Skip to content
20/04/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Dugaan Belanja Manipulatif di Lampung Tengah: Sorotan GN-PK terhadap Temuan BPK dan Implikasi Hukum

Dugaan Belanja Manipulatif di Lampung Tengah: Sorotan GN-PK terhadap Temuan BPK dan Implikasi Hukum

Jurnalis RI News Portal Posted on 9 bulan ago 3 min read
Dugaan Belanja Manipulatif di Lampung Tengah
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Lampung Tengah – Dugaan praktik belanja manipulatif di dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Lampung Tengah, yakni Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB), memicu perhatian publik setelah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam audit Tahun Anggaran 2024. Temuan ini turut dikritisi oleh Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GN-PK) Provinsi Lampung, yang menilai bahwa indikasi penyimpangan anggaran merupakan preseden buruk dalam tata kelola keuangan daerah.

Imausah, Ketua GN-PK Provinsi Lampung, melalui Sekretarisnya Dedi Susanto, menegaskan bahwa temuan BPK ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan potensi tindak pidana korupsi.

“Ini merupakan bukti preseden yang buruk dalam pengelolaan anggaran yang bersumber dari pajak masyarakat. Terjadi upaya manipulatif belanja yang patut diduga mengindikasikan mark up dan gratifikasi dengan tujuan menguntungkan diri sendiri,” ujar Dedi dalam pernyataan resminya.

GN-PK menyoroti kejanggalan mekanisme pengadaan barang melalui e-katalog. Menurut Dedi, proses pengadaan hanya dilakukan secara administratif, sementara pembelian barang justru dilakukan di luar sistem e-katalog.

“Jelas ini perlu dikulik lebih dalam. Masa iya belanja pemesanan lewat e-katalog, tapi barangnya dibeli di luar e-katalog. Kami akan membentuk tim untuk mengkaji dugaan mark up dan gratifikasi ini, kemudian melaporkannya kepada aparat penegak hukum (APH),” tegasnya.

Temuan BPK dan Indikasi Kerugian Negara

Berdasarkan data BPK, belanja Alat Tulis Kantor (ATK) dan bahan cetak di dua OPD tersebut mencapai total pagu Rp1.187.576.075 dengan realisasi Rp1.037.150.140, dengan rincian sebagai berikut:

  • Bappeda
    1. Belanja alat/bahan kegiatan kantor: Rp349.974.700 (realisasi Rp318.474.200).
    2. Belanja bahan cetak kegiatan kantor: Rp714.442.975 (realisasi Rp604.725.890).
  • Dinas PPKB
    1. Belanja alat kegiatan kantor (ATK): Rp18.407.900 (realisasi Rp17.459.000).
    2. Belanja bahan cetak kegiatan kantor: Rp104.750.500 (realisasi Rp96.491.050).

Belanja tersebut tercatat melalui dua rekanan, yakni CV BTL dan CV BSS, dengan sistem e-katalog. Namun, pemeriksaan BPK-RI Perwakilan Provinsi Lampung mengungkap bahwa barang-barang pesanan tidak pernah dikirimkan oleh rekanan. Direktur dan staf CV BTL serta Wakil Direktur CV BSS mengakui bahwa mereka tidak mengirimkan barang, melainkan hanya dipakai secara administratif untuk proses belanja.

Baca juga : SPPI Batch 3 di Lampung Barat: Dandim 0422 Dorong Generasi Muda Jadi Agen Ketahanan Pangan Nasional

Pengakuan ini diperkuat oleh keterangan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Bappeda dan Dinas PPKB yang menyatakan bahwa belanja sesungguhnya dilakukan di luar e-katalog, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp224.111.178.

Temuan BPK ini memperkuat dugaan adanya praktik mark up dan gratifikasi. Dari perspektif hukum, dugaan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, praktik pengadaan fiktif atau manipulatif bertentangan dengan prinsip good governance yang mengedepankan akuntabilitas dan transparansi.

Menurut pakar administrasi publik, kasus seperti ini menunjukkan lemahnya sistem pengawasan internal oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). Jika tidak ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum, kasus semacam ini berpotensi menjadi preseden buruk dalam pengelolaan dana publik di tingkat daerah.

