Skip to content
17/08/2025
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Parlemen
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • BaliBerita Seputar Bali
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • PapuaBerita seputar Papua
  • Hiburan
  • Budaya
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Olah Raga
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Nasional
  • Presiden Prabowo Akan Ambil Keputusan Terkait Polemik Batas Wilayah Aceh–Sumut: Meneguhkan Prinsip Negara Kesatuan dan Dialog Interdaerah

Presiden Prabowo Akan Ambil Keputusan Terkait Polemik Batas Wilayah Aceh–Sumut: Meneguhkan Prinsip Negara Kesatuan dan Dialog Interdaerah

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 bulan ago 3 min read
Presiden Prabowo Akan Ambil Keputusan Terkait Polemik Batas Wilayah Aceh–Sumut
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Jakarta, 16 Juni 2025 — Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dipastikan akan segera mengambil keputusan strategis atas polemik batas administrasi antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara, khususnya terkait pengelolaan empat pulau perbatasan. Polemik ini kembali mencuat seiring adanya perbedaan klaim administratif dan historis atas Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang.

Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO), Hasan Nasbi, dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin (16/6/2025). “Presiden mengambil alih ini langsung dan dijanjikan secepatnya akan diselesaikan,” ujar Hasan. Menurutnya, penyelesaian konflik batas wilayah ini akan dilakukan dengan tetap menjunjung tinggi prinsip dialogis, menjaga keutuhan nasional, dan menghindari ketegangan antarwilayah.

Hasan Nasbi menegaskan bahwa dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), kedaulatan atas wilayah merupakan otoritas eksklusif pemerintah pusat. Pemerintah daerah hanya menjalankan fungsi administratif dalam bingkai otonomi daerah yang bersifat terbatas. Dalam hal ini, kewenangan untuk menentukan batas wilayah antarprovinsi, termasuk status administratif pulau-pulau perbatasan, berada sepenuhnya di tangan pemerintah pusat.

“Kalau dalam konsep negara kita, yang punya kedaulatan atas wilayah itu adalah pemerintah pusat, Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah daerah itu punya wilayah administrasi,” jelas Hasan. Ia menambahkan bahwa apabila terdapat ketidaksesuaian atau tumpang tindih klaim, maka penyelesaian secara administratif dan politis harus dikembalikan ke pusat.

Pernyataan ini selaras dengan norma konstitusional Pasal 18 UUD 1945 dan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan bahwa pengaturan batas wilayah antar daerah merupakan kewenangan pusat guna menjaga integrasi nasional dan kepastian hukum administratif.

Polemik ini sejatinya bukan isu baru. Sejak masa kolonial tahun 1928, persoalan delimitasi wilayah antara Aceh dan Sumatera Utara sudah tercatat dalam dokumen pemerintahan kolonial Belanda. Namun, permasalahan kembali mengemuka secara kontemporer setelah Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menetapkan keempat pulau tersebut masuk dalam wilayah administratif Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Baca juga : Polres Wonogiri Integrasikan Kepedulian Sosial dan Ekologis dalam Peringatan Hari Bhayangkara ke-79

Kebijakan tersebut memicu perbedaan aspirasi di antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, yang sama-sama mengklaim adanya hubungan historis, geografis, dan administratif terhadap keempat pulau tersebut. Pemerintah Aceh, melalui Kabupaten Aceh Singkil, mengklaim bahwa masyarakat adat dan nelayan lokal telah lama menjadikan pulau-pulau itu sebagai bagian dari aktivitas ekonomi dan budaya mereka.

Menanggapi dinamika ini, Hasan Nasbi menekankan pentingnya penyelesaian secara damai dan melalui mekanisme musyawarah. Ia membuka peluang adanya pertemuan langsung antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara untuk membahas pandangan masing-masing sebelum Presiden mengambil keputusan final. “Karena ini bahasanya kita sama-sama anak bangsa, kita tidak sedang bersengketa dengan negara lain. Jadi, penyelesaiannya pun harus dengan cara yang dingin dan dialogis,” tegas Hasan.

Presiden Prabowo dipastikan akan mempertimbangkan semua aspek—baik historis, yuridis, maupun aspirasi masyarakat lokal—sebelum menetapkan kebijakan. Langkah ini menunjukkan konsistensi negara dalam menegakkan asas desentralisasi yang proporsional tanpa kehilangan kendali sentral atas kedaulatan dan keutuhan wilayah.

