
RI News Portal. Serang, 12 Juli 2025 — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang menyatakan dukungan penuh terhadap rencana relokasi pedagang Pasar Induk Rau sebagai bagian dari agenda penataan ulang kawasan pasar yang selama ini dinilai kumuh dan kurang tertib. Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, menyampaikan bahwa langkah relokasi ini menjadi titik krusial dalam menghadirkan wajah baru pasar tradisional yang lebih sehat, nyaman, dan representatif bagi warga kota.
Dalam pernyataan resminya, Muji menekankan bahwa keberadaan pasar rakyat yang bersih dan tertata merupakan aspirasi bersama yang tak dapat ditunda. “Saya setuju supaya Pasar Rau ini tidak kumuh dan kemudian menjadi kebanggaan masyarakat, khususnya Kota Serang. Nyaman, tertib dan sehat untuk dikunjungi,” ujarnya pada Jumat (11/7/2025).
Rencana relokasi ini tidak sekadar dimaknai sebagai pemindahan lokasi pedagang, tetapi sebagai bagian dari upaya besar untuk meningkatkan tata kelola dan estetika ruang publik. DPRD memandang bahwa revitalisasi pasar adalah strategi kunci dalam membangun sistem ekonomi lokal yang inklusif dan terorganisasi.

Namun demikian, Muji juga mengakui bahwa proses relokasi tidak lepas dari tantangan, terutama menyangkut potensi gangguan sementara terhadap aktivitas ekonomi para pedagang. “Pedagang pasti mengalami penurunan. Ini kan sementara. Mekanisme aturannya mungkin akan dirapatkan antara Pemerintah Kota Serang dengan pedagang itu,” katanya.
Pernyataan tersebut mencerminkan pendekatan partisipatif yang diharapkan menjadi ciri utama dalam pelaksanaan relokasi, di mana dialog terbuka antara pemerintah dan para pemangku kepentingan menjadi syarat mutlak agar transisi berjalan lancar dan berkeadilan.
Sebagai bentuk pengawasan legislatif, DPRD turut melakukan inspeksi lokasi yang disiapkan untuk relokasi. Hasil peninjauan menunjukkan bahwa kesiapan infrastruktur masih belum optimal. Muji mengungkapkan bahwa kondisi fisik sejumlah kios di lokasi relokasi masih perlu perbaikan signifikan, baik dari sisi keamanan, kebersihan, maupun kelayakan fasilitas.
Baca juga : Pendidikan Berbasis Akhlak dan Teknologi: Komitmen MIS Al-Fajri Sintang Tingkatkan Mutu Madrasah Dasar
“Tadi sudah disidak sama Pak Wali Kota di lantai 1 tapi saya lihat kayaknya enggak layak. Masih banyak kios yang rusak, rolling, cat warna dan segala macam,” tegasnya.
Oleh karena itu, DPRD melalui Komisi II didorong untuk segera melakukan peninjauan ulang agar seluruh aspek teknis dapat diperbaiki sebelum relokasi resmi dilaksanakan. DPRD juga menuntut adanya pengawasan intensif selama proses transisi berlangsung agar tidak terjadi disorganisasi yang merugikan pedagang maupun konsumen.
Dalam perspektif akademik, rencana relokasi ini dapat dianalisis dalam konteks kebijakan tata ruang dan keadilan sosial ekonomi. Penataan pasar tradisional menjadi bagian integral dari pengelolaan kota yang berkelanjutan, tetapi tetap harus memperhatikan hak-hak kelompok rentan seperti pedagang kecil. Ketidakseimbangan dalam implementasi kebijakan dapat memicu resistensi sosial yang berujung pada kegagalan program.
Karena itu, relokasi Pasar Induk Rau mesti dirancang sebagai urban reform yang berbasis pada pendekatan kolaboratif, inklusif, dan transparan. Peran aktif DPRD sebagai lembaga pengawas sangat penting dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan pembangunan dan perlindungan sosial.
Dukungan DPRD Kota Serang terhadap relokasi Pasar Induk Rau menunjukkan komitmen politik daerah terhadap pembangunan kota yang tertib dan manusiawi. Namun, keberhasilan program ini akan sangat bergantung pada kesiapan infrastruktur, kejelasan regulasi, serta keterlibatan aktif pedagang dalam setiap tahap pelaksanaan. Dengan pendekatan yang tepat, relokasi ini diharapkan menjadi tonggak transformasi menuju sistem pasar tradisional yang lebih profesional, sehat, dan bermartabat bagi seluruh warga Kota Serang.
Pewarta : Galih Prayudi

