
RI News Portal. Labuhanbatu, 11 Juni 2025 — Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPC AKPERSI) Labuhanbatu Raya melaksanakan audiensi resmi dengan jajaran Pengadilan Negeri Rantauprapat di Jalan SM Raja No. 58, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Kegiatan ini digelar sebagai bagian dari inisiatif kelembagaan AKPERSI untuk memperkuat hubungan koordinatif dengan institusi yudikatif di tingkat lokal serta membangun legitimasi normatif atas keberadaan organisasi pers tersebut dalam ranah publik daerah.
Audiensi yang berlangsung pada Rabu (11/6/2025) ini dibuka oleh Idris Tanjung selaku Wakil Ketua DPC AKPERSI Labuhanbatu Raya. Dalam sambutannya, Idris menegaskan bahwa kunjungan ini bukan hanya bersifat seremoni, melainkan mengandung pesan etis dan substansi kelembagaan.
“Tujuan kami beraudiensi adalah meminta izin secara formal kepada Ketua Pengadilan Negeri Rantauprapat agar berkenan menjadi pembina kami di AKPERSI Labuhanbatu Raya. Meskipun secara struktural Forkopimda telah otomatis menjadi dewan pembina berbagai organisasi lokal, kami merasa penting menjaga etika birokrasi dan sopan santun kelembagaan dengan menyampaikan langsung maksud tersebut,” ujar Idris.

Ia juga menegaskan bahwa AKPERSI hadir bukan sekadar sebagai asosiasi profesi, tetapi juga sebagai ruang advokasi untuk wartawan yang mengalami intervensi maupun intimidasi, dengan visi utama menciptakan insan pers yang profesional dan kompeten.
Merespons inisiatif tersebut, Khairu Rizki, S.H., Hakim sekaligus juru bicara dari Pengadilan Negeri Rantauprapat, menyampaikan bahwa Ketua Pengadilan berhalangan hadir karena sedang menjalankan tugas persidangan. Namun demikian, pihaknya menerima aspirasi AKPERSI secara terbuka.
“Kami mengapresiasi kehadiran lengkap pengurus AKPERSI dalam audiensi ini. Memang dalam prosedur awal, biasanya pertemuan dilakukan secara bertahap melalui perwakilan. Namun karena ini adalah silaturahmi dan permohonan resmi, kami akan teruskan seluruh poin yang disampaikan kepada Ketua Pengadilan,” jelas Rizki.
Hal senada disampaikan oleh Sapriono, S.H., M.H., selaku Panitera Muda sekaligus Humas Pengadilan Negeri Rantauprapat. Ia memastikan bahwa catatan audiensi akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme internal lembaga.
“Sudah kami catat semua pokok bahasan dalam audiensi ini. Nantinya kami akan sampaikan kepada Ketua, dan tidak menutup kemungkinan dalam waktu dekat beliau akan mengundang kembali untuk pertemuan lanjutan,” pungkas Sapriono.
Audiensi ini merepresentasikan bentuk komunikasi kelembagaan yang sehat dan beretika antara organisasi masyarakat sipil dan lembaga peradilan. Dalam konteks tata kelola demokrasi lokal, penguatan jejaring antara asosiasi pers dengan institusi negara seperti pengadilan memiliki relevansi strategis, terutama dalam mendorong prinsip checks and balances, serta menciptakan ruang ekspresi yang bebas dari tekanan politik atau kriminalisasi kerja jurnalistik.
Keterlibatan AKPERSI dalam ruang diskursus hukum juga menunjukkan upaya membangun kesadaran kolektif bahwa pers tidak hanya berperan sebagai pengawas sosial (watchdog), tetapi juga sebagai mitra strategis dalam penegakan nilai-nilai keadilan dan keterbukaan.
Pewarta : T-Gaul

#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal
#teman, #all, #wartawan, #berita