Korupsi dikenal sebagai extraordinary crime karena dampaknya yang merusak tatanan ekonomi, menggerus kepercayaan publik, serta menghambat pembangunan daerah. Dugaan penyimpangan di Lampung Tengah menegaskan bahwa praktik-praktik manipulatif dalam belanja publik harus segera ditangani secara hukum, tidak hanya melalui rekomendasi audit, tetapi juga dengan langkah penindakan yang tegas.

GN-PK menutup pernyataannya dengan menegaskan komitmen untuk mengawal temuan ini hingga tuntas.

“Budaya korupsi adalah penyakit yang harus diberantas. Kami tidak akan berhenti untuk menuntut keadilan dan memastikan bahwa aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan ini,” pungkas Dedi.

Pewarta : Hatami

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: SPPI Batch 3 di Lampung Barat: Dandim 0422 Dorong Generasi Muda Jadi Agen Ketahanan Pangan Nasional
Next: Jalan Menuju Kecamatan Dedai Rusak Parah, Warga Nanga Jetak dan Nanga Dedai Desak Pemerintah Lakukan Perbaikan

Related Stories

Momentum Penguatan Komitmen Advokat dan Paralegal dalam Menegakkan Supremasi Hukum
3 min read

Milad ke-2 FERADI WPI di Semarang: Momentum Penguatan Komitmen Advokat dan Paralegal dalam Menegakkan Supremasi Hukum

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 jam ago 0
Di Usia Senja yang Penuh Jasa
3 min read

Di Usia Senja yang Penuh Jasa, Dokter Bedah Senior Padangsidimpuan Pilih Kejujuran Ketimbang Kemarahan

Jurnalis RI News Portal Posted on 3 jam ago 0
Bay Tat Resmi Jadi Warisan Budaya Tak Benda Nasional
2 min read

Bay Tat Resmi Jadi Warisan Budaya Tak Benda Nasional: Pemkot Bengkulu Raih Penghargaan dari Kementerian Kebudayaan

Jurnalis RI News Portal Posted on 23 jam ago 0
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Mayang Sari mengenai Sinergi Pengawasan untuk Pembangunan Berkualitas: Pemprov Sumbar Gandeng BPKP Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran 2026
  2. Sammy Sandinata mengenai Merawat Akar Kebaikan: Khofifah Ajak Muslimat NU Perkuat Gotong Royong di Tengah Arus Modernitas
  3. Adi tanjoeng mengenai Ancaman Emas Hitam: Mengapa Pertambangan Ilegal Luput dari Debat Pemilu Peru 2026
  4. Yudha Puma Purnama mengenai Stabilitas Nasional Terjaga: Pemerintah Prabowo Pertahankan Harga BBM Subsidi di Tengah Gejolak Global
  5. Sugeng Rudianto mengenai Bupati Mandailing Natal Jajaki Kolaborasi Strategis dengan BUMN Sawit untuk Dongkrak PAD melalui Pengelolaan Profesional

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Milad ke-2 FERADI WPI di Semarang: Momentum Penguatan Komitmen Advokat dan Paralegal dalam Menegakkan Supremasi Hukum
  • Rumah Hilang Shakespeare di London Akhirnya Terpetakan: Jejak Baru Kehidupan Akhir Sang Dramawan
  • Ketika Seni Menjadi Harapan: Insinyur Paris Menangkan Lukisan Picasso Senilai Lebih dari 1 Juta Euro dalam Undian Amal untuk Penelitian Alzheimer
  • Kontroversi Kepolisian di Tengah Tragedi Kyiv: Pelarian Dua Petugas Soroti Celah Respons Darurat di Ukraina
  • Korea Utara Uji Rudal Berhulu Ledak Bom Kluster untuk Kedua Kali: Sinyal Eskalasi di Tengah Peluang Diplomasi dengan Trump
Copyright © RI News Production | PT. Virnanda Creator Productions | Editor IT. Setiawan Wibisono.