
RI News Portal. Jakarta, 22 Juli 2025 – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) memastikan bahwa proses pembuatan dan penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) kini semakin mudah. Masyarakat tidak lagi diwajibkan membawa surat pengantar dari RT, RW, desa, maupun kelurahan. Kebijakan ini berlaku baik bagi Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) sesuai ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Direktur Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Ditjen Dukcapil Kemendagri, Muhammad Farid, menegaskan bahwa perubahan ini diharapkan mempermudah layanan administrasi kependudukan, mengingat KTP merupakan dokumen identitas penting untuk berbagai keperluan administrasi, pelayanan publik, hingga transaksi resmi.
“Penduduk yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) cukup membawa Kartu Keluarga (KK) ke kantor Dukcapil setempat tanpa perlu surat pengantar,” ujar Farid, Senin (21/7/2025).

Merujuk Pasal 15 Perpres Nomor 96 Tahun 2018, persyaratan penerbitan KTP-el baru (pertama kali) bagi WNI adalah:
- Berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin.
- Membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK) ke Dukcapil setempat.
Jika KTP hilang atau rusak, syarat yang diperlukan adalah:
- Surat keterangan hilang dari kepolisian (jika KTP hilang).
- KTP lama yang rusak.
- Kartu Keluarga (KK).
Bagi warga yang pindah domisili, dibutuhkan surat keterangan pindah dari daerah asal.
Mengacu Pasal 16 Perpres Nomor 96 Tahun 2018, persyaratan penerbitan KTP-el bagi WNA pemegang izin tinggal tetap meliputi:
- Berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi dokumen perjalanan (paspor).
- Fotokopi izin tinggal tetap.
Sementara untuk KTP-el WNA yang hilang atau rusak, syaratnya mengacu Pasal 21 Perpres Nomor 96 Tahun 2018, yaitu:
- Surat keterangan hilang dari kepolisian.
- KTP-el yang rusak.
- Fotokopi KK.
- Fotokopi paspor.
- Fotokopi izin tinggal tetap.
Farid menjelaskan, perbedaan mendasar KTP WNI dan WNA terletak pada warna blangko dan masa berlakunya.
- KTP WNI berwarna biru dan berlaku seumur hidup.
- KTP WNA berwarna oranye dan berlaku sesuai masa izin tinggal tetap.
Selain itu, KTP WNI menggunakan bahasa Indonesia dengan data lengkap seperti nama, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, alamat, agama, status perkawinan, pekerjaan, kewarganegaraan, serta masa berlaku.
Sedangkan KTP WNA menggunakan bahasa Inggris dengan data yang lebih ringkas, meliputi jenis kelamin, agama, status perkawinan, pekerjaan, dan masa berlaku.
“Meski terdapat perbedaan format, fungsi KTP bagi WNI maupun WNA sama, yakni sebagai identitas resmi yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia,” jelas Farid.
Pewarta : Yudha Purnama
