Skip to content
19/01/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Budaya
  • Hiburan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Nasional
  • Mensos Hapus 8,2 Juta Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan: Kebijakan Refokusing Subsidi dan Implikasinya terhadap Kelompok Rentan

Mensos Hapus 8,2 Juta Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan: Kebijakan Refokusing Subsidi dan Implikasinya terhadap Kelompok Rentan

Jurnalis RI News Portal Posted on 6 bulan ago 3 min read
Kebijakan Refokusing Subsidi dan Implikasinya terhadap Kelompok Rentan
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Jakarta 15 Juli 2025 – Menteri Sosial Republik Indonesia, Saifullah Yusuf, mengumumkan penghapusan 8,2 juta peserta dari skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan pada periode Mei dan Juni 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah pemutakhiran data dan efisiensi anggaran negara, yang disampaikan dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Selasa (15/7/2025).

Dalam forum tersebut, Saifullah menjelaskan bahwa anggaran pemerintah untuk PBI Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada tahun 2025 telah ditetapkan sebesar Rp48,7 triliun untuk 96,8 juta jiwa. Namun, data yang diperoleh dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan adanya peserta PBI yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima subsidi, terutama dari kelompok desil atas.

“Alokasinya untuk 96,8 juta jiwa, nilainya hampir Rp48 triliun. Jadi bisa dikatakan ini hampir Rp50 triliun, cukup besar,” ujar Saifullah Yusuf di hadapan anggota Komisi VIII DPR.

Penghapusan tersebut terutama menyasar individu dalam kelompok desil 6 hingga desil 10, yakni kelompok masyarakat yang secara statistik tergolong tidak miskin. Desil merupakan pengelompokan ekonomi berdasarkan tingkat pengeluaran atau pendapatan rumah tangga, di mana desil 1 merujuk pada 10% masyarakat termiskin dan desil 10 pada 10% terkaya.

Selain itu, sejumlah peserta yang telah meninggal dunia, menjadi pegawai negeri (PNS), anggota TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD, maupun anggota legislatif (DPR/DPRD) juga termasuk dalam daftar yang dinonaktifkan dari kepesertaan PBI.

“Tahap kedua dikeluarkan lagi data terbaru dari BPS sebanyak 864 ribu jiwa lebih dari desil 6-10. Terakhir adalah yang dilaporkan meninggal atau sudah menjadi PNS, TNI-Polri, pegawai BUMN BUMD, anggota DPR atau DPRD,” jelas Saifullah.

Kementerian Sosial menegaskan bahwa kebijakan ini bukan bentuk pengabaian terhadap hak masyarakat atas jaminan kesehatan, melainkan upaya penyempurnaan alokasi bantuan agar lebih tepat sasaran. Subsidi akan dialihkan kepada masyarakat miskin dan rentan miskin, yakni mereka yang berada pada desil 1 hingga 5.

Baca juga : Pemkab Bekasi Percepat Program Cek Kesehatan Gratis di Sekolah dan Pesantren: Upaya Preventif Tingkatkan Derajat Kesehatan Pelajar

Dalam skema ini, peserta yang sebelumnya dinonaktifkan masih memiliki peluang untuk mengajukan reaktivasi kepesertaan PBI apabila kondisi sosial-ekonominya memang layak untuk menerima kembali bantuan.

“Kita bekukan itu masih bisa melakukan reaktivasi jika memang mereka benar-benar membutuhkan. Syarat-syarat reaktivasi PBI JKN antara lain peserta dikategorikan sebagai masyarakat miskin dan rentan miskin, serta masuk dalam daftar penonaktifan sebelum periodenya,” imbuhnya.

Kebijakan penghapusan peserta PBI ini memunculkan sejumlah pertanyaan penting terkait validitas data sosial, etika distribusi subsidi, dan perlindungan terhadap kelompok transisi ekonomi. Meskipun mengedepankan prinsip efisiensi fiskal, langkah ini perlu dikaji secara kritis mengingat risiko eksklusi sosial terhadap kelompok rentan yang berada di ambang garis kemiskinan.

Iran akan memberikan “respons yang proporsional dan tepat” jika Prancis, Inggris, dan Jerman, yang secara kolektif dikenal sebagai E3, memicu mekanisme pemulihan sanksi. Peringatan tersebut disampaikan Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Esmaeil Baghaei, Senin (14/7). E3 telah melanggar kewajiban JCPOA, dan penggunaan mekanisme tersebut tidak relevan mengingat Israel-AS baru-baru ini menyerang fasilitas nuklir Iran. Baghaei mengesampingkan kemungkinan melanjutkan perundingan nuklir Iran-AS hingga “efektivitas diplomasi dan negosiasi” terjamin.

