Skip to content
02/10/2025
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Parlemen
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • BaliBerita Seputar Bali
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • PapuaBerita seputar Papua
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Hiburan
  • Budaya
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Olah Raga
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintah Indonesia Tegaskan Tidak Akan Izinkan Hambali Kembali: Aspek Hukum, Kewarganegaraan, dan Hubungan Diplomatik

Pemerintah Indonesia Tegaskan Tidak Akan Izinkan Hambali Kembali: Aspek Hukum, Kewarganegaraan, dan Hubungan Diplomatik

Jurnalis RI News Portal Posted on 4 bulan ago 3 min read
Pemerintah Indonesia Tegaskan Tidak Akan Izinkan Hambali Kembali
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Jakarta, 13 Juni 2025 — Pemerintah Indonesia menegaskan sikap tegasnya untuk tidak mengizinkan Encep Nurjaman alias Hambali kembali ke wilayah Indonesia apabila kelak dibebaskan dari tahanan di Penjara Guantanamo, Kuba. Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) RI, Yusril Ihza Mahendra, dalam pernyataan resminya usai menerima kunjungan kehormatan Duta Besar Australia untuk Indonesia, Rod Brazier, di Jakarta, Kamis (12/6).

Hambali merupakan tersangka pelaku terorisme kelas internasional yang dituduh terlibat dalam serangkaian aksi teror, termasuk bom malam Natal tahun 2000 di 13 kota di Indonesia dan Bom Bali 2002 yang menewaskan 202 orang. Ia telah ditahan lebih dari dua dekade atas permintaan pemerintah Amerika Serikat (AS) dan kini masih mendekam di fasilitas militer Guantanamo.

Menurut Yusril, hingga saat ini status kewarganegaraan Hambali belum dapat dipastikan. Hambali ditangkap tanpa membawa paspor atau dokumen resmi Indonesia. Berdasarkan ketentuan hukum keimigrasian, jika seseorang tidak dapat membuktikan identitas kewarganegaraannya melalui dokumen sah, maka status Warga Negara Indonesia (WNI)-nya dapat dianggap gugur secara hukum.

“Secara hukum, jika seseorang tidak memiliki dokumen kewarganegaraan Indonesia, maka status WNI-nya dianggap gugur. Pemerintah Indonesia menyerahkan sepenuhnya kepada hukum Amerika Serikat terkait Hambali yang telah ditahan di Guantanamo,” jelas Yusril.

Pernyataan ini menandai pendekatan hukum internasional dan non-intervensi bilateral yang diambil Indonesia dalam kasus Hambali, mengingat sensitivitas isu terorisme global dan pentingnya kerja sama antarlembaga keamanan internasional.

Duta Besar Rod Brazier menyampaikan apresiasi atas keterbukaan Indonesia dalam menyikapi kasus ini, sembari menegaskan bahwa nama Hambali masih membawa luka mendalam, khususnya bagi para korban dan keluarga yang terdampak tragedi Bom Bali.

“Australia menghargai bagaimana pemerintah Indonesia menangani kasus Bali Nine. Ini menjadi pelajaran penting mengenai keadilan dan reintegrasi,” ujar Brazier.

Australia, sebagai negara yang kehilangan banyak warganya dalam tragedi Bom Bali 2002, menaruh perhatian besar terhadap kasus Hambali. Keterlibatan aktif dalam diplomasi hukum menjadi cermin dari komitmen regional terhadap penegakan keadilan dan penanganan ekstremisme kekerasan.

Baca juga : Desa Gunungsari Jadi Model Penanganan ODGJ Berbasis Komunitas di Wonogiri

Selain membahas isu Hambali, pertemuan antara Yusril dan Dubes Australia juga menyinggung persoalan kemanusiaan, khususnya terkait pengungsi asal Myanmar, termasuk etnis Rohingya, yang saat ini berada di wilayah Aceh. Dubes Brazier mengangkat pertanyaan mengenai kebijakan dan pendekatan yang diambil pemerintah Indonesia terhadap isu tersebut.

Pemerintah Indonesia selama ini telah menunjukkan komitmen kemanusiaan dalam merespons kedatangan pengungsi, dengan tetap menjaga stabilitas sosial dan keamanan di wilayah terdampak. Namun, persoalan ini tetap menjadi tantangan kebijakan luar negeri dan kemanusiaan yang kompleks, mengingat Indonesia bukan penandatangan Konvensi Pengungsi 1951, tetapi tetap mengedepankan prinsip non-refoulement dan solidaritas ASEAN.

