Skip to content
02/10/2025
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Parlemen
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • BaliBerita Seputar Bali
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • PapuaBerita seputar Papua
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Hiburan
  • Budaya
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Olah Raga
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Kejari Gianyar Implementasikan Program SUKSMA: Pengembalian Barang Bukti Langsung ke Rutan, Perkuat Pelayanan Hukum Berbasis Hak Asasi

Kejari Gianyar Implementasikan Program SUKSMA: Pengembalian Barang Bukti Langsung ke Rutan, Perkuat Pelayanan Hukum Berbasis Hak Asasi

Jurnalis RI News Portal Posted on 3 bulan ago 3 min read
Kejari Gianyar Implementasikan Program SUKSMA
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Gianyar, 9 Juli 2025 — Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar kembali menegaskan komitmennya terhadap pelayanan publik yang transparan dan responsif melalui pelaksanaan program SUKSMA (Siap Untuk Kirim Sampai Alamat). Program ini menjadi langkah inovatif dalam memudahkan proses pengembalian barang bukti secara langsung, tepat sasaran, dan berbasis kepastian hukum.

Bertempat di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Gianyar, kegiatan pengembalian barang bukti dilaksanakan pada Rabu, 9 Juli 2025, pukul 10.00 WITA. Proses ini dipimpin oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Yonart Nanda Dedy Kurniawan, S.H., M.H., bersama Kasubsi Intelijen Kejari Gianyar Keenan Abraham Siregar, S.H., dan petugas barang bukti Kejari Gianyar. Hadir pula Kepala Rutan Kelas IIB Gianyar, Agus Setiawan, A.Md.IP., beserta jajaran Rutan sebagai wujud kolaborasi antar-lembaga.

Dalam kesempatan tersebut, Kejari Gianyar menyerahkan barang bukti berupa paspor dan dokumen pribadi milik tiga warga negara asing (WNA) yang saat ini menjalani pidana di Rutan Gianyar, yakni Vladimir Zhovnerchik (Rusia), Diego Alejandro Santos (Filipina), dan Saltykov Oleh (Ukraina). Seluruh dokumen dikembalikan sesuai amar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar Agus Wirawan Eko Saputro, S.H., M.H., melalui Kasi Barang Bukti, program SUKSMA menjadi bentuk konkret dari perwujudan asas “lex certa” dan “access to justice” dalam pelayanan hukum. Program ini juga sejalan dengan amanat Pasal 46 KUHAP, yang mengatur mekanisme pengembalian barang bukti kepada pemiliknya apabila tidak lagi diperlukan untuk penyidikan maupun penuntutan, atau apabila putusan pengadilan memerintahkan barang bukti dikembalikan.

“Warga binaan, terutama yang berasal dari luar negeri, tentu memiliki keterbatasan dalam mobilitas. Program SUKSMA hadir sebagai jawaban atas kebutuhan mereka akan keadilan prosedural dan administratif yang manusiawi,” ujar Yonart Nanda Dedy Kurniawan.

Program SUKSMA tidak hanya menjadi solusi teknis, tetapi juga mencerminkan transformasi digital dalam pelayanan hukum. Melalui situs https://kejari-gianyar.kejaksaan.go.id/suastiastu/, masyarakat dapat melakukan permintaan pengembalian barang bukti secara daring, tanpa harus hadir langsung ke kantor Kejaksaan. Inovasi ini dipandang sejalan dengan prinsip pelayanan publik adaptif sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Baca juga : SMP Negeri 1 Lamongan Gelar Workshop Digital untuk Siapkan Guru Hadapi Kurikulum Baru Tahun Ajaran 2025/2026

Dari sudut pandang akademik, pendekatan yang diambil Kejari Gianyar ini menunjukkan kemajuan dalam pemenuhan hak-hak pasca-putusan bagi terpidana. Dalam konteks sistem peradilan pidana Indonesia, pengembalian barang bukti sering kali menjadi aspek yang terabaikan, padahal memiliki dimensi hak milik dan kemanusiaan yang dijamin oleh konstitusi. Dengan SUKSMA, Kejari Gianyar menegaskan bahwa hukum tidak berhenti pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan hak-hak legal warga — termasuk terpidana.

