
RI News Portal. Jakarta 18 Juni 2025 – Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan urgensi penyusunan data kuantitatif mengenai kontribusi kawasan industri terhadap perekonomian nasional sebagai landasan akademik dan teknokratik dalam proses revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Hal ini disampaikan dalam pidatonya saat menutup Musyawarah Nasional (Munas) ke-9 Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) di Jakarta, Rabu (18/6/2025).
Agus menyatakan bahwa proses revisi UU telah disepakati oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan kini memasuki tahap pengayaan substansi melalui konsultasi intensif dengan para pemangku kepentingan. “Saya mengundang HKI untuk secara aktif berkontribusi, terutama dalam menyusun angka-angka kuantitatif yang menunjukkan signifikansi kawasan industri dalam struktur ekonomi nasional,” tegas Agus.
Menurut Menperin, kuantifikasi kontribusi kawasan industri akan menjadi dasar penting dalam penyusunan regulasi yang lebih komprehensif. Ia menyebut bahwa sektor manufaktur, yang sebagian besar beroperasi dalam kawasan industri, telah menyumbang hampir 19 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional. “Ini menunjukkan betapa strategisnya kawasan industri sebagai tulang punggung pembangunan ekonomi nasional,” ujarnya.

Dalam forum tersebut, Menperin juga menyoroti sejumlah persoalan mendasar yang masih membelenggu pengembangan kawasan industri, seperti perizinan yang tumpang tindih, ketersediaan infrastruktur dasar dan pendukung, isu keamanan nonformal seperti premanisme, serta minimnya integrasi kawasan industri hijau dan pemanfaatan energi terbarukan.
“Permasalahan klasik seperti isu air dan akses energi bersih masih terus menghantui. Oleh sebab itu, kita memerlukan pendekatan regulatif yang solutif dan futuristik,” tambahnya.
Agus menekankan pentingnya menjadikan kawasan industri sebagai entitas strategis yang terintegrasi dalam perencanaan pembangunan nasional. Ia mengusulkan pendekatan multidisipliner dalam revisi regulasi, termasuk memasukkan aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola kelembagaan.
Selain revisi UU Induk, Kementerian Perindustrian juga tengah merumuskan Rancangan Peraturan Menteri Perindustrian (R-Permenperin) tentang Kawasan Industri Tertentu (KIT). Peraturan ini diharapkan menjadi instrumen teknis untuk mempercepat pengembangan kawasan industri di daerah-daerah yang memiliki potensi namun belum terjangkau investasi manufaktur secara optimal.
Regulasi ini disebut akan mengatur insentif fiskal dan non-fiskal, mekanisme koordinasi lintas sektor, serta penetapan kriteria kawasan strategis yang layak dikembangkan melalui skema kemitraan antara pemerintah, swasta, dan badan usaha milik negara.
Dari perspektif akademik, langkah Menperin mengedepankan pendekatan kuantitatif merupakan cerminan pergeseran paradigma kebijakan industri dari berbasis normatif ke berbasis bukti (evidence-based policy). Ini sejalan dengan prinsip-prinsip good governance, yang menuntut adanya transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam penyusunan kebijakan publik.
Kontribusi kawasan industri terhadap PDB, penyerapan tenaga kerja, nilai tambah ekspor, dan pengurangan disparitas wilayah menjadi indikator yang relevan untuk diteliti lebih dalam oleh HKI bersama pusat-pusat studi industri dan ekonomi regional.
Dengan demikian, proses revisi regulasi industri ini bukan hanya menjadi momentum teknokratik, tetapi juga merupakan proyek sosial dan ekonomi untuk mereposisi kawasan industri sebagai instrumen pemerataan dan penguatan struktur ekonomi nasional yang berdaya saing tinggi di tengah transformasi global yang cepat.
Pewarta : Yudha Purnama

#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal
#teman, #all, #wartawan, #berita