Skip to content
06/09/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Entikong; Legalitas Kopdes Merah Putih Jadi Syarat Wajib Dana Desa 2025

Entikong; Legalitas Kopdes Merah Putih Jadi Syarat Wajib Dana Desa 2025

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 tahun ago 3 minutes read
Legalitas Kopdes Merah Putih Jadi Syarat Wajib Dana Desa 2025
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Entikong, Kalimantan Barat 20 Juni 2025 – Legalitas administrasi Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih menjadi instrumen strategis dalam mekanisme pencairan Dana Desa tahap II tahun anggaran 2025. Kebijakan ini ditegaskan melalui Surat Edaran Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor: S-/MK/PK/2025, tertanggal 14 Mei 2025, yang menetapkan penambahan syarat administratif berupa akta notaris pendirian koperasi sebagai prasyarat pencairan dana.

Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPM Pemdes) Kabupaten Sanggau, Eddy Santana, menyampaikan bahwa keberadaan akta notaris atas pendirian Kopdes Merah Putih kini menjadi dokumen legal formal yang bersifat wajib dalam proses pencairan Dana Desa tahap II. “Tanpa menyertakan dokumen akta Kopdes Merah Putih, desa tidak bisa memproses pencairan Dana Desa tahap dua. Ini syarat dari Kemenkeu terbaru dan sifatnya wajib,” tegas Eddy dalam keterangannya pada Jumat (20/6/2025).

Surat Edaran Kemenkeu tersebut mencerminkan penguatan prinsip tata kelola keuangan desa yang akuntabel dan berbasis kelembagaan ekonomi produktif. Dalam hal ini, keharusan menyertakan Akta Pendirian Kopdes Merah Putih dari Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) menjadi langkah preventif dalam mendorong formalitas lembaga koperasi desa sebagai penerima sekaligus pengelola modal awal dari Dana Desa. Tidak hanya itu, desa juga diwajibkan mengirimkan dokumen Surat Pernyataan Komitmen Penganggaran dari APBDes untuk penyertaan modal koperasi ke dalam sistem daring Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM-SPAN).

Langkah ini dimaknai sebagai bentuk sinergi antara kebijakan fiskal desa dan pemberdayaan ekonomi melalui koperasi, sekaligus sebagai bentuk kontrol terhadap penggunaan Dana Desa agar tepat sasaran, produktif, dan berkelanjutan.

DPM Pemdes Kabupaten Sanggau mencatat bahwa dari 163 desa yang tersebar di wilayah tersebut, sebagian besar masih dalam proses administrasi pembentukan Kopdes Merah Putih. Menurut Eddy, pihaknya secara aktif melakukan pendampingan dan monitoring untuk mempercepat proses legalisasi koperasi desa melalui jalur notaris. “Yang saat ini sudah di Notaris untuk selanjutnya didaftarkan ke Kementerian Hukum,” ucapnya, seraya menggarisbawahi urgensi percepatan pendaftaran badan hukum koperasi ke Kementerian Hukum dan HAM sebagai tahap finalisasi legalitas.

Kendati begitu, tantangan administratif tidak dapat dihindari, khususnya pada keterbatasan akses terhadap Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) di daerah perbatasan seperti Entikong, serta tingkat pemahaman perangkat desa terhadap standar dokumen hukum.

Baca juga : Transparansi SPMB 2025 di Pontianak: Antisipasi Titipan dan Penguatan Literasi Pendaftaran

Dalam perspektif hukum administratif dan tata kelola keuangan desa, kebijakan ini menandai pergeseran paradigma dari sekadar distribusi fiskal menjadi pembentukan kelembagaan ekonomi yang legal dan terstruktur. Kopdes Merah Putih, sebagai wadah koperasi desa yang diidealkan untuk mendorong kemandirian ekonomi dan pengelolaan potensi lokal, perlu mendapat legitimasi hukum agar dapat mengakses sumber daya Dana Desa secara sah dan produktif.

