
RI News Portal. Pontianak 18 Juli 2025 — Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kalimantan Barat melalui kuasa hukum Ruhermansyah, S.H., C.Med., dari Kantor Hukum Ruhermansyah & Partners, resmi melayangkan somasi kepada Wawan Suwandi atas dugaan penggunaan atribut dan jabatan organisasi PWI Kalbar secara tidak sah. Somasi ini dilayangkan dengan dasar ketentuan hukum organisasi dan regulasi perundang-undangan yang berlaku.
Dalam keterangannya, Ruhermansyah menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh pihak terkait diduga melanggar Pasal 26 Peraturan Dasar PWI, yang menegaskan bahwa pemilihan Ketua PWI hanya dapat dilakukan melalui Konferensi Provinsi untuk masa bakti lima tahun. Aturan tersebut tidak mengenal mekanisme penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) secara sepihak, sehingga klaim kepemimpinan di luar prosedur dinilai tidak sah.
Selain itu, somasi ini juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), yang mengatur prinsip legalitas, mekanisme demokratis, serta keabsahan pengangkatan pengurus organisasi. Tindakan yang tidak sesuai prosedur berpotensi melanggar asas tata kelola organisasi yang baik.

Lebih jauh, PWI Kalbar melalui kuasa hukumnya juga menyinggung kemungkinan adanya pelanggaran hukum pidana, khususnya Pasal 263 dan 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait pemalsuan dan penggunaan dokumen palsu. “Ini adalah langkah hukum serius yang kami tempuh demi menjaga marwah organisasi serta mencegah penyalahgunaan wewenang dan atribut organisasi oleh pihak-pihak yang tidak berhak,” tegas Ruhermansyah.
Dalam surat somasi tersebut, Wawan Suwandi diberikan waktu hingga 19 Juli 2025 untuk memenuhi sejumlah tuntutan, antara lain:
- Menghentikan semua klaim dan tindakan yang mengatasnamakan PWI Kalbar.
- Tidak lagi menggunakan atribut resmi organisasi.
- Mencabut seluruh dokumen dan keputusan yang dikeluarkan secara ilegal.
- Menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka.
- Mengembalikan seluruh dokumen dan atribut PWI yang telah disalahgunakan.
Somasi ini juga ditembuskan kepada sejumlah pihak, termasuk Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun, Ketua Dewan Pers, Gubernur Kalbar, Kapolda Kalbar, dan seluruh mitra kerja PWI Kalbar. Langkah ini menunjukkan keseriusan organisasi dalam menegakkan tata kelola dan integritas organisasi profesi pers di daerah.
Kasus ini memperlihatkan pentingnya kepatuhan organisasi terhadap peraturan internal dan kerangka hukum nasional. Dari perspektif hukum organisasi, penunjukan pengurus tanpa prosedur formal dapat menimbulkan konflik keabsahan dan berdampak pada kredibilitas lembaga. Dari aspek hukum publik, tindakan tersebut berpotensi melanggar UU Pers, UU Ormas, dan bahkan pidana umum terkait pemalsuan dokumen.
Dalam konteks etika profesi, fenomena ini mencerminkan risiko politisasi organisasi profesi pers yang dapat mengganggu independensi dan integritas wartawan. Oleh karena itu, mekanisme penegakan aturan internal melalui jalur hukum menjadi langkah strategis untuk menjaga marwah organisasi dan supremasi hukum dalam tata kelola organisasi profesi di Indonesia.
Pewarta : Eka Yuda
