Skip to content
19/04/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Buser Berita TNI/Polri/KPK
  • Skandal Mafia Solar, Sindikat Tersetruktur Sistematis Masif di Boyolali: Hukum Macan Kertas atau Penegakan Sejati?

Skandal Mafia Solar, Sindikat Tersetruktur Sistematis Masif di Boyolali: Hukum Macan Kertas atau Penegakan Sejati?

TEAM BUSER BERITA Posted on 10 bulan ago 3 min read
Sindikat Tersetruktur Sistematis Masif di Boyolali
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Boyolali 27 Juni 2025 — Lagi-lagi panggung kebobrokan negeri ini mempertontonkan absurditas penegakan hukum yang seolah hanya tegas kepada rakyat kecil, namun mendadak tuli ketika berhadapan dengan para mafia subsidi yang rakus mencongkel hak masyarakat. Tepat pada Kamis, 26 Juni 2025, pukul 03.15 dini hari, tim awak media menemukan drama busuk ini di SPBU 44.573.12 Jl. Raya Boyolali-Semarang, wilayah Tanduk, Kecamatan Ampel, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

Tak ubahnya pasar gelap berjubah legalitas, beberapa motor ber-rombong dan gerombolan jerigen 19 liter tampak mondar-mandir menyedot jatah solar bersubsidi, Pertalite, demi kepentingan para serakah yang bahkan tak merasa bersalah menggorok subsidi negara. Ironis, praktik pengangsuan ini difasilitasi oleh operator SPBU sendiri, membuktikan sindikat ini berjalan Tersetruktur, Sistematis, Masif (TSM), bahkan terkoordinasi rapi seperti operasi militer.

Bukan main, para pengangsu ini bolak-balik melakukan pembelian dan menampung BBM bersubsidi di lokasi cuci motor yang sudah tutup, lalu memindahkannya ke galon-galon plastik bekas air mineral. Dari investigasi tim media, terbongkar bahwa aktor intelektual di balik operasi ini adalah seseorang bernama Muhammad, pedagang rokok ilegal di sekitar Pasar Ampel, yang tak segan mencatut nama oknum aparat sebagai tameng kebal hukum.

Jika bukan sebuah penghinaan terhadap keadilan, lalu apa lagi? Negara jelas-jelas sudah mengamanatkan dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi adalah tindak pidana. Bahkan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menegaskan ancaman penjara 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar bagi para perusak subsidi ini. Namun, mafia BBM seolah menertawakan hukum sambil berbisnis haram di siang bolong — atau tepatnya, dini hari bolong.

Pertanyaannya, ke mana taring Aparat Penegak Hukum (APH) Polsek Ampel, Polres Boyolali, hingga Polda Jawa Tengah? Apakah aparat hanya seberani menggusur pedagang kaki lima, sementara para penyedot subsidi negara dibiarkan menari-nari di atas penderitaan rakyat? Jangan-jangan hukum kita sekadar macan kertas yang hanya bisa mengaum di depan rakyat jelata?

Lebih memuakkan lagi, praktik mafia BBM ini memanfaatkan harga murah subsidi untuk kemudian dijual ke kios eceran atau bahkan industri dengan harga lebih tinggi, mencuri dari rakyat dan mencuri dari negara sekaligus. Secara de jure, Muhammad dan kaki tangannya melanggar setidaknya:

  1. Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas (penyalahgunaan BBM subsidi)
  2. Pasal 362 KUHP (pencurian)
  3. Pasal 423 KUHP (penyalahgunaan wewenang jabatan jika terbukti ada oknum aparat yang membackup)
  4. Pasal 374 KUHP (penggelapan dalam jabatan jika operator SPBU terlibat)

Baca juga : Sinergi Aparatur Sipil dan Militer dalam Perspektif Ketahanan Wilayah: Pisah Sambut Komandan Kodim 0422/LB di Lampung Barat

Ini bukan lagi sekadar pelanggaran administratif, tetapi sudah menjadi skema kejahatan ekonomi dan moral yang terorganisir. Negara dirampok, rakyat dibodohi, hukum ditertawakan — sebuah tragedi legal yang menjijikkan.

