
RI News Portal. Lampung Timur 9 Juli 2025 — Upaya pemberantasan peredaran obat-obatan berbahaya yang menyasar kalangan remaja terus digencarkan oleh jajaran Kepolisian Resor (Polres) Lampung Timur. Penangkapan terbaru dilakukan terhadap seorang tersangka berinisial MM (27), warga Dusun VI, Desa Mataram Baru, Kecamatan Mataram Baru, yang diduga terlibat dalam peredaran obat terlarang tanpa izin edar.
Kapolres Lampung Timur, AKBP Heti Patmawati, yang didampingi oleh Kasi Humas IPDA Edwin, dalam keterangannya pada Rabu (9/7/2025) menyampaikan bahwa tersangka diamankan oleh Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur pada Senin (7/7/2025) sekitar pukul 21.30 WIB di Desa Mataram Baru.
Dari hasil penangkapan, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 100 butir tablet Excimer, 5 butir Tramadol, dan satu unit telepon genggam android. Obat-obatan tersebut diketahui termasuk dalam kategori psikotropika dan analgesik yang hanya dapat dikonsumsi berdasarkan resep dokter dan distribusinya diatur secara ketat oleh peraturan perundang-undangan.

Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Timur untuk kepentingan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka akan dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Penegakan hukum ini mencerminkan komitmen Polres Lampung Timur dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan yang tidak melalui prosedur medis. Peredaran ilegal obat semacam Excimer dan Tramadol kerap menjadi pintu gerbang menuju ketergantungan zat berbahaya lainnya, sekaligus memicu gangguan mental dan sosial di kalangan remaja.
Baca juga : Polri Tanam Jagung Serentak Dukung Swasembada Pangan Nasional
Secara yuridis, UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mempertegas bahwa pengedaran obat keras tanpa izin edar merupakan tindak pidana serius yang mengancam kesehatan publik. Pasal 435 dan 436 secara eksplisit mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang memproduksi, mengedarkan, atau menyimpan obat-obatan tertentu secara ilegal.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat akan pentingnya pengawasan lingkungan sosial, terutama dalam hal pergaulan remaja, serta urgensi pendekatan preventif melalui edukasi kesehatan dan hukum yang terintegrasi di tingkat lokal.
Pewarta : Lii

