Skip to content
20/04/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Nasional
  • Mendagri Tegaskan Wapres Gibran “Bukan Pelaksana Teknis Harian” dan Tidak Akan Berkantor di Papua

Mendagri Tegaskan Wapres Gibran “Bukan Pelaksana Teknis Harian” dan Tidak Akan Berkantor di Papua

Jurnalis RI News Portal Posted on 9 bulan ago 2 min read
Mendagri Tegaskan Wapres Gibran
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Jakarta 9 Juli 2025 — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka tidak akan berkantor di Papua, meskipun telah ditugaskan untuk menangani percepatan pembangunan di wilayah tersebut. Penegasan ini disampaikan Mendagri dalam rangka meluruskan asumsi publik terkait penempatan Wapres secara permanen di Papua menyusul penugasan strategis yang diberikan kepadanya oleh Presiden Prabowo Subianto.

Menurut Tito, tugas Wapres sesuai dengan konstitusi dan ketentuan perundang-undangan bersifat koordinatif di tingkat kebijakan, bukan pelaksana teknis harian. “Setahu saya dalam Undang-Undang, tugas Wapres adalah mengkoordinasikan, secara tingkat kebijakan atas saja. Tapi untuk eksekusi sehari-harinya dilakukan oleh Badan Eksekutif,” ujarnya dalam pernyataan resmi, Selasa (8/7/2025).

Lebih lanjut, Mendagri merujuk pada Undang-Undang Otonomi Khusus Papua yang menugaskan Wapres untuk mengoordinasikan pelaksanaan pembangunan di Papua. Tito mencontohkan, tugas serupa pernah dijalankan oleh Wapres ke-13, Ma’ruf Amin, tanpa keharusan berkantor di Papua.

Dalam konteks pelaksanaan, Tito menekankan bahwa peran strategis Wapres akan didukung oleh pembentukan Badan Eksekutif Percepatan Pembangunan Papua (BEPPP) yang nantinya ditunjuk langsung oleh Presiden. Badan tersebut akan memiliki struktur organisasi tersendiri, termasuk deputi-deputi teknis yang bertugas menjalankan program-program percepatan pembangunan di wilayah Papua.

“Badan Eksekutif nanti akan ditentukan oleh Bapak Presiden, ditunjuk oleh Bapak Presiden, Kepala Badan. Dan nanti dia akan membentuk ada semacam deputi-deputinya juga, tujuannya evaluasi untuk mempercepat pembangunan Papua,” jelas Tito.

Terkait penyediaan fasilitas, Mendagri menyatakan bahwa Menteri Keuangan akan menyiapkan gedung operasional bagi Badan Eksekutif tersebut di Jayapura. Gedung tersebut berlokasi di kompleks KPKPN dan tidak dimaksudkan sebagai kantor Wapres.

Baca juga : Dugaan Alih Fungsi Hutan Lindung Libatkan Wakil Ketua DPRD Lampung Barat

“Memang kantornya nanti akan disiapkan Menteri Keuangan, saya ingat betul di Jayapura, di gedung KPKPN-nya. Itu ada berapa lantai, tower, sudah disiapkan dari dulu, tapi bukan untuk Wapres,” tegasnya.

Pernyataan Mendagri ini memperjelas struktur kewenangan dan pelaksanaan dalam kebijakan percepatan pembangunan di Papua. Wapres berfungsi sebagai pengarah kebijakan dan koordinator lintas sektor, sementara pelaksanaan teknis dan administratif akan dijalankan oleh lembaga eksekutif yang berdomisili di Papua.

Dari perspektif tata kelola pemerintahan dan otonomi daerah, pembagian peran ini mencerminkan prinsip subsidiarity dan decentralized execution dalam rangka efektivitas pembangunan wilayah khusus. Penekanan pada keberadaan Badan Eksekutif Percepatan Pembangunan Papua juga menunjukkan arah baru pemerintahan Prabowo-Gibran dalam merespons kompleksitas isu Papua secara lebih terstruktur dan institusional.

Pewarta : Yudha Purnama

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Dugaan Alih Fungsi Hutan Lindung Libatkan Wakil Ketua DPRD Lampung Barat
Next: Pemerintah Susun Peta Jalan HAM untuk Konflik Agraria

Related Stories

Patriotisme Daerah sebagai Pilar Utama Kekuatan Bangsa
2 min read

Patriotisme Daerah sebagai Pilar Utama Kekuatan Bangsa: Presiden Prabowo Tekankan Komitmen Pimpinan DPRD di Magelang

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 hari ago 0
Mafia Pangan di Balik Garis Pantai Panjang
3 min read

Mafia Pangan di Balik Garis Pantai Panjang: Mentan Amran Desak Pengusutan Akar Penyelundupan Bawang dan Cabai Ilegal di Pontianak

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 hari ago 0
Kolaborasi Pendidikan Tinggi dengan AS Dorong Lonjakan Inovasi Semikonduktor dan Kesehatan
2 min read

Indonesia Bidik Talenta Global: Kolaborasi Pendidikan Tinggi dengan AS Dorong Lonjakan Inovasi Semikonduktor dan Kesehatan

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 hari ago 0
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Mayang Sari mengenai Sinergi Pengawasan untuk Pembangunan Berkualitas: Pemprov Sumbar Gandeng BPKP Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran 2026
  2. Sammy Sandinata mengenai Merawat Akar Kebaikan: Khofifah Ajak Muslimat NU Perkuat Gotong Royong di Tengah Arus Modernitas
  3. Adi tanjoeng mengenai Ancaman Emas Hitam: Mengapa Pertambangan Ilegal Luput dari Debat Pemilu Peru 2026
  4. Yudha Puma Purnama mengenai Stabilitas Nasional Terjaga: Pemerintah Prabowo Pertahankan Harga BBM Subsidi di Tengah Gejolak Global
  5. Sugeng Rudianto mengenai Bupati Mandailing Natal Jajaki Kolaborasi Strategis dengan BUMN Sawit untuk Dongkrak PAD melalui Pengelolaan Profesional

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Bay Tat Resmi Jadi Warisan Budaya Tak Benda Nasional: Pemkot Bengkulu Raih Penghargaan dari Kementerian Kebudayaan
  • Dari Monas, Pesan Damai Pramono Anung: Kedamaian Lahir dari Hati Setiap Warga, Bukan Hanya Forum Internasional
  • Semangat Olahraga dan Kearifan Lokal Menyatu Jelang Bersih Desa Sumbergedong Trenggalek
  • Langkah Bersejarah Prancis: Mengembalikan Warisan Budaya yang Dirampas, Menuju Rekonsiliasi dengan Masa Lalu Kolonial
  • Cinema: Lee Cronin Hadirkan Versi Horor Gelap ‘The Mummy’, Keluarga Berduka vs Kejahatan Kuno yang Menjijikkan
Copyright © RI News Production | PT. Virnanda Creator Productions | Editor IT. Setiawan Wibisono.