Kasus Hambali membuka diskursus penting terkait konsekuensi hukum atas hilangnya dokumen kewarganegaraan, serta posisi Indonesia dalam menghadapi warganya yang terlibat aksi terorisme internasional. Penolakan untuk menerima kembali tersangka yang kehilangan status kewarganegaraan merupakan langkah legal yang diperkenankan secara internasional, namun juga menuntut kejelasan dari segi asas perlindungan hukum bagi setiap individu.

Selain itu, pengelolaan kasus Hambali juga menjadi ujian diplomatik bagi Indonesia dalam menyeimbangkan antara kepentingan nasional, komitmen internasional terhadap pemberantasan terorisme, dan kewajiban konstitusional terhadap warganya, meski dalam konteks ekstrem.

Pewarta : Yudha Purnama

Baca Berita lain >>>>>>>>>>>
#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal
#teman, #all, #wartawan, #berita

Silahkan bagikan ke media anda ...

Continue Reading

Previous: Desa Gunungsari Jadi Model Penanganan ODGJ Berbasis Komunitas di Wonogiri
Next: Transformasi Sistem Pengelolaan Sampah di Cirebon: Pemerintah Dorong Penghentian Praktik Open Dumping di TPA Kopi Luhur

Related Stories

Namun Anggaran Netto Naik Melalui Program Pusat
2 min read

Pemerintah Pangkas Dana Transfer Daerah, Namun Anggaran Netto Naik Melalui Program Pusat

Jurnalis RI News Portal Posted on 30 menit ago
Tingkat Radiasi di Perusahaan Ekspor Cengkeh PT NJS Normal
2 min read

Pemeriksaan Sementara: Tingkat Radiasi di Perusahaan Ekspor Cengkeh PT NJS Normal

Jurnalis RI News Portal Posted on 54 menit ago
Menyulut Kreativitas Modifikasi Otomotif Asia Tenggara
2 min read

IMX 2025: Menyulut Kreativitas Modifikasi Otomotif Asia Tenggara

Jurnalis RI News Portal Posted on 21 jam ago
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Recent Posts

  • Pemerintah Pangkas Dana Transfer Daerah, Namun Anggaran Netto Naik Melalui Program Pusat
  • PBHI Dorong Reformasi Polri: Dari Represif ke Pelindung Demokrasi
  • Pilot TNI AU Sukses Uji Terbang KF-21 Boramae sebagai Front Seater di Sacheon
  • Pemeriksaan Sementara: Tingkat Radiasi di Perusahaan Ekspor Cengkeh PT NJS Normal
  • Timor-Leste Resmi Bergabung dengan ASEAN: Babak Baru Integrasi Regional

Komentar

  1. rendro mengenai Wakil Menteri Pertanian Dorong Kolaborasi Lintas Daerah untuk Percepat Pembangunan Irigasi
  2. Sugeng Rudianto mengenai Israel Menolak Aneksasi Wilayah Tepi Barat di Bawah Kendali Palestina: Analisis Kebijakan dan Implikasi Regional
  3. Adi tanjoeng mengenai Wakil Menteri Pertanian Dorong Kolaborasi Lintas Daerah untuk Percepat Pembangunan Irigasi
  4. Tukino gaul gaul mengenai Kota Bogor Gencarkan Program Anti-Bullying untuk Lindungi Generasi Muda
  5. Sugeng Rudianto mengenai Penemuan 17 Cagar Budaya Baru di Gunungkidul: Upaya Pelestarian Warisan Sejarah di Tengah Dinamika Modern

Arsip

  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • Mei 2024

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Pemerintah Pangkas Dana Transfer Daerah, Namun Anggaran Netto Naik Melalui Program Pusat
  • PBHI Dorong Reformasi Polri: Dari Represif ke Pelindung Demokrasi
  • Pilot TNI AU Sukses Uji Terbang KF-21 Boramae sebagai Front Seater di Sacheon
  • Pemeriksaan Sementara: Tingkat Radiasi di Perusahaan Ekspor Cengkeh PT NJS Normal
  • Timor-Leste Resmi Bergabung dengan ASEAN: Babak Baru Integrasi Regional
Copyright © RI News Production | Editor IT by Setiawan Wibisono | PT. VIRNANDA CREATOR PRODUCTIONS.