan Masyarakat Adat
  2. Hermanto mengenai Pemerintah Nigeria Meluncurkan Operasi Militer Baru di Tengah Lonjakan Kekerasan: Serangan Mematikan di Kwara dan Pembebasan Puluhan Warga Kristen
  3. Sugeng Rudianto mengenai GAPSIDO Gelar Kopdar, Ajak Pemuda Jaga Kamtibmas Jelang Ramadhan
  4. Mayang Sari mengenai Aksi Keberanian Pelajar SMK Berujung Tragedi: Terseret Arus Banjir Saat Menolong Pengendara Motor
  5. Tukino gaul gaul mengenai Tim Marching Band SMPN 1 Padangsidimpuan Siap Pertahankan Gelar Juara Umum di Piala Sultan Deli

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Kondisi Pekerja Migran Indonesia di Timur Tengah Tetap Terkendali di Tengah Eskalasi Konflik AS-Israel-Iran
  • Pemprov Banten Percepat Ekspansi Layanan Gizi Gratis bagi Ibu Hamil, Ibu Menyusui, dan Balita
  • Sinergi Kesehatan dan Transportasi: Menhub Dudy Purwagandhi Gandeng Menkes Budi Gunadi Sadikin Perkuat Layanan Medis di Simpul Mudik Lebaran 2026
  • Momentum Sedekah Dieksploitasi?, Pengemis Cantik Berjilbab Menghebohkan Warga Pancung Soal
  • Wakil Ketua MPR Bambang Wuryanto Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan di Tengah Masyarakat Wonogiri
Copyright © RI News Production | PT. Virnanda Creator Productions | Editor IT. Setiawan Wibisono.