
RI News Portal. Jakarta, 13 Juni 2025 — Pemerintah Indonesia menegaskan sikap tegasnya untuk tidak mengizinkan Encep Nurjaman alias Hambali kembali ke wilayah Indonesia apabila kelak dibebaskan dari tahanan di Penjara Guantanamo, Kuba. Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) RI, Yusril Ihza Mahendra, dalam pernyataan resminya usai menerima kunjungan kehormatan Duta Besar Australia untuk Indonesia, Rod Brazier, di Jakarta, Kamis (12/6).
Hambali merupakan tersangka pelaku terorisme kelas internasional yang dituduh terlibat dalam serangkaian aksi teror, termasuk bom malam Natal tahun 2000 di 13 kota di Indonesia dan Bom Bali 2002 yang menewaskan 202 orang. Ia telah ditahan lebih dari dua dekade atas permintaan pemerintah Amerika Serikat (AS) dan kini masih mendekam di fasilitas militer Guantanamo.
Menurut Yusril, hingga saat ini status kewarganegaraan Hambali belum dapat dipastikan. Hambali ditangkap tanpa membawa paspor atau dokumen resmi Indonesia. Berdasarkan ketentuan hukum keimigrasian, jika seseorang tidak dapat membuktikan identitas kewarganegaraannya melalui dokumen sah, maka status Warga Negara Indonesia (WNI)-nya dapat dianggap gugur secara hukum.
“Secara hukum, jika seseorang tidak memiliki dokumen kewarganegaraan Indonesia, maka status WNI-nya dianggap gugur. Pemerintah Indonesia menyerahkan sepenuhnya kepada hukum Amerika Serikat terkait Hambali yang telah ditahan di Guantanamo,” jelas Yusril.

Pernyataan ini menandai pendekatan hukum internasional dan non-intervensi bilateral yang diambil Indonesia dalam kasus Hambali, mengingat sensitivitas isu terorisme global dan pentingnya kerja sama antarlembaga keamanan internasional.
Duta Besar Rod Brazier menyampaikan apresiasi atas keterbukaan Indonesia dalam menyikapi kasus ini, sembari menegaskan bahwa nama Hambali masih membawa luka mendalam, khususnya bagi para korban dan keluarga yang terdampak tragedi Bom Bali.
“Australia menghargai bagaimana pemerintah Indonesia menangani kasus Bali Nine. Ini menjadi pelajaran penting mengenai keadilan dan reintegrasi,” ujar Brazier.
Australia, sebagai negara yang kehilangan banyak warganya dalam tragedi Bom Bali 2002, menaruh perhatian besar terhadap kasus Hambali. Keterlibatan aktif dalam diplomasi hukum menjadi cermin dari komitmen regional terhadap penegakan keadilan dan penanganan ekstremisme kekerasan.
Baca juga : Desa Gunungsari Jadi Model Penanganan ODGJ Berbasis Komunitas di Wonogiri
Selain membahas isu Hambali, pertemuan antara Yusril dan Dubes Australia juga menyinggung persoalan kemanusiaan, khususnya terkait pengungsi asal Myanmar, termasuk etnis Rohingya, yang saat ini berada di wilayah Aceh. Dubes Brazier mengangkat pertanyaan mengenai kebijakan dan pendekatan yang diambil pemerintah Indonesia terhadap isu tersebut.
Pemerintah Indonesia selama ini telah menunjukkan komitmen kemanusiaan dalam merespons kedatangan pengungsi, dengan tetap menjaga stabilitas sosial dan keamanan di wilayah terdampak. Namun, persoalan ini tetap menjadi tantangan kebijakan luar negeri dan kemanusiaan yang kompleks, mengingat Indonesia bukan penandatangan Konvensi Pengungsi 1951, tetapi tetap mengedepankan prinsip non-refoulement dan solidaritas ASEAN.
Kasus Hambali membuka diskursus penting terkait konsekuensi hukum atas hilangnya dokumen kewarganegaraan, serta posisi Indonesia dalam menghadapi warganya yang terlibat aksi terorisme internasional. Penolakan untuk menerima kembali tersangka yang kehilangan status kewarganegaraan merupakan langkah legal yang diperkenankan secara internasional, namun juga menuntut kejelasan dari segi asas perlindungan hukum bagi setiap individu.
Selain itu, pengelolaan kasus Hambali juga menjadi ujian diplomatik bagi Indonesia dalam menyeimbangkan antara kepentingan nasional, komitmen internasional terhadap pemberantasan terorisme, dan kewajiban konstitusional terhadap warganya, meski dalam konteks ekstrem.
Pewarta : Yudha Purnama

#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal
#teman, #all, #wartawan, #berita