
RI News Portal. Jakarta 1 Juli 2025 – Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan berhasil mengamankan Herni Damayanti, seorang buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Papua. Penangkapan dilakukan di kawasan Tamalanrea, Makassar, pada Senin (30/6/2025) dini hari.
Proses Pengamanan dan Latar Belakang Kasus
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa Herni Damayanti diamankan pukul 00.00 WITA di Jalan Perintis Kemerdekaan, Tamalanrea. Terpidana terbukti melakukan tindak pidana perpajakan dengan tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut, menyebabkan potensi kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar.

Kasus ini telah diputus oleh Pengadilan Negeri Nabire melalui Putusan Nomor 47/Pid.Sus/2023/PN.Nab pada 21 September 2023. Herni dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp627 juta atau subsider 2 bulan kurungan.
Koordinasi dan Tindak Lanjut
Saat pengamanan, Herni bersikap kooperatif, sehingga proses berjalan lancar. Saat ini, terpidana dititipkan di Kejati Sulsel untuk eksekusi lebih lanjut.
Baca juga : Presiden Prabowo Tekankan Peran Polri sebagai Pelayan Rakyat dalam Peringatan HUT Bhayangkara
Jaksa Agung menginstruksikan jajarannya untuk mempercepat penangkapan buronan lain guna menjamin kepastian hukum. Langkah ini menegaskan komitmen Kejagung dalam penegakan hukum, khususnya kasus keuangan negara.
Pewarta : Yogi Hilmawan
