Skip to content
19/01/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Budaya
  • Hiburan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Perdagangan Gelap di Dekat Masjid Besar Jami: Rokok Ilegal Bebas Beredar!

Perdagangan Gelap di Dekat Masjid Besar Jami: Rokok Ilegal Bebas Beredar!

Jurnalis RI News Portal Posted on 6 bulan ago 3 min read
Rokok Ilegal Bebas Beredar
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Sragen 17 Juli 2025 – Praktik peredaran rokok ilegal kembali menjadi perhatian publik di Kabupaten Sragen. Diduga, sebuah toko di kawasan Pasar Pojok, Kecamatan Sukodono, melakukan penjualan rokok tanpa pita cukai secara sembunyi-sembunyi. Toko tersebut berada di samping Masjid Besar Jami dan disebut milik seseorang bernama Sri Rinto.

Temuan ini terungkap setelah tim LintasindoNews berhasil membeli dua merek rokok, yakni Smith seharga Rp14.000 dan Joos seharga Rp12.000, keduanya tanpa dilengkapi pita cukai. Transaksi dilakukan secara tertutup, memperkuat dugaan adanya praktik ilegal di lokasi tersebut.

Pada Selasa (15/7/2025), tim LintasindoNews melaporkan temuan tersebut langsung ke Polsek Sukodono. Namun, karena Kapolsek sedang sakit, laporan diterima oleh Kanit Intel yang menyatakan akan meneruskan laporan ke pimpinan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait tindak lanjut kasus ini.

Direktur Eksekutif Advokasi Hukum dan HAM SAPU JAGAD, Agus Yusuf Ahmadi, S.H., M.H., C.Me., CLA., menilai lambannya respons aparat dapat menimbulkan kesan pembiaran.

“Kami menduga ada operasi terorganisir dan kemungkinan dibackup oleh pihak tertentu. Ini harus segera ditindak,” tegas Agus Yusuf.

SAPU JAGAD mendesak pihak Bea Cukai, Pemkab Sragen, dan Kepolisian untuk segera mengambil tindakan menyeluruh guna memutus rantai distribusi rokok ilegal di wilayah Sragen.

1. Dasar Hukum Peredaran Rokok Ilegal
Peredaran rokok tanpa pita cukai melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 200/PMK.04/2008. Sanksinya diatur dalam Pasal 54 UU Cukai, yaitu pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda minimal 2 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Baca juga : Kominfo Nias Barat Dorong Profesionalisme ASN Melalui Pembekalan Teknis dan Etika Kerja Digital

2. Dampak bagi Penerimaan Negara
Rokok ilegal merugikan negara karena cukai adalah salah satu kontributor utama APBN. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), potensi kerugian akibat peredaran rokok ilegal mencapai triliunan rupiah per tahun. Hilangnya pendapatan negara berdampak pada pengurangan alokasi untuk kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur.

3. Dampak Sosial dan Ekonomi Lokal
Di tingkat masyarakat, praktik ini memunculkan persaingan tidak sehat bagi pengusaha rokok legal. Selain itu, rokok ilegal sering tidak memenuhi standar kesehatan karena tidak melalui proses pengawasan mutu.

Presiden Prabowo Subianto menyatakan komitmen pembelian pesawat Boeing merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat posisi Garuda Indonesia, sebagai maskapai penerbangan nasional. Komitmen pembelian 50 pesawat tersebut merupakan bagian dari kesepakatan yang dihasilkan dari negosiasi dengan Amerika Serikat terkait tarif impor.

4. Efek Hukum bagi Penjual dan Konsumen
Penjual rokok ilegal berpotensi dijerat pidana dengan ancaman hukuman penjara dan denda. Konsumen tidak dijerat secara langsung, tetapi ikut berkontribusi dalam rantai peredaran ilegal.

5. Tantangan Penegakan Hukum
Lambannya respons aparat menimbulkan pertanyaan terkait integritas penegakan hukum. Apabila benar ada indikasi dukungan pihak tertentu, hal ini masuk kategori tindak pidana korupsi karena melibatkan penyalahgunaan wewenang untuk melindungi aktivitas ilegal.

Peredaran rokok ilegal bukan hanya masalah pidana, tetapi juga berdampak sistemik terhadap pendapatan negara, kesehatan masyarakat, dan integritas hukum. Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan transparan, melibatkan Bea Cukai, Kepolisian, dan Pemerintah Daerah.
Selain itu, perlu edukasi publik tentang bahaya membeli rokok ilegal dan pentingnya cukai sebagai sumber pembiayaan negara.

Pewarta : red (Sragen)

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Kominfo Nias Barat Dorong Profesionalisme ASN Melalui Pembekalan Teknis dan Etika Kerja Digital
Next: Rakor Pengendalian Pembangunan Sumut: Mendorong Realisasi Pendapatan dan Belanja Daerah

Related Stories

Ribuan Umat Hindu Berdoa di Joglo Pesantren
3 min read

Ribuan Umat Hindu Berdoa di Joglo Pesantren: Klaten Menulis Babak Baru Harmoni Lintas Iman

Jurnalis RI News Portal Posted on 15 jam ago 0
Padang Perluas Akses Pendidikan Internasional melalui Kerja Sama dengan Guangdong
2 min read

Padang Perluas Akses Pendidikan Internasional melalui Kerja Sama dengan Guangdong

Jurnalis RI News Portal Posted on 16 jam ago 0
'raj 2026
2 min read

Lonjakan Penumpang Kereta Api di Sumatera Utara pada Penutupan Libur Isra Mi’raj 2026

Jurnalis RI News Portal Posted on 16 jam ago 0
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Sami.s mengenai Kota Kediri Naik Kelas: Predikat “Sangat Inovatif” dalam Innovative Government Award 2025
  2. Sami.s mengenai Dugaan Penyalahgunaan Solar Bersubsidi di Pesisir Selatan: Antara Keluhan Masyarakat dan Kebijakan Pembatasan Provinsi
  3. Adi tanjoeng mengenai Petugas Karantina Ketapang Gagalkan Penyelundupan 120 Kg Hiu Dilindungi CITES di Banyuwangi
  4. Sugeng Rudianto mengenai Polres Wonogiri Perkuat Pencegahan Bullying melalui Pendekatan Edukasi Dini di Sekolah Dasar
  5. Sami.s mengenai Iran dan Rusia Sepakat Perluas Model Kerja Sama Pertanian ke Sektor Strategis Lainnya

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Awal Tahun 2026: Lonjakan Produksi Industri Manufaktur Tunjukkan Ketahanan Ekonomi Nasional
  • Prabowo dan Jokowi Bersama Sahkan Ijab Kabul: Momen Hangat di Pernikahan Orang Kepercayaan
  • Doa Bersama Tokoh Adat, Spiritual, dan Lintas Agama Kawal Pembangunan Bandara Internasional Bali Utara
  • Ribuan Umat Hindu Berdoa di Joglo Pesantren: Klaten Menulis Babak Baru Harmoni Lintas Iman
  • Padang Perluas Akses Pendidikan Internasional melalui Kerja Sama dengan Guangdong
Copyright © RI News Production | PT. Virnanda Creator Productions | Editor IT. Setiawan Wibisono.