Secara etika dan normatif, program ini dapat dimaknai sebagai penguatan fungsi kejaksaan dalam membangun kepercayaan publik melalui pelayanan yang humanis dan akuntabel. Apalagi, dalam konteks globalisasi dan tingginya mobilitas internasional, perlakuan adil terhadap WNA yang terlibat proses hukum di Indonesia menjadi indikator penting dalam menilai iklim hukum suatu negara.

Program SUKSMA Kejari Gianyar merupakan praktik baik (best practice) dalam manajemen barang bukti yang menggabungkan efisiensi, teknologi, dan penghormatan terhadap hak-hak individu. Langkah ini patut diapresiasi dan direplikasi oleh kejaksaan di daerah lain sebagai bagian dari reformasi sistem peradilan yang lebih inklusif, profesional, dan berbasis pelayanan publik.

Pewarta : Jhon Sinaga


Silahkan bagikan ke media anda ...

Continue Reading

Previous: SMP Negeri 1 Lamongan Gelar Workshop Digital untuk Siapkan Guru Hadapi Kurikulum Baru Tahun Ajaran 2025/2026
Next: Pengungkapan Peredaran Oli Palsu di Kalbar: Sinergi Lintas Sektor Demi Perlindungan Konsumen dan Penegakan Hukum

Related Stories

Gelombang Amarah Rakyat
4 min read

Gelombang Amarah Rakyat: Demo “Adili Jokowi” Mengguncang KPK, Ancaman bagi Demokrasi Transisi?

Jurnalis RI News Portal Posted on 19 menit ago
Jakarta Siap Jadi Tuan Rumah Ajang Olahraga Nasional
2 min read

Jakarta Siap Jadi Tuan Rumah Ajang Olahraga Nasional

Jurnalis RI News Portal Posted on 37 menit ago
Petani Tanggulangin Sukses Panen
2 min read

Petani Tanggulangin Sukses Panen 2.000 Batang Semangka di Musim Kemarau Panjang

Jurnalis RI News Portal Posted on 43 menit ago
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Recent Posts

  • Gelombang Amarah Rakyat: Demo “Adili Jokowi” Mengguncang KPK, Ancaman bagi Demokrasi Transisi?
  • Kemenkeu dan DPR Sepakati Kenaikan Anggaran TKD 2026 Jadi Rp693 Triliun
  • Kontroversi di Ruang Sidang: Interupsi Nikita Mirzani dan Dinamika Kekuasaan Digital dalam Kasus Hukum Selebriti
  • Jakarta Siap Jadi Tuan Rumah Ajang Olahraga Nasional
  • Petani Tanggulangin Sukses Panen 2.000 Batang Semangka di Musim Kemarau Panjang

Komentar

  1. rendro mengenai Wakil Menteri Pertanian Dorong Kolaborasi Lintas Daerah untuk Percepat Pembangunan Irigasi
  2. Sugeng Rudianto mengenai Israel Menolak Aneksasi Wilayah Tepi Barat di Bawah Kendali Palestina: Analisis Kebijakan dan Implikasi Regional
  3. Adi tanjoeng mengenai Wakil Menteri Pertanian Dorong Kolaborasi Lintas Daerah untuk Percepat Pembangunan Irigasi
  4. Tukino gaul gaul mengenai Kota Bogor Gencarkan Program Anti-Bullying untuk Lindungi Generasi Muda
  5. Sugeng Rudianto mengenai Penemuan 17 Cagar Budaya Baru di Gunungkidul: Upaya Pelestarian Warisan Sejarah di Tengah Dinamika Modern

Arsip

  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • Mei 2024

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Gelombang Amarah Rakyat: Demo “Adili Jokowi” Mengguncang KPK, Ancaman bagi Demokrasi Transisi?
  • Kemenkeu dan DPR Sepakati Kenaikan Anggaran TKD 2026 Jadi Rp693 Triliun
  • Kontroversi di Ruang Sidang: Interupsi Nikita Mirzani dan Dinamika Kekuasaan Digital dalam Kasus Hukum Selebriti
  • Jakarta Siap Jadi Tuan Rumah Ajang Olahraga Nasional
  • Petani Tanggulangin Sukses Panen 2.000 Batang Semangka di Musim Kemarau Panjang
Copyright © RI News Production | Editor IT by Setiawan Wibisono | PT. VIRNANDA CREATOR PRODUCTIONS.