Polemik batas wilayah administratif ini merupakan cerminan pentingnya reformulasi mekanisme delimitasi dan demarkasi wilayah antardaerah yang lebih partisipatif dan berbasis data spasial yang akurat. Ke depan, pendekatan yang melibatkan Badan Informasi Geospasial (BIG), Kementerian ATR/BPN, dan institusi akademik, sangat krusial untuk memastikan bahwa penetapan batas wilayah tidak sekadar formal administratif, tetapi juga sensitif terhadap konteks sosial dan historis masyarakat setempat.

Pemerintah pusat melalui Presiden memiliki kewenangan konstitusional untuk mengambil keputusan final. Namun, legitimasi sosial dan penerimaan di tingkat lokal tetap menjadi kunci keberhasilan implementasi keputusan tersebut. Dengan pendekatan dialogis dan berbasis data, Presiden Prabowo diharapkan tidak hanya menyelesaikan persoalan ini, tetapi juga menetapkan preseden baru dalam tata kelola perbatasan administratif dalam NKRI.

Pewarta : Yudha Purnama

Baca Berita lain >>>>>>>>>>>
#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal
#teman, #all, #wartawan, #berita

Silahkan bagikan ke media anda ...

Continue Reading

Previous: Polres Wonogiri Integrasikan Kepedulian Sosial dan Ekologis dalam Peringatan Hari Bhayangkara ke-79
Next: Kemkomdigi Ingatkan Media Tak Lakukan PHK Semena-Mena: Antara Tantangan Digitalisasi dan Kepatuhan Ketenagakerjaan

Related Stories

Representasi Persatuan dan Keteladanan Generasi Muda Indonesia
4 min read

Nama Paskibraka Nasional 2025: Representasi Persatuan dan Keteladanan Generasi Muda Indonesia

Jurnalis RI News Portal Posted on 18 jam ago
Paskibraka
2 min read

Paskibraka: Simbol Disiplin, Nasionalisme, dan Sejarah Panjang Perjuangan Bangsa

Jurnalis RI News Portal Posted on 18 jam ago
Pidato Puan
4 min read

Pidato Puan, Visi Prabowo, dan Gema Bung Karno: Interpretasi Narasi Politik di Sidang Tahunan MPR 2025

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 hari ago
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News

Recent Posts

  • Semarak Tirakatan dan Merti Dusun di Kabupaten Semarang: Merajut Syukur, Budaya, dan Nasionalisme
  • Padang Lawas: Dugaan Perilaku Asusila Oknum Kepala Desa Picu Resah Masyarakat
  • DPRD Badung Dorong Penegakan Hukum Terukur atas Pelanggaran Usaha di Pantai Balangan dan Melasti
  • Pemkab Klaten Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Tarif PBB-P2, Fokus Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak
  • Kecelakaan Lalu Lintas di Wonogiri: Mobil Tertabrak Kereta Api Batara Kresna, Satu Penumpang Tewas

Komentar

  1. Sami.s mengenai Pemeriksaan Mantan Bupati Karanganyar Terkait Dugaan Korupsi Masjid Agung Madaniyah: Kajari Ungkap Detail Proses
  2. Tukino gaul gaul mengenai Investigasi Kecelakaan Tunggal di Padangsidimpuan: Polisi Temukan Kejanggalan pada Korban
  3. rendro mengenai Potensi Hortikultura di Kelam Permai: Terong Ungu dan Cabai Rawit Menjanjikan Hasil Ekonomi Baru di Sintang
  4. Sugeng Rudianto mengenai Pemerintah Tegas Tolak Pembakaran Hutan: Menko Polkam Dorong Teknologi Ramah Lingkungan untuk Pembukaan Lahan
  5. Wisnu mengenai Perbedaan Regulasi BPJS Kesehatan di Rumah Sakit dan Puskesmas Jadi Sorotan Warga Lampung Utara

Arsip

  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • Mei 2024

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Semarak Tirakatan dan Merti Dusun di Kabupaten Semarang: Merajut Syukur, Budaya, dan Nasionalisme
  • Padang Lawas: Dugaan Perilaku Asusila Oknum Kepala Desa Picu Resah Masyarakat
  • DPRD Badung Dorong Penegakan Hukum Terukur atas Pelanggaran Usaha di Pantai Balangan dan Melasti
  • Pemkab Klaten Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Tarif PBB-P2, Fokus Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak
  • Kecelakaan Lalu Lintas di Wonogiri: Mobil Tertabrak Kereta Api Batara Kresna, Satu Penumpang Tewas
Copyright © RI News Production | Editor IT by Setiawan Wibisono | PT. VIRNANDA CREATOR PRODUCTIONS.