Skip to content
04/12/2025
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Parlemen
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • BaliBerita Seputar Bali
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • PapuaBerita seputar Papua
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Hiburan
  • Budaya
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Olah Raga
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Minim Transparansi, Pengelolaan Dana Desa Salambue 2024 Diduga Sarat Masalah: Kepala Desa Salambue Bungkam Saat Dikonfirmasi

Minim Transparansi, Pengelolaan Dana Desa Salambue 2024 Diduga Sarat Masalah: Kepala Desa Salambue Bungkam Saat Dikonfirmasi

Jurnalis RI News Portal Posted on 5 bulan ago 3 min read
Pengelolaan Dana Desa Salambue 2024 Diduga Sarat Masalah
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Padangsidimpuan 12 Juli 2025 – Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 di Desa Salambue, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, kembali menjadi sorotan publik. Kepala Desa Ahmad Faisal Rangkuti hingga kini belum memberikan klarifikasi atas sejumlah dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran sebesar Rp1.126.493.000, sebagaimana dilaporkan warga dan hasil investigasi sementara media di lapangan.

Sabtu (12/7/2025), sejumlah warga secara terbuka menyampaikan kekhawatiran mereka terhadap dugaan penyimpangan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan penggunaan Dana Desa. “Realisasi anggaran dinilai tidak tepat sasaran, dan ada indikasi kuat laporan pertanggungjawaban yang direkayasa serta tidak transparan,” ujar salah satu narasumber dari masyarakat yang enggan disebutkan namanya.

Beberapa item kegiatan yang dianggap bermasalah antara lain:

  • Penguatan ketahanan pangan: Rp115.000.000
  • Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk keadaan mendesak: Rp140.400.000
  • Peningkatan kapasitas perangkat desa: Rp6.600.000
  • Pembinaan PKK: Rp37.050.000
  • Pembinaan Karang Taruna dan klub kepemudaan/olahraga: Rp46.250.000

Warga menilai, besaran anggaran tersebut tidak sebanding dengan realisasi kegiatan di lapangan. Bahkan, beberapa kegiatan tidak terlihat dampaknya secara langsung pada masyarakat, khususnya yang menyangkut BLT dan ketahanan pangan.

Jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta peraturan turunannya, Dana Desa wajib dikelola secara partisipatif, transparan, akuntabel, dan berbasis kebutuhan masyarakat. Sementara itu, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2024 mengatur lebih rinci tentang perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan Dana Desa. Salah satu poin krusial dari PMK tersebut adalah kewajiban pemerintah desa untuk menyusun laporan realisasi Dana Desa secara terbuka dan dapat diakses publik, termasuk melalui media desa atau papan informasi.

Dalam konteks ini, ketertutupan kepala desa terhadap upaya konfirmasi media dan investigasi masyarakat mencederai prinsip transparansi publik sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kedua regulasi ini menekankan pentingnya informasi terbuka sebagai instrumen kontrol sosial sekaligus dasar partisipasi warga negara dalam tata kelola pemerintahan.

Baca juga : Legalitas 294 Koperasi Merah Putih di Rembang: Fondasi Ekonomi Kerakyatan Menuju Indonesia Emas 2045

Tim independen yang melakukan penelusuran awal di Desa Salambue menemukan bahwa sebagian besar warga tidak mengetahui secara rinci perihal jumlah maupun bentuk kegiatan yang telah dibiayai Dana Desa 2024. Bahkan, dokumen pertanggungjawaban maupun hasil musyawarah desa tidak pernah dipublikasikan kepada masyarakat. Hal ini memperkuat asumsi bahwa terdapat pelanggaran terhadap prinsip akuntabilitas sebagaimana dimaksud dalam regulasi keuangan desa.

Selain potensi pelanggaran hukum administratif, kasus ini juga membuka ruang kajian etika publik dan pemerintahan desa. Seorang kepala desa merupakan pemegang mandat rakyat dalam pengelolaan sumber daya publik. Ketidakmampuan untuk bersikap terbuka atau memberikan klarifikasi atas pertanyaan yang menyangkut keuangan desa dapat dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap etika pemerintahan desa yang mengedepankan prinsip good governance.

Kejaksaan Agung pada Kamis malam (10/7) menetapkan pengusaha Mohammad Riza Chalid bersama delapan orang lainnya sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023, yang diperkirakan merugikan negara sebesar Rp285 triliun. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyampaikan bahwa pihaknya tengah memburu Riza Chalid yang diduga berada di Singapura

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Salambue, Ahmad Faisal Rangkuti, belum merespons permintaan klarifikasi yang disampaikan melalui pesan WhatsApp. Sikap diam ini hanya memperkuat kekhawatiran publik atas dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa.