Dalam kerangka keadilan distributif, kebijakan ini mencerminkan prinsip targeting—yakni mengarahkan intervensi kepada kelompok paling membutuhkan. Namun demikian, proses verifikasi dan mekanisme reaktivasi harus menjamin inklusivitas, transparansi, dan akuntabilitas agar tidak menciptakan kesenjangan baru atau memperburuk kerentanan.

Dari sudut pandang kebijakan kesehatan publik, jaminan akses terhadap layanan kesehatan merupakan bagian dari hak sosial dasar. Maka, kebijakan ini harus dilandasi pendekatan berbasis hak (rights-based approach), bukan sekadar pertimbangan anggaran atau efisiensi data administratif.

Pemutakhiran data penerima bantuan iuran oleh Kementerian Sosial merupakan langkah penting untuk memastikan subsidi negara tepat sasaran. Namun, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada keakuratan data, sistem reaktivasi yang responsif, dan keberpihakan nyata kepada kelompok miskin serta rentan miskin. Pemerintah diharapkan terus membuka ruang pengawasan publik dan koordinasi antarinstansi agar kebijakan perlindungan sosial tetap menjaga prinsip keadilan sosial dan tidak mengorbankan hak dasar warga negara.

Pewarta : Yudha Purnama

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Pemkab Bekasi Percepat Program Cek Kesehatan Gratis di Sekolah dan Pesantren: Upaya Preventif Tingkatkan Derajat Kesehatan Pelajar
Next: Partisipasi Disabilitas dalam Proses Legislasi Daerah: Kanwil Kemenkumham Sulsel Dorong Regulasi Inklusif

Related Stories

Lonjakan Produksi Industri Manufaktur Tunjukkan Ketahanan Ekonomi Nasional
3 min read

Awal Tahun 2026: Lonjakan Produksi Industri Manufaktur Tunjukkan Ketahanan Ekonomi Nasional

Jurnalis RI News Portal Posted on 17 jam ago 0
Prabowo dan Jokowi Bersama Sahkan Ijab Kabul
2 min read

Prabowo dan Jokowi Bersama Sahkan Ijab Kabul: Momen Hangat di Pernikahan Orang Kepercayaan

Jurnalis RI News Portal Posted on 17 jam ago 0
Legislator Pontianak Dukung Penuh Skema Buy The Service untuk Transformasi Transportasi Publik
2 min read

Legislator Pontianak Dukung Penuh Skema Buy The Service untuk Transformasi Transportasi Publik

Jurnalis RI News Portal Posted on 18 jam ago 0
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Sami.s mengenai Kota Kediri Naik Kelas: Predikat “Sangat Inovatif” dalam Innovative Government Award 2025
  2. Sami.s mengenai Dugaan Penyalahgunaan Solar Bersubsidi di Pesisir Selatan: Antara Keluhan Masyarakat dan Kebijakan Pembatasan Provinsi
  3. Adi tanjoeng mengenai Petugas Karantina Ketapang Gagalkan Penyelundupan 120 Kg Hiu Dilindungi CITES di Banyuwangi
  4. Sugeng Rudianto mengenai Polres Wonogiri Perkuat Pencegahan Bullying melalui Pendekatan Edukasi Dini di Sekolah Dasar
  5. Sami.s mengenai Iran dan Rusia Sepakat Perluas Model Kerja Sama Pertanian ke Sektor Strategis Lainnya

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Awal Tahun 2026: Lonjakan Produksi Industri Manufaktur Tunjukkan Ketahanan Ekonomi Nasional
  • Prabowo dan Jokowi Bersama Sahkan Ijab Kabul: Momen Hangat di Pernikahan Orang Kepercayaan
  • Doa Bersama Tokoh Adat, Spiritual, dan Lintas Agama Kawal Pembangunan Bandara Internasional Bali Utara
  • Ribuan Umat Hindu Berdoa di Joglo Pesantren: Klaten Menulis Babak Baru Harmoni Lintas Iman
  • Padang Perluas Akses Pendidikan Internasional melalui Kerja Sama dengan Guangdong
Copyright © RI News Production | PT. Virnanda Creator Productions | Editor IT. Setiawan Wibisono.