Skip to content
06/09/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Buser Berita TNI/Polri/KPK
  • Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur Tangkap Pelaku Pembegalan

Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur Tangkap Pelaku Pembegalan

TEAM BUSER BERITA Posted on 1 tahun ago 3 minutes read
Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur Tangkap Pelaku Pembegalan
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Lampung Timur, 26 Juni 2025 – Penegakan hukum terhadap tindak pidana jalanan kembali menunjukkan progres positif. Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai pelaku pembegalan terhadap warga sipil di jalan umum wilayah hukum Sukadana, Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur, AKBP Heti Patmawati, melalui keterangan resmi didampingi Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh, menyatakan bahwa tersangka yang diamankan berinisial RM (28), warga Kecamatan Parda Suka, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu. Penangkapan dilakukan pada Selasa dini hari, 24 Juni 2025, di Desa Negara Nabung, Kecamatan Sukadana, setelah dilakukan penyelidikan intensif pasca-laporan korban.

Kronologi kejadian bermula pada Kamis, 8 Mei 2025, saat korban, berinisial AP, yang baru saja mengurus pembuatan SIM C, tengah dalam perjalanan menuju Kota Metro. Saat melintas di Jalan Umum Desa Negara Nabung, korban dihadang oleh dua pelaku tak dikenal yang mengendarai sepeda motor Honda Beat. Salah satu pelaku membawa sebilah golok dan secara paksa merampas tas korban yang berisi uang tunai sejumlah Rp600.000.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampung Timur. Menindaklanjuti laporan itu, aparat segera melakukan penyelidikan dan pengejaran yang berujung pada penangkapan RM. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan satu bilah golok bergagang coklat yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan tersebut. Sementara itu, satu rekan pelaku berinisial R masih dalam pengejaran dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres menegaskan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur mengenai pencurian yang disertai dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, yang dalam kondisi tertentu dapat dikenakan hukuman penjara paling lama dua belas tahun. Dalam hal ini, unsur kekerasan yang dilakukan pelaku dengan menggunakan senjata tajam (golok) menjadi faktor pemberat sebagaimana diatur dalam ayat (2) pasal tersebut.

Tindak pidana pembegalan, khususnya yang dilakukan di ruang publik dengan kekerasan bersenjata, merupakan bentuk kejahatan serius (serious crime) yang tidak hanya merugikan korban secara material, tetapi juga menimbulkan ancaman terhadap rasa aman masyarakat. Dalam konteks hukum pidana, pelaku dapat dikenakan pidana tambahan jika terbukti melakukan tindak kekerasan yang menyebabkan trauma psikologis atau luka fisik terhadap korban.

Baca juga : Tambang Liar di Pemalang: Arogansi Pelanggaran Hukum, Perusakan Lingkungan, dan Pembangkangan terhadap Negara

Kasus ini juga mencerminkan pentingnya peran intelijen kepolisian dan sinergi antara unit Reserse Kriminal dan masyarakat dalam mengungkap kejahatan jalanan. Selain itu, keberadaan pelaku kedua yang masih buron mengindikasikan perlunya penguatan sistem deteksi dini dan penindakan cepat berbasis teknologi dan jejaring lintas wilayah.

Secara sosiologis, kejahatan jalanan seperti begal seringkali terjadi di wilayah yang memiliki kerentanan sosial-ekonomi. Oleh karena itu, kebijakan penanggulangan tidak bisa hanya mengandalkan penegakan hukum represif, tetapi juga memerlukan pendekatan preventif melalui edukasi hukum, penguatan ekonomi lokal, dan revitalisasi sistem keamanan lingkungan berbasis masyarakat.

Penanganan kasus ini dapat menjadi preseden penting dalam menguatkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum di Lampung Timur. Penerapan secara tegas pasal 365 KUHP diharapkan tidak hanya memberi efek jera kepada pelaku, tetapi juga menjadi instrumen perlindungan hukum bagi warga sipil dari tindak kekerasan serupa.

Pewarta : Lii

About the Author

TEAM BUSER BERITA

Author

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Tambang Liar di Pemalang: Arogansi Pelanggaran Hukum, Perusakan Lingkungan, dan Pembangkangan terhadap Negara
Next: Turnamen Voli Kapolres Cup 2025 di Lampung Timur, Kepolisian dalam Mempererat Relasi Sosial

Related Stories

Kabut Asap Mengancam Kesehatan

Kabut Asap Mengancam Kesehatan, Polsek Ella Hilir Salurkan Sembako untuk Warga Terdampak ISPA

Jurnalis RI News Portal Posted on 49 menit ago 0
Respon Cepat Karhutla

Respon Cepat Karhutla: Polsek Nanga Pinoh Tembus Medan Terjal Padamkan Api di Lahan Mineral Melawi

Jurnalis RI News Portal Posted on 7 jam ago 0
Respon Cepat Karhutla Melawi

Respon Cepat Karhutla Melawi: Pelajaran Penting dari Responsifitas Lapangan dan Tantangan Geografis Nanga Mancur

Jurnalis RI News Portal Posted on 7 jam ago 0
Trimakasih untuk Jurnalis RI News Lee Anno Yogyakarta, yang selalu mengawal kegiatan Kodim 073/Kulon Progo
Kepala MTsN 3 Klaten, Mukarom Faisal Rosidin, S.Pd.I., M.Si.
Iklan Kemerdekaan RI Ke-81
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. A mengenai Dinamika Mobilisasi Komando Operasional: Penguatan Rayonisasi Taktis Brimob Polri dalam Mitigasi Ekologis Karhutla di Kabupaten Melawi
  2. Zulfian andesta mengenai Restorasi Pusat Niaga Slogohimo: Reaktualisasi Infrastruktur Ekonomi Pasar Tradisional Berbasis Akuntabilitas Publik
  3. A mengenai Petaka Petang di Tawangsari: Refleksi Kasus Laka Lantas Remaja dan Ancaman Keselamatan Jalan
  4. Tukino mengenai Pengungkapan Pencurian Dua Alat Utama di Padangsidimpuan: Tersangka AFS Ditangkap, Kerugian Rp2,5 Juta
  5. Tukino mengenai Harapan Daun Tembaga: Penambahan Dana Rp34,3 Miliar dan Kemajuan Pembayaran TPP ASN di Subulussalam

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Kabut Asap Mengancam Kesehatan, Polsek Ella Hilir Salurkan Sembako untuk Warga Terdampak ISPA
  • Tradisi Lubuk Larangan Padangsidimpuan: Menyemai Konservasi Sungai, Memanen Kepedulian Sosial
  • Rafa Jadi Pahlawan, Melati Jaya FC Amankan Kemenangan Perdana di Turnamen Peduli Sepak Bola Padangsidimpuan 2026
  • Respon Cepat Karhutla: Polsek Nanga Pinoh Tembus Medan Terjal Padamkan Api di Lahan Mineral Melawi
  • Respon Cepat Karhutla Melawi: Pelajaran Penting dari Responsifitas Lapangan dan Tantangan Geografis Nanga Mancur
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.

Powered by
►
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
►
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
►
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
►
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
►
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.
None
Powered by