Skip to content
25/10/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • World
  • Pelanggaran Hukum Internasional di Laut: Indonesia Kecam Intersepsi Israel terhadap Kapal Bantuan Kemanusiaan Madleen

Pelanggaran Hukum Internasional di Laut: Indonesia Kecam Intersepsi Israel terhadap Kapal Bantuan Kemanusiaan Madleen

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 tahun ago 3 minutes read
Indonesia Kecam Intersepsi Israel terhadap Kapal Bantuan Kemanusiaan Madleen
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Jakarta, 10 Juni 2025 — Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Sugiono, mengeluarkan pernyataan keras mengecam tindakan militer Israel yang melakukan intersepsi terhadap kapal Madleen di perairan internasional saat kapal tersebut mengangkut bantuan kemanusiaan menuju Gaza. Kapal tersebut juga diketahui membawa 12 aktivis internasional, termasuk juru kampanye iklim asal Swedia, Greta Thunberg. Insiden terjadi pada Senin malam (9/6/2025), sekitar 100 mil laut dari Gaza, menurut laporan Koalisi Armada Kebebasan (Freedom Flotilla Coalition/FFC) yang dikutip dari Al Jazeera.

“Saya mengecam keras intersepsi kapal Madleen oleh Israel di perairan internasional saat mengirimkan bantuan kemanusiaan ke Gaza. Tindakan ini sekali lagi menunjukkan ketidakpedulian Israel terhadap hukum internasional dan menjadi pukulan berat bagi penderitaan rakyat Gaza,” ujar Menlu Sugiono dalam pernyataan resmi yang dipublikasikan melalui akun X miliknya, Selasa (10/6/2025).

Intersepsi kapal sipil di perairan internasional menimbulkan persoalan serius dalam perspektif hukum internasional, khususnya terhadap prinsip freedom of navigation dan perlindungan terhadap aktivitas kemanusiaan dalam situasi konflik. Berdasarkan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS 1982), setiap kapal memiliki hak untuk berlayar bebas di perairan internasional, dan intersepsi tanpa dasar legal yang sah dapat dianggap sebagai tindakan ilegal.

Dalam konteks ini, pernyataan FFC bahwa kapal Madleen “diserang” dan “dinaiki secara tidak sah” oleh militer Israel memperkuat tuduhan pelanggaran terhadap norma-norma hukum laut dan hak asasi manusia.

Menlu RI juga menyoroti bahwa blokade Israel di Gaza, baik melalui darat maupun laut, merupakan bentuk hukuman kolektif yang bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum humaniter internasional. Sebagaimana diatur dalam Konvensi Jenewa, tindakan semacam itu dilarang karena berdampak langsung terhadap penduduk sipil, memperburuk situasi kelaparan, dan menghambat pengiriman bantuan medis serta kebutuhan dasar lainnya.

“Blokade Israel adalah bentuk hukuman kolektif yang memperburuk risiko kelaparan massal. Sesuai hukum internasional dan Perintah Mahkamah Internasional (ICJ), Israel wajib memastikan bantuan kemanusiaan tersalurkan secara berkelanjutan dan tanpa hambatan,” tegas Menlu.

Indonesia, melalui pernyataan Menlu Sugiono, menyatakan apresiasi terhadap upaya internasional membuka koridor maritim ke Gaza, namun mengingatkan bahwa jalur darat tetap menjadi akses bantuan paling vital. Dalam berbagai forum internasional, Indonesia secara konsisten menyerukan pembukaan penuh seluruh jalur bantuan ke Gaza.

Baca juga : Efisiensi Anggaran dan Ketepatan Prioritas: Refleksi Tata Kelola APBD 2024 Kabupaten Wonogiri

Menlu juga menekankan bahwa Perintah Mahkamah Internasional (ICJ) mewajibkan Israel menjamin keselamatan para pekerja kemanusiaan, yang seharusnya menjadi garis merah dalam konflik bersenjata.

Menlu Sugiono berkomitmen untuk membawa isu ini ke forum tertinggi dunia, yaitu Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Palestina yang akan digelar di Markas Besar PBB di New York, Amerika Serikat. Indonesia akan mendesak Dewan Keamanan PBB untuk mengadopsi resolusi tegas guna menghentikan blokade Gaza dan