
RI News Portal. Lampung Timur, 26 Juni 2025 – Penegakan hukum terhadap tindak pidana jalanan kembali menunjukkan progres positif. Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai pelaku pembegalan terhadap warga sipil di jalan umum wilayah hukum Sukadana, Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur, AKBP Heti Patmawati, melalui keterangan resmi didampingi Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh, menyatakan bahwa tersangka yang diamankan berinisial RM (28), warga Kecamatan Parda Suka, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu. Penangkapan dilakukan pada Selasa dini hari, 24 Juni 2025, di Desa Negara Nabung, Kecamatan Sukadana, setelah dilakukan penyelidikan intensif pasca-laporan korban.
Kronologi kejadian bermula pada Kamis, 8 Mei 2025, saat korban, berinisial AP, yang baru saja mengurus pembuatan SIM C, tengah dalam perjalanan menuju Kota Metro. Saat melintas di Jalan Umum Desa Negara Nabung, korban dihadang oleh dua pelaku tak dikenal yang mengendarai sepeda motor Honda Beat. Salah satu pelaku membawa sebilah golok dan secara paksa merampas tas korban yang berisi uang tunai sejumlah Rp600.000.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampung Timur. Menindaklanjuti laporan itu, aparat segera melakukan penyelidikan dan pengejaran yang berujung pada penangkapan RM. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan satu bilah golok bergagang coklat yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan tersebut. Sementara itu, satu rekan pelaku berinisial R masih dalam pengejaran dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres menegaskan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur mengenai pencurian yang disertai dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, yang dalam kondisi tertentu dapat dikenakan hukuman penjara paling lama dua belas tahun. Dalam hal ini, unsur kekerasan yang dilakukan pelaku dengan menggunakan senjata tajam (golok) menjadi faktor pemberat sebagaimana diatur dalam ayat (2) pasal tersebut.
Tindak pidana pembegalan, khususnya yang dilakukan di ruang publik dengan kekerasan bersenjata, merupakan bentuk kejahatan serius (serious crime) yang tidak hanya merugikan korban secara material, tetapi juga menimbulkan ancaman terhadap rasa aman masyarakat. Dalam konteks hukum pidana, pelaku dapat dikenakan pidana tambahan jika terbukti melakukan tindak kekerasan yang menyebabkan trauma psikologis atau luka fisik terhadap korban.
Kasus ini juga mencerminkan pentingnya peran intelijen kepolisian dan sinergi antara unit Reserse Kriminal dan masyarakat dalam mengungkap kejahatan jalanan. Selain itu, keberadaan pelaku kedua yang masih buron mengindikasikan perlunya penguatan sistem deteksi dini dan penindakan cepat berbasis teknologi dan jejaring lintas wilayah.
Secara sosiologis, kejahatan jalanan seperti begal seringkali terjadi di wilayah yang memiliki kerentanan sosial-ekonomi. Oleh karena itu, kebijakan penanggulangan tidak bisa hanya mengandalkan penegakan hukum represif, tetapi juga memerlukan pendekatan preventif melalui edukasi hukum, penguatan ekonomi lokal, dan revitalisasi sistem keamanan lingkungan berbasis masyarakat.
Penanganan kasus ini dapat menjadi preseden penting dalam menguatkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum di Lampung Timur. Penerapan secara tegas pasal 365 KUHP diharapkan tidak hanya memberi efek jera kepada pelaku, tetapi juga menjadi instrumen perlindungan hukum bagi warga sipil dari tindak kekerasan serupa.
Pewarta : Lii
