Skip to content
04/12/2025
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Parlemen
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • BaliBerita Seputar Bali
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • PapuaBerita seputar Papua
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Hiburan
  • Budaya
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Olah Raga
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Buser Berita TNI/Polri/KPK
  • Polres Lampung Timur Tangkap Pengedar Obat Berbahaya yang Sasar Remaja

Polres Lampung Timur Tangkap Pengedar Obat Berbahaya yang Sasar Remaja

TEAM BUSER BERITA Posted on 5 bulan ago 2 min read
Polres Lampung Timur Tangkap Pengedar Obat Berbahaya yang Sasar Remaja
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Lampung Timur 9 Juli 2025 — Upaya pemberantasan peredaran obat-obatan berbahaya yang menyasar kalangan remaja terus digencarkan oleh jajaran Kepolisian Resor (Polres) Lampung Timur. Penangkapan terbaru dilakukan terhadap seorang tersangka berinisial MM (27), warga Dusun VI, Desa Mataram Baru, Kecamatan Mataram Baru, yang diduga terlibat dalam peredaran obat terlarang tanpa izin edar.

Kapolres Lampung Timur, AKBP Heti Patmawati, yang didampingi oleh Kasi Humas IPDA Edwin, dalam keterangannya pada Rabu (9/7/2025) menyampaikan bahwa tersangka diamankan oleh Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur pada Senin (7/7/2025) sekitar pukul 21.30 WIB di Desa Mataram Baru.

Dari hasil penangkapan, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 100 butir tablet Excimer, 5 butir Tramadol, dan satu unit telepon genggam android. Obat-obatan tersebut diketahui termasuk dalam kategori psikotropika dan analgesik yang hanya dapat dikonsumsi berdasarkan resep dokter dan distribusinya diatur secara ketat oleh peraturan perundang-undangan.

Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Timur untuk kepentingan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka akan dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Penegakan hukum ini mencerminkan komitmen Polres Lampung Timur dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan yang tidak melalui prosedur medis. Peredaran ilegal obat semacam Excimer dan Tramadol kerap menjadi pintu gerbang menuju ketergantungan zat berbahaya lainnya, sekaligus memicu gangguan mental dan sosial di kalangan remaja.

Baca juga : Polri Tanam Jagung Serentak Dukung Swasembada Pangan Nasional

Secara yuridis, UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mempertegas bahwa pengedaran obat keras tanpa izin edar merupakan tindak pidana serius yang mengancam kesehatan publik. Pasal 435 dan 436 secara eksplisit mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang memproduksi, mengedarkan, atau menyimpan obat-obatan tertentu secara ilegal.

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat akan pentingnya pengawasan lingkungan sosial, terutama dalam hal pergaulan remaja, serta urgensi pendekatan preventif melalui edukasi kesehatan dan hukum yang terintegrasi di tingkat lokal.

Pewarta : Lii


Silahkan bagikan ke media anda ...

Continue Reading

Previous: Polri Tanam Jagung Serentak Dukung Swasembada Pangan Nasional
Next: Kemenparekraf Ajukan Tambahan Anggaran Rp2,3 Triliun untuk Dorong Ekonomi Kreatif 2026

Related Stories

Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang
2 min read

Polda Sumut Percepat Penyaluran Bantuan ke Sibolga dan Tapanuli Tengah via Udara: Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang

TEAM BUSER BERITA Posted on 12 jam ago
Sinergi Polri dan Tokoh Agama Wonogiri Wujudkan Natal Damai 2025 melalui Pendekatan Dialog Preventif
2 min read

Sinergi Polri dan Tokoh Agama Wonogiri Wujudkan Natal Damai 2025 melalui Pendekatan Dialog Preventif

Jurnalis RI News Portal Posted on 13 jam ago
Wonogiri Tetapkan Status Siaga Darurat Hidrometeorologi Mulai 1 Desember 2025
3 min read

Wonogiri Tetapkan Status Siaga Darurat Hidrometeorologi Mulai 1 Desember 2025

Jurnalis RI News Portal Posted on 13 jam ago
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Recent Posts

  • Pengumuman UMP 2026: Antara Fleksibilitas Daerah, Keseimbangan Upah, dan Target Pertumbuhan 5,5 Persen
  • Polda Sumut Percepat Penyaluran Bantuan ke Sibolga dan Tapanuli Tengah via Udara: Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang
  • Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
  • Rans Simba Bogor Lepas Devon van Oostrum akibat Regulasi Baru IBL 2026
  • Rencana Pemasangan Kembali Chattra di Puncak Stupa Borobudur Tahun 2026: Upaya Melengkapi “Living Heritage” Tanpa Mengubah Struktur Asli

Komentar

  1. Sami.s mengenai Bara Progib 08 Laporkan Akun @AnakIsrael7828 ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penyebaran Hoaks Terhadap Presiden Prabowo
  2. rendro mengenai Penodaan Bendera Merah Putih di Jembrana: Protes Mabuk RKUHP Berujung Ancaman 5 Tahun Penjara
  3. Tukino gaul gaul mengenai POSCO International Capai Integrasi Vertikal Penuh pada Industri Minyak Sawit Indonesia
  4. Sami.s mengenai Masyarakat Indrapura Bersatu Akhiri Blokade Jalan setelah Bupati Pesisir Selatan Nyatakan Dukungan Penuh atas Tuntutan Plasma 20%
  5. Sugeng Rudianto mengenai Dugaan Penyimpangan Berat pada Proyek Rabat Beton Sironcitan, Angkola Selatan: Anggaran Rp200 Juta Hanya Terealisasi Rp17 Juta Sebagai Upah Tukang

Arsip

  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • Mei 2024

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Pengumuman UMP 2026: Antara Fleksibilitas Daerah, Keseimbangan Upah, dan Target Pertumbuhan 5,5 Persen
  • Polda Sumut Percepat Penyaluran Bantuan ke Sibolga dan Tapanuli Tengah via Udara: Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang
  • Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
  • Rans Simba Bogor Lepas Devon van Oostrum akibat Regulasi Baru IBL 2026
  • Rencana Pemasangan Kembali Chattra di Puncak Stupa Borobudur Tahun 2026: Upaya Melengkapi “Living Heritage” Tanpa Mengubah Struktur Asli
Copyright © RI News Production | Editor IT by Setiawan Wibisono | PT. VIRNANDA CREATOR PRODUCTIONS.