Skip to content
04/12/2025
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Parlemen
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • BaliBerita Seputar Bali
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • PapuaBerita seputar Papua
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Hiburan
  • Budaya
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Olah Raga
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Nasional
  • Mensos Hapus 8,2 Juta Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan: Kebijakan Refokusing Subsidi dan Implikasinya terhadap Kelompok Rentan

Mensos Hapus 8,2 Juta Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan: Kebijakan Refokusing Subsidi dan Implikasinya terhadap Kelompok Rentan

Jurnalis RI News Portal Posted on 5 bulan ago 3 min read
Kebijakan Refokusing Subsidi dan Implikasinya terhadap Kelompok Rentan
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Jakarta 15 Juli 2025 – Menteri Sosial Republik Indonesia, Saifullah Yusuf, mengumumkan penghapusan 8,2 juta peserta dari skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan pada periode Mei dan Juni 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah pemutakhiran data dan efisiensi anggaran negara, yang disampaikan dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Selasa (15/7/2025).

Dalam forum tersebut, Saifullah menjelaskan bahwa anggaran pemerintah untuk PBI Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada tahun 2025 telah ditetapkan sebesar Rp48,7 triliun untuk 96,8 juta jiwa. Namun, data yang diperoleh dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan adanya peserta PBI yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima subsidi, terutama dari kelompok desil atas.

“Alokasinya untuk 96,8 juta jiwa, nilainya hampir Rp48 triliun. Jadi bisa dikatakan ini hampir Rp50 triliun, cukup besar,” ujar Saifullah Yusuf di hadapan anggota Komisi VIII DPR.

Penghapusan tersebut terutama menyasar individu dalam kelompok desil 6 hingga desil 10, yakni kelompok masyarakat yang secara statistik tergolong tidak miskin. Desil merupakan pengelompokan ekonomi berdasarkan tingkat pengeluaran atau pendapatan rumah tangga, di mana desil 1 merujuk pada 10% masyarakat termiskin dan desil 10 pada 10% terkaya.

Selain itu, sejumlah peserta yang telah meninggal dunia, menjadi pegawai negeri (PNS), anggota TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD, maupun anggota legislatif (DPR/DPRD) juga termasuk dalam daftar yang dinonaktifkan dari kepesertaan PBI.

“Tahap kedua dikeluarkan lagi data terbaru dari BPS sebanyak 864 ribu jiwa lebih dari desil 6-10. Terakhir adalah yang dilaporkan meninggal atau sudah menjadi PNS, TNI-Polri, pegawai BUMN BUMD, anggota DPR atau DPRD,” jelas Saifullah.

Kementerian Sosial menegaskan bahwa kebijakan ini bukan bentuk pengabaian terhadap hak masyarakat atas jaminan kesehatan, melainkan upaya penyempurnaan alokasi bantuan agar lebih tepat sasaran. Subsidi akan dialihkan kepada masyarakat miskin dan rentan miskin, yakni mereka yang berada pada desil 1 hingga 5.

Baca juga : Pemkab Bekasi Percepat Program Cek Kesehatan Gratis di Sekolah dan Pesantren: Upaya Preventif Tingkatkan Derajat Kesehatan Pelajar

Dalam skema ini, peserta yang sebelumnya dinonaktifkan masih memiliki peluang untuk mengajukan reaktivasi kepesertaan PBI apabila kondisi sosial-ekonominya memang layak untuk menerima kembali bantuan.

“Kita bekukan itu masih bisa melakukan reaktivasi jika memang mereka benar-benar membutuhkan. Syarat-syarat reaktivasi PBI JKN antara lain peserta dikategorikan sebagai masyarakat miskin dan rentan miskin, serta masuk dalam daftar penonaktifan sebelum periodenya,” imbuhnya.

Kebijakan penghapusan peserta PBI ini memunculkan sejumlah pertanyaan penting terkait validitas data sosial, etika distribusi subsidi, dan perlindungan terhadap kelompok transisi ekonomi. Meskipun mengedepankan prinsip efisiensi fiskal, langkah ini perlu dikaji secara kritis mengingat risiko eksklusi sosial terhadap kelompok rentan yang berada di ambang garis kemiskinan.

Iran akan memberikan “respons yang proporsional dan tepat” jika Prancis, Inggris, dan Jerman, yang secara kolektif dikenal sebagai E3, memicu mekanisme pemulihan sanksi. Peringatan tersebut disampaikan Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Esmaeil Baghaei, Senin (14/7). E3 telah melanggar kewajiban JCPOA, dan penggunaan mekanisme tersebut tidak relevan mengingat Israel-AS baru-baru ini menyerang fasilitas nuklir Iran. Baghaei mengesampingkan kemungkinan melanjutkan perundingan nuklir Iran-AS hingga “efektivitas diplomasi dan negosiasi” terjamin.

