Skip to content
04/12/2025
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Parlemen
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • BaliBerita Seputar Bali
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • PapuaBerita seputar Papua
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Hiburan
  • Budaya
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Olah Raga
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Nasional
  • Hasto Kristiyanto Bacakan Duplik 48 Halaman, Soroti Isu Rekayasa Hukum dalam Kasus Suap PAW DPR RI

Hasto Kristiyanto Bacakan Duplik 48 Halaman, Soroti Isu Rekayasa Hukum dalam Kasus Suap PAW DPR RI

Jurnalis RI News Portal Posted on 5 bulan ago 2 min read
Hasto Kristiyanto Bacakan Duplik 48 Halaman
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Jakarta 18 Juli 2025 – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, menyampaikan duplik setebal 48 halaman sebagai tanggapan atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dokumen duplik yang dibacakan pada Jumat (18/7/2025) tersebut diberi judul “Duplik Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDIP”, dengan format yang disusun secara sistematis.

Dalam pernyataannya, Hasto menekankan bahwa substansi duplik menyoroti aspek keadilan dan menolak dugaan rekayasa hukum yang, menurutnya, terjadi dalam proses persidangan.

“Jawaban atas replik yang disampaikan oleh JPU pada intinya gugatan terhadap keadilan ini merupakan esensi pokok atas terjadinya rekayasa hukum dan juga berbagai tindakan sewenang-wenang,” ujar Hasto.

Kasus ini bermula dari dugaan keterlibatan Hasto dalam praktik suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI serta perintangan penyidikan. JPU menilai, Hasto terbukti bersalah atas dua dakwaan tersebut. Dalam tuntutannya, JPU memohon agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun disertai denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto oleh karena itu dengan 7 tahun penjara,” kata perwakilan JPU KPK dalam sidang sebelumnya.

Kasus Hasto memiliki signifikansi dalam diskursus hukum dan tata kelola demokrasi Indonesia. Praktik suap terkait mekanisme PAW DPR RI tidak hanya melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001, tetapi juga berimplikasi pada etika politik dan kepercayaan publik terhadap partai politik.

Baca juga : BNN Ajukan Tambahan Anggaran Rp1,14 Triliun Tahun 2026 untuk Perkuat Program P4GN

Secara normatif, tindak pidana perintangan penyidikan yang dituduhkan kepada Hasto diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor, yang menegaskan larangan bagi siapapun untuk menghalangi atau merintangi proses penyidikan. Hal ini menunjukkan adanya dimensi serius dalam upaya penegakan hukum di tengah politik elektoral yang sarat kepentingan.

Dari perspektif politik, proses hukum terhadap pejabat partai besar seperti Sekjen PDIP dapat mempengaruhi stabilitas internal partai menjelang momentum strategis seperti Pilkada Serentak 2024 dan persiapan Pemilu 2029. Selain itu, tudingan rekayasa hukum yang disampaikan Hasto berpotensi menimbulkan perdebatan publik mengenai independensi lembaga penegak hukum, khususnya KPK.

Isu ini menegaskan urgensi penguatan prinsip due process of law dan transparansi dalam setiap tahapan peradilan guna memastikan keadilan substantif dan mencegah politisasi hukum.

Pewarta : Yogi Hilmawan


Silahkan bagikan ke media anda ...

Continue Reading

Previous: BNN Ajukan Tambahan Anggaran Rp1,14 Triliun Tahun 2026 untuk Perkuat Program P4GN
Next: Pemkot Bandung Perkuat Komitmen Pendidikan Inklusif untuk Anak dari Keluarga Tidak Mampu

Related Stories

Pengumuman UMP 2026
2 min read

Pengumuman UMP 2026: Antara Fleksibilitas Daerah, Keseimbangan Upah, dan Target Pertumbuhan 5,5 Persen

Jurnalis RI News Portal Posted on 9 jam ago
Instruksi Prabowo Subianto Eskalasi Penanganan Bencana Ekologis Sumatra 2025 Menjadi Prioritas Utama
3 min read

Respons Nasional Penuh: Instruksi Prabowo Subianto Eskalasi Penanganan Bencana Ekologis Sumatra 2025 Menjadi Prioritas Utama

Jurnalis RI News Portal Posted on 10 jam ago
UU PDP dan UU TPKS Menandai Langkah Maju Penegakan HAM
2 min read

Komnas HAM: UU PDP dan UU TPKS Menandai Langkah Maju Penegakan HAM

Jurnalis RI News Portal Posted on 10 jam ago
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Recent Posts

  • Pengumuman UMP 2026: Antara Fleksibilitas Daerah, Keseimbangan Upah, dan Target Pertumbuhan 5,5 Persen
  • Polda Sumut Percepat Penyaluran Bantuan ke Sibolga dan Tapanuli Tengah via Udara: Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang
  • Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
  • Rans Simba Bogor Lepas Devon van Oostrum akibat Regulasi Baru IBL 2026
  • Rencana Pemasangan Kembali Chattra di Puncak Stupa Borobudur Tahun 2026: Upaya Melengkapi “Living Heritage” Tanpa Mengubah Struktur Asli

Komentar

  1. Sami.s mengenai Bara Progib 08 Laporkan Akun @AnakIsrael7828 ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penyebaran Hoaks Terhadap Presiden Prabowo
  2. rendro mengenai Penodaan Bendera Merah Putih di Jembrana: Protes Mabuk RKUHP Berujung Ancaman 5 Tahun Penjara
  3. Tukino gaul gaul mengenai POSCO International Capai Integrasi Vertikal Penuh pada Industri Minyak Sawit Indonesia
  4. Sami.s mengenai Masyarakat Indrapura Bersatu Akhiri Blokade Jalan setelah Bupati Pesisir Selatan Nyatakan Dukungan Penuh atas Tuntutan Plasma 20%
  5. Sugeng Rudianto mengenai Dugaan Penyimpangan Berat pada Proyek Rabat Beton Sironcitan, Angkola Selatan: Anggaran Rp200 Juta Hanya Terealisasi Rp17 Juta Sebagai Upah Tukang

Arsip

  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • Mei 2024

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Pengumuman UMP 2026: Antara Fleksibilitas Daerah, Keseimbangan Upah, dan Target Pertumbuhan 5,5 Persen
  • Polda Sumut Percepat Penyaluran Bantuan ke Sibolga dan Tapanuli Tengah via Udara: Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang
  • Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
  • Rans Simba Bogor Lepas Devon van Oostrum akibat Regulasi Baru IBL 2026
  • Rencana Pemasangan Kembali Chattra di Puncak Stupa Borobudur Tahun 2026: Upaya Melengkapi “Living Heritage” Tanpa Mengubah Struktur Asli
Copyright © RI News Production | Editor IT by Setiawan Wibisono | PT. VIRNANDA CREATOR PRODUCTIONS.