
RI News Portal. Gianyar, 9 Juli 2025 — Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar kembali menegaskan komitmennya terhadap pelayanan publik yang transparan dan responsif melalui pelaksanaan program SUKSMA (Siap Untuk Kirim Sampai Alamat). Program ini menjadi langkah inovatif dalam memudahkan proses pengembalian barang bukti secara langsung, tepat sasaran, dan berbasis kepastian hukum.
Bertempat di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Gianyar, kegiatan pengembalian barang bukti dilaksanakan pada Rabu, 9 Juli 2025, pukul 10.00 WITA. Proses ini dipimpin oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Yonart Nanda Dedy Kurniawan, S.H., M.H., bersama Kasubsi Intelijen Kejari Gianyar Keenan Abraham Siregar, S.H., dan petugas barang bukti Kejari Gianyar. Hadir pula Kepala Rutan Kelas IIB Gianyar, Agus Setiawan, A.Md.IP., beserta jajaran Rutan sebagai wujud kolaborasi antar-lembaga.
Dalam kesempatan tersebut, Kejari Gianyar menyerahkan barang bukti berupa paspor dan dokumen pribadi milik tiga warga negara asing (WNA) yang saat ini menjalani pidana di Rutan Gianyar, yakni Vladimir Zhovnerchik (Rusia), Diego Alejandro Santos (Filipina), dan Saltykov Oleh (Ukraina). Seluruh dokumen dikembalikan sesuai amar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar Agus Wirawan Eko Saputro, S.H., M.H., melalui Kasi Barang Bukti, program SUKSMA menjadi bentuk konkret dari perwujudan asas “lex certa” dan “access to justice” dalam pelayanan hukum. Program ini juga sejalan dengan amanat Pasal 46 KUHAP, yang mengatur mekanisme pengembalian barang bukti kepada pemiliknya apabila tidak lagi diperlukan untuk penyidikan maupun penuntutan, atau apabila putusan pengadilan memerintahkan barang bukti dikembalikan.
“Warga binaan, terutama yang berasal dari luar negeri, tentu memiliki keterbatasan dalam mobilitas. Program SUKSMA hadir sebagai jawaban atas kebutuhan mereka akan keadilan prosedural dan administratif yang manusiawi,” ujar Yonart Nanda Dedy Kurniawan.
Program SUKSMA tidak hanya menjadi solusi teknis, tetapi juga mencerminkan transformasi digital dalam pelayanan hukum. Melalui situs https://kejari-gianyar.kejaksaan.go.id/suastiastu/, masyarakat dapat melakukan permintaan pengembalian barang bukti secara daring, tanpa harus hadir langsung ke kantor Kejaksaan. Inovasi ini dipandang sejalan dengan prinsip pelayanan publik adaptif sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Baca juga : SMP Negeri 1 Lamongan Gelar Workshop Digital untuk Siapkan Guru Hadapi Kurikulum Baru Tahun Ajaran 2025/2026
Dari sudut pandang akademik, pendekatan yang diambil Kejari Gianyar ini menunjukkan kemajuan dalam pemenuhan hak-hak pasca-putusan bagi terpidana. Dalam konteks sistem peradilan pidana Indonesia, pengembalian barang bukti sering kali menjadi aspek yang terabaikan, padahal memiliki dimensi hak milik dan kemanusiaan yang dijamin oleh konstitusi. Dengan SUKSMA, Kejari Gianyar menegaskan bahwa hukum tidak berhenti pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan hak-hak legal warga — termasuk terpidana.
Secara etika dan normatif, program ini dapat dimaknai sebagai penguatan fungsi kejaksaan dalam membangun kepercayaan publik melalui pelayanan yang humanis dan akuntabel. Apalagi, dalam konteks globalisasi dan tingginya mobilitas internasional, perlakuan adil terhadap WNA yang terlibat proses hukum di Indonesia menjadi indikator penting dalam menilai iklim hukum suatu negara.
Program SUKSMA Kejari Gianyar merupakan praktik baik (best practice) dalam manajemen barang bukti yang menggabungkan efisiensi, teknologi, dan penghormatan terhadap hak-hak individu. Langkah ini patut diapresiasi dan direplikasi oleh kejaksaan di daerah lain sebagai bagian dari reformasi sistem peradilan yang lebih inklusif, profesional, dan berbasis pelayanan publik.
Pewarta : Jhon Sinaga