Dalam kerangka keadilan distributif, kebijakan ini mencerminkan prinsip targeting—yakni mengarahkan intervensi kepada kelompok paling membutuhkan. Namun demikian, proses verifikasi dan mekanisme reaktivasi harus menjamin inklusivitas, transparansi, dan akuntabilitas agar tidak menciptakan kesenjangan baru atau memperburuk kerentanan.

Dari sudut pandang kebijakan kesehatan publik, jaminan akses terhadap layanan kesehatan merupakan bagian dari hak sosial dasar. Maka, kebijakan ini harus dilandasi pendekatan berbasis hak (rights-based approach), bukan sekadar pertimbangan anggaran atau efisiensi data administratif.

Pemutakhiran data penerima bantuan iuran oleh Kementerian Sosial merupakan langkah penting untuk memastikan subsidi negara tepat sasaran. Namun, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada keakuratan data, sistem reaktivasi yang responsif, dan keberpihakan nyata kepada kelompok miskin serta rentan miskin. Pemerintah diharapkan terus membuka ruang pengawasan publik dan koordinasi antarinstansi agar kebijakan perlindungan sosial tetap menjaga prinsip keadilan sosial dan tidak mengorbankan hak dasar warga negara.

Pewarta : Yudha Purnama


Silahkan bagikan ke media anda ...

Continue Reading

Previous: Pemkab Bekasi Percepat Program Cek Kesehatan Gratis di Sekolah dan Pesantren: Upaya Preventif Tingkatkan Derajat Kesehatan Pelajar
Next: Partisipasi Disabilitas dalam Proses Legislasi Daerah: Kanwil Kemenkumham Sulsel Dorong Regulasi Inklusif

Related Stories

Pengumuman UMP 2026
2 min read

Pengumuman UMP 2026: Antara Fleksibilitas Daerah, Keseimbangan Upah, dan Target Pertumbuhan 5,5 Persen

Jurnalis RI News Portal Posted on 11 jam ago
Instruksi Prabowo Subianto Eskalasi Penanganan Bencana Ekologis Sumatra 2025 Menjadi Prioritas Utama
3 min read

Respons Nasional Penuh: Instruksi Prabowo Subianto Eskalasi Penanganan Bencana Ekologis Sumatra 2025 Menjadi Prioritas Utama

Jurnalis RI News Portal Posted on 11 jam ago
UU PDP dan UU TPKS Menandai Langkah Maju Penegakan HAM
2 min read

Komnas HAM: UU PDP dan UU TPKS Menandai Langkah Maju Penegakan HAM

Jurnalis RI News Portal Posted on 11 jam ago
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Recent Posts

  • Pengumuman UMP 2026: Antara Fleksibilitas Daerah, Keseimbangan Upah, dan Target Pertumbuhan 5,5 Persen
  • Polda Sumut Percepat Penyaluran Bantuan ke Sibolga dan Tapanuli Tengah via Udara: Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang
  • Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
  • Rans Simba Bogor Lepas Devon van Oostrum akibat Regulasi Baru IBL 2026
  • Rencana Pemasangan Kembali Chattra di Puncak Stupa Borobudur Tahun 2026: Upaya Melengkapi “Living Heritage” Tanpa Mengubah Struktur Asli

Komentar

  1. Sami.s mengenai Bara Progib 08 Laporkan Akun @AnakIsrael7828 ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penyebaran Hoaks Terhadap Presiden Prabowo
  2. rendro mengenai Penodaan Bendera Merah Putih di Jembrana: Protes Mabuk RKUHP Berujung Ancaman 5 Tahun Penjara
  3. Tukino gaul gaul mengenai POSCO International Capai Integrasi Vertikal Penuh pada Industri Minyak Sawit Indonesia
  4. Sami.s mengenai Masyarakat Indrapura Bersatu Akhiri Blokade Jalan setelah Bupati Pesisir Selatan Nyatakan Dukungan Penuh atas Tuntutan Plasma 20%
  5. Sugeng Rudianto mengenai Dugaan Penyimpangan Berat pada Proyek Rabat Beton Sironcitan, Angkola Selatan: Anggaran Rp200 Juta Hanya Terealisasi Rp17 Juta Sebagai Upah Tukang

Arsip

  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • Mei 2024

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Pengumuman UMP 2026: Antara Fleksibilitas Daerah, Keseimbangan Upah, dan Target Pertumbuhan 5,5 Persen
  • Polda Sumut Percepat Penyaluran Bantuan ke Sibolga dan Tapanuli Tengah via Udara: Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang
  • Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
  • Rans Simba Bogor Lepas Devon van Oostrum akibat Regulasi Baru IBL 2026
  • Rencana Pemasangan Kembali Chattra di Puncak Stupa Borobudur Tahun 2026: Upaya Melengkapi “Living Heritage” Tanpa Mengubah Struktur Asli
Copyright © RI News Production | Editor IT by Setiawan Wibisono | PT. VIRNANDA CREATOR PRODUCTIONS.