Tim media mendesak, bukan sekadar berharap, agar penegak hukum segera menciduk para pelaku mafia subsidi ini — bukan hanya para tukang angkut di lapangan, tetapi juga aktor intelektual di belakangnya. Jika tidak, maka publik berhak menilai bahwa hukum di negeri ini benar-benar hanya panggung sandiwara, di mana aparat berseragam hanyalah figuran tak bergigi.

Cukuplah sudah subsidi dijarah demi perut gendut segelintir mafia. Negara butuh bukti bahwa supremasi hukum tidak lagi dikalahkan oleh jaringan gelap yang membajak hak rakyat. Kalau benar aparat penegak hukum masih punya kehormatan, sudah saatnya Boyolali dijadikan contoh bersih-bersih mafia solar sampai ke akar-akarnya — bukan hanya omong kosong seperti biasanya.

Pewarta : Miftahkul Ma’na

About the Author

TEAM BUSER BERITA

Author

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Sinergi Aparatur Sipil dan Militer dalam Perspektif Ketahanan Wilayah: Pisah Sambut Komandan Kodim 0422/LB di Lampung Barat
Next: Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Banten Menuju Tenggat, 154 Ribu Warga Tangerang Masih Menunggak

Related Stories

Kakek Lansia Diduga Cabuli Cucu Sendiri Berulang Kali di Rumah dan Warung Makan
2 min read

Tragedi Keluarga di Pemalang: Kakek Lansia Diduga Cabuli Cucu Sendiri Berulang Kali di Rumah dan Warung Makan

Jurnalis RI News Portal Posted on 24 jam ago 0
Polisi Tepus Temukan dan Kembalikan iPhone Wisatawan Malaysia yang Hilang di Pantai Timang
2 min read

Polisi Tepus Temukan dan Kembalikan iPhone Wisatawan Malaysia yang Hilang di Pantai Timang

Jurnalis RI News Portal Posted on 24 jam ago 0
Rahasia di Balik Ruko Tambal Ban
3 min read

Rahasia di Balik Ruko Tambal Ban: Jaringan Obat Terlarang yang Mengancam Generasi Muda Pekalongan Terbongkar

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 hari ago 0
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Mayang Sari mengenai Sinergi Pengawasan untuk Pembangunan Berkualitas: Pemprov Sumbar Gandeng BPKP Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran 2026
  2. Sammy Sandinata mengenai Merawat Akar Kebaikan: Khofifah Ajak Muslimat NU Perkuat Gotong Royong di Tengah Arus Modernitas
  3. Adi tanjoeng mengenai Ancaman Emas Hitam: Mengapa Pertambangan Ilegal Luput dari Debat Pemilu Peru 2026
  4. Yudha Puma Purnama mengenai Stabilitas Nasional Terjaga: Pemerintah Prabowo Pertahankan Harga BBM Subsidi di Tengah Gejolak Global
  5. Sugeng Rudianto mengenai Bupati Mandailing Natal Jajaki Kolaborasi Strategis dengan BUMN Sawit untuk Dongkrak PAD melalui Pengelolaan Profesional

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Bay Tat Resmi Jadi Warisan Budaya Tak Benda Nasional: Pemkot Bengkulu Raih Penghargaan dari Kementerian Kebudayaan
  • Dari Monas, Pesan Damai Pramono Anung: Kedamaian Lahir dari Hati Setiap Warga, Bukan Hanya Forum Internasional
  • Semangat Olahraga dan Kearifan Lokal Menyatu Jelang Bersih Desa Sumbergedong Trenggalek
  • Langkah Bersejarah Prancis: Mengembalikan Warisan Budaya yang Dirampas, Menuju Rekonsiliasi dengan Masa Lalu Kolonial
  • Cinema: Lee Cronin Hadirkan Versi Horor Gelap ‘The Mummy’, Keluarga Berduka vs Kejahatan Kuno yang Menjijikkan
Copyright © RI News Production | PT. Virnanda Creator Productions | Editor IT. Setiawan Wibisono.