Dari sisi etika kebijakan publik, adanya prasyarat legalitas notarial dapat dibaca sebagai instrumen kontrol birokratik terhadap potensi penyimpangan, namun juga menuntut adanya kesetaraan akses dan pendampingan yang adil bagi seluruh desa, khususnya di kawasan perbatasan dan terpencil.

Dengan demikian, kehadiran Surat Edaran Kemenkeu 2025 tersebut tidak hanya memuat syarat teknokratis, tetapi juga mengandung pesan penting terkait reformasi tata kelola Dana Desa yang mengedepankan akuntabilitas, legalitas, dan keberlanjutan kelembagaan ekonomi masyarakat desa.

Pewarta : Salmi Fitri

Baca Berita lain >>>>>>>>>>>
#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal
#teman, #all, #wartawan, #berita

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Transparansi SPMB 2025 di Pontianak: Antisipasi Titipan dan Penguatan Literasi Pendaftaran
Next: Peningkatan Kasus Sarang Tawon di Pandeglang: Tantangan Baru bagi BPBD-PK dalam Manajemen Risiko Lingkungan Permukiman

Related Stories

Menjaga Napas Tradisi di Kaki Gunung Manik Oro

Menjaga Napas Tradisi di Kaki Gunung Manik Oro: Ritual Tiban dan Reog Satukan Lintas Daerah di Trenggalek

Jurnalis RI News Portal Posted on 60 menit ago 0
Tradisi Lubuk Larangan Padangsidimpuan

Tradisi Lubuk Larangan Padangsidimpuan: Menyemai Konservasi Sungai, Memanen Kepedulian Sosial

Jurnalis RI News Portal Posted on 3 jam ago 0
Langkah Bersejarah Penyerapan Tenaga Kerja

Langkah Bersejarah Penyerapan Tenaga Kerja: Mandailing Natal Inisiasi Bursa Kerja Perdana 2026

Jurnalis RI News Portal Posted on 10 jam ago 0
Trimakasih untuk Jurnalis RI News Lee Anno Yogyakarta, yang selalu mengawal kegiatan Kodim 073/Kulon Progo
Kepala MTsN 3 Klaten, Mukarom Faisal Rosidin, S.Pd.I., M.Si.
Iklan Kemerdekaan RI Ke-81
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. A mengenai Dinamika Mobilisasi Komando Operasional: Penguatan Rayonisasi Taktis Brimob Polri dalam Mitigasi Ekologis Karhutla di Kabupaten Melawi
  2. Zulfian andesta mengenai Restorasi Pusat Niaga Slogohimo: Reaktualisasi Infrastruktur Ekonomi Pasar Tradisional Berbasis Akuntabilitas Publik
  3. A mengenai Petaka Petang di Tawangsari: Refleksi Kasus Laka Lantas Remaja dan Ancaman Keselamatan Jalan
  4. Tukino mengenai Pengungkapan Pencurian Dua Alat Utama di Padangsidimpuan: Tersangka AFS Ditangkap, Kerugian Rp2,5 Juta
  5. Tukino mengenai Harapan Daun Tembaga: Penambahan Dana Rp34,3 Miliar dan Kemajuan Pembayaran TPP ASN di Subulussalam

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Menjaga Napas Tradisi di Kaki Gunung Manik Oro: Ritual Tiban dan Reog Satukan Lintas Daerah di Trenggalek
  • Kerentanan Keamanan Domestik dan Dinamika Kriminalitas Remaja: Studi Kasus Pengungkapan Pencurian Ponsel di Puhpelem Wonogiri
  • Kabut Asap Mengancam Kesehatan, Polsek Ella Hilir Salurkan Sembako untuk Warga Terdampak ISPA
  • Tradisi Lubuk Larangan Padangsidimpuan: Menyemai Konservasi Sungai, Memanen Kepedulian Sosial
  • Rafa Jadi Pahlawan, Melati Jaya FC Amankan Kemenangan Perdana di Turnamen Peduli Sepak Bola Padangsidimpuan 2026
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.

Powered by
►
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
►
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
►
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
►
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
►
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.
None
Powered by