
RI News Portal. Sabang, Aceh — Upaya memperkuat dasar hukum penyelenggaraan koperasi di Kota Sabang terus bergulir seiring digelarnya rapat pengharmonisasian rancangan Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang Penyelenggaraan Koperasi Desa Merah Putih. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Aceh, Kamis (17/7/2025), sebagai bentuk penguatan regulasi agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rapat tersebut dipimpin oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman, dengan dihadiri pejabat terkait dari Pemerintah Kota Sabang, termasuk jajaran Dinas Perindagkop dan UKM serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah. Turut serta Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, M. Ardiningrat Hidayat, bersama Tim Kerja Harmonisasi 1 Kemenkumham Aceh.

Dalam forum ini, tim perancang peraturan memberikan sejumlah masukan teknis terhadap rancangan Perwal, khususnya mengenai struktur pasal, pemilihan istilah, dan kesesuaian norma dengan ketentuan hukum yang lebih tinggi. Beberapa istilah dinilai berpotensi menimbulkan multitafsir sehingga perlu dirapikan guna menghindari kendala implementasi di lapangan.
“Kita tidak sedang membuat aturan kosong, tapi merancang instrumen keadilan yang benar-benar bisa diterapkan untuk membantu masyarakat. Jangan sampai menyulitkan pelaksanaannya di lapangan,” tegas Meurah Budiman dalam arahannya.
Baca juga : Kantor Imigrasi Meulaboh Laksanakan Operasi “Wira Waspada” untuk Perkuat Pengawasan Orang Asing
Proses harmonisasi juga menekankan pentingnya penyusunan norma sesuai prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Selain itu, muatan dalam rancangan Perwal harus memperhatikan kekhususan Aceh yang berlandaskan syariat Islam, sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Koperasi.
Rapat diakhiri dengan penandatanganan berita acara serta penyerahan dokumen hasil harmonisasi kepada Pemerintah Kota Sabang. Dengan selesainya proses ini, diharapkan Perwal tentang Koperasi Desa Merah Putih dapat segera diimplementasikan untuk memperkuat basis ekonomi masyarakat desa melalui kelembagaan koperasi yang berlandaskan hukum dan prinsip keadilan.
Pewarta : Jaulim Saran