Sebagai rekomendasi awal, perlu dilakukan:

  1. Audit independen dan partisipatif terhadap realisasi Dana Desa Salambue TA 2024.
  2. Publikasi laporan pertanggungjawaban dana desa melalui media informasi desa.
  3. Peningkatan kapasitas dan pengawasan masyarakat desa dalam perencanaan dan pelaksanaan APBDes.
  4. Keterlibatan aktif Inspektorat Daerah dan Aparat Penegak Hukum (APH) jika ditemukan indikasi kuat adanya unsur pidana, seperti penyalahgunaan wewenang atau penggelapan anggaran.

Kasus ini mencerminkan urgensi reformasi sistem pengawasan Dana Desa, sekaligus mengingatkan kembali bahwa otonomi desa harus dijalankan dalam kerangka tanggung jawab sosial, hukum, dan moral kepada rakyat.

Pewarta : Adi Tanjoeng


Silahkan bagikan ke media anda ...

Continue Reading

Previous: Legalitas 294 Koperasi Merah Putih di Rembang: Fondasi Ekonomi Kerakyatan Menuju Indonesia Emas 2045
Next: Apresiasi Prestasi Pendidikan Madrasah: Kemenag Purbalingga Anugerahi Siswa dan Guru Berprestasi

Related Stories

Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
2 min read

Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung

Jurnalis RI News Portal Posted on 14 jam ago
Langkah Konkret Pemda Dekatkan Instansi dengan Warga
2 min read

Trenggalek Gelar Pelayanan Terpadu Gratis di Pasar Ngasem Kampak: Langkah Konkret Pemda Dekatkan Instansi dengan Warga

Jurnalis RI News Portal Posted on 15 jam ago
Keresahan Masyarakat Padangsidimpuan Akibat Kelangkaan BBM di Tengah Bencana
2 min read

Keresahan Masyarakat Padangsidimpuan Akibat Kelangkaan BBM di Tengah Bencana

Jurnalis RI News Portal Posted on 19 jam ago
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Recent Posts

  • Pengumuman UMP 2026: Antara Fleksibilitas Daerah, Keseimbangan Upah, dan Target Pertumbuhan 5,5 Persen
  • Polda Sumut Percepat Penyaluran Bantuan ke Sibolga dan Tapanuli Tengah via Udara: Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang
  • Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
  • Rans Simba Bogor Lepas Devon van Oostrum akibat Regulasi Baru IBL 2026
  • Rencana Pemasangan Kembali Chattra di Puncak Stupa Borobudur Tahun 2026: Upaya Melengkapi “Living Heritage” Tanpa Mengubah Struktur Asli

Komentar

  1. Sami.s mengenai Bara Progib 08 Laporkan Akun @AnakIsrael7828 ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penyebaran Hoaks Terhadap Presiden Prabowo
  2. rendro mengenai Penodaan Bendera Merah Putih di Jembrana: Protes Mabuk RKUHP Berujung Ancaman 5 Tahun Penjara
  3. Tukino gaul gaul mengenai POSCO International Capai Integrasi Vertikal Penuh pada Industri Minyak Sawit Indonesia
  4. Sami.s mengenai Masyarakat Indrapura Bersatu Akhiri Blokade Jalan setelah Bupati Pesisir Selatan Nyatakan Dukungan Penuh atas Tuntutan Plasma 20%
  5. Sugeng Rudianto mengenai Dugaan Penyimpangan Berat pada Proyek Rabat Beton Sironcitan, Angkola Selatan: Anggaran Rp200 Juta Hanya Terealisasi Rp17 Juta Sebagai Upah Tukang

Arsip

  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • Mei 2024

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Pengumuman UMP 2026: Antara Fleksibilitas Daerah, Keseimbangan Upah, dan Target Pertumbuhan 5,5 Persen
  • Polda Sumut Percepat Penyaluran Bantuan ke Sibolga dan Tapanuli Tengah via Udara: Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang
  • Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
  • Rans Simba Bogor Lepas Devon van Oostrum akibat Regulasi Baru IBL 2026
  • Rencana Pemasangan Kembali Chattra di Puncak Stupa Borobudur Tahun 2026: Upaya Melengkapi “Living Heritage” Tanpa Mengubah Struktur Asli
Copyright © RI News Production | Editor IT by Setiawan Wibisono | PT. VIRNANDA CREATOR PRODUCTIONS.