Skip to content
05/03/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • PN Denpasar Tolak Eksepsi Bos Pabrik Narkoba Ukraina, Proses Hukum Berlanjut

PN Denpasar Tolak Eksepsi Bos Pabrik Narkoba Ukraina, Proses Hukum Berlanjut

Jurnalis RI News Portal Posted on 8 bulan ago 3 min read
PN Denpasar Tolak Eksepsi Bos Pabrik Narkoba Ukraina
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Denpasar, Bali – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menolak seluruh nota keberatan (eksepsi) yang diajukan terdakwa Roman Nazarenko (42), warga negara Ukraina yang diduga menjadi otak pabrik narkoba di sebuah vila mewah di Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung. Putusan sela ini dibacakan dalam sidang pada Jumat (18/7/2025), sebagaimana tertuang dalam amar putusan Ketua Majelis Hakim, Eni Martiningrum.

“Menimbang, menyatakan keberatan terdakwa tidak diterima. Memerintahkan sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi,” ujar Majelis Hakim dalam putusannya. Dengan demikian, sidang pokok perkara akan dilanjutkan pada Kamis, 24 Juli 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam eksepsi, tim penasihat hukum terdakwa mengajukan tiga pokok keberatan, yakni:

  1. Kewenangan relatif PN Denpasar: Penasihat hukum berpendapat bahwa locus delicti perkara berada di luar Indonesia, mengingat Roman ditangkap di Thailand dan berdomisili di Ukraina. Mereka meminta agar perkara diperiksa oleh PN Jakarta Selatan sebagai pintu masuk ekstradisi.
  2. Alat bukti tidak sah: Pembela menilai dakwaan hanya mengandalkan keterangan saksi tanpa dukungan bukti material.
  3. Dakwaan tidak jelas dan hanya salinan: Disebutkan bahwa surat dakwaan JPU tidak cermat dan menyalin perkara anak buah terdakwa.

Namun, majelis hakim menegaskan bahwa locus delicti berada di Bali karena pabrik narkoba beroperasi di Desa Tibubeneng. Dengan demikian, PN Denpasar memiliki kewenangan absolut dan relatif untuk mengadili. Terkait alat bukti dan isi dakwaan, hakim menilai keberatan tersebut termasuk ranah pembuktian pokok perkara, bukan objek eksepsi.

Baca juga : Polri Perkuat Kolaborasi Internasional Tangani Eksploitasi Seksual Anak Daring melalui Kunjungan ke TICAC Thailand

Humas PN Denpasar, Gde Putra Astawa, menambahkan bahwa dakwaan telah disusun secara lengkap dan jelas. “Hal-hal yang menyangkut benar tidaknya perbuatan pidana harus dibuktikan dalam persidangan. Oleh karena itu, sidang harus dilanjutkan,” tegasnya.

Roman Nazarenko didakwa sebagai pengendali pabrik narkoba yang digerebek Bareskrim Polri pada 2 Mei 2024. Berdasarkan dakwaan JPU Ricarda Arsenius, Roman merekrut dua WNA Ukraina, Ivan dan Mykyta Volovod, serta melibatkan dua pelaku yang masih buron: Oleksii Kolotov sebagai penyandang dana dan Oleg Tkachuk sebagai teknisi hidroponik.

Laboratorium tersebut memproduksi mephedrone dan ganja hidroponik menggunakan peralatan kimia canggih. Sejak akhir 2022, pabrik ini memproduksi sedikitnya 1 kilogram mephedrone dan 4 kilogram ganja, yang dipasarkan melalui aplikasi Telegram dengan akun “HYDRA”. Transaksi dilakukan secara anonim menggunakan cryptocurrency melalui platform Binance.

Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan pagu indikatif tahun 2026 belum mencantumkan anggaran untuk penyidikan dan penindakan. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (17/7).

Saat penggerebekan, polisi menyita 437 gram mephedrone siap edar, hampir 10 kilogram ganja, serta bahan kimia berbahaya seperti bromo, methylamine, dan asam klorida.

Roman melarikan diri ke Thailand sebelum ditangkap oleh otoritas imigrasi Bangkok pada April 2024. Ia diekstradisi ke Indonesia pada Desember 2024 setelah Interpol mengeluarkan red notice.

Atas perbuatannya, Roman dijerat dengan dakwaan kumulatif, yaitu:

  • Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1)
  • Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1)
  • Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1)
    Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup dan denda maksimal Rp10 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan, Kamis (17/7). Para tersangka diduga terlibat dalam praktik korupsi yang berlangsung selama lima tahun dengan nilai mencapai Rp53,7 miliar

Putusan sela PN Denpasar ini menunjukkan penerapan prinsip kompetensi absolut dan relatif dalam hukum acara pidana, di mana locus delicti menjadi penentu utama yurisdiksi pengadilan. Penolakan eksepsi terdakwa sejalan dengan Pasal 156 KUHAP yang menegaskan bahwa keberatan formil hanya dapat diajukan jika menyangkut kewenangan pengadilan atau kesalahan identitas terdakwa, bukan pembuktian materiil.

Selain itu, kasus ini menegaskan tantangan hukum transnasional dalam kejahatan narkotika, khususnya terkait extradition law, cyber-enabled drug trafficking, dan penggunaan cryptocurrency sebagai media transaksi. Pola kejahatan ini menuntut respons hukum yang mengintegrasikan prinsip kedaulatan teritorial dengan instrumen kerja sama internasional seperti red notice Interpol.

Pewarta : Jhon Sinaga

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Polri Perkuat Kolaborasi Internasional Tangani Eksploitasi Seksual Anak Daring melalui Kunjungan ke TICAC Thailand
Next: Koperasi sebagai Fondasi Ekonomi Lokal di Kabupaten Bekasi: Adaptasi Digital dan Sinergi Industri

Related Stories

Pemprov Banten Percepat Ekspansi Layanan Gizi Gratis
2 min read

Pemprov Banten Percepat Ekspansi Layanan Gizi Gratis bagi Ibu Hamil, Ibu Menyusui, dan Balita

Jurnalis RI News Portal Posted on 6 jam ago 0
Momentum Sedekah Dieksploitasi
2 min read

Momentum Sedekah Dieksploitasi?, Pengemis Cantik Berjilbab Menghebohkan Warga Pancung Soal

Jurnalis RI News Portal Posted on 6 jam ago 0
Jembatan Way Sepagasan Diresmikan
2 min read

Jembatan Way Sepagasan Diresmikan: Akses Baru Dorong Ekonomi Petani di Pedalaman Lampung Barat

Jurnalis RI News Portal Posted on 7 jam ago 0
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Sami.s mengenai Dugaan Penyalahgunaan Wewenang: Oknum Wali Nagari Diduga Jual Tanah Ulayat Air Haji Tanpa Persetujuan Masyarakat Adat
  2. Hermanto mengenai Pemerintah Nigeria Meluncurkan Operasi Militer Baru di Tengah Lonjakan Kekerasan: Serangan Mematikan di Kwara dan Pembebasan Puluhan Warga Kristen
  3. Sugeng Rudianto mengenai GAPSIDO Gelar Kopdar, Ajak Pemuda Jaga Kamtibmas Jelang Ramadhan
  4. Mayang Sari mengenai Aksi Keberanian Pelajar SMK Berujung Tragedi: Terseret Arus Banjir Saat Menolong Pengendara Motor
  5. Tukino gaul gaul mengenai Tim Marching Band SMPN 1 Padangsidimpuan Siap Pertahankan Gelar Juara Umum di Piala Sultan Deli

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Kondisi Pekerja Migran Indonesia di Timur Tengah Tetap Terkendali di Tengah Eskalasi Konflik AS-Israel-Iran
  • Pemprov Banten Percepat Ekspansi Layanan Gizi Gratis bagi Ibu Hamil, Ibu Menyusui, dan Balita
  • Sinergi Kesehatan dan Transportasi: Menhub Dudy Purwagandhi Gandeng Menkes Budi Gunadi Sadikin Perkuat Layanan Medis di Simpul Mudik Lebaran 2026
  • Momentum Sedekah Dieksploitasi?, Pengemis Cantik Berjilbab Menghebohkan Warga Pancung Soal
  • Wakil Ketua MPR Bambang Wuryanto Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan di Tengah Masyarakat Wonogiri
Copyright © RI News Production | PT. Virnanda Creator Productions | Editor IT. Setiawan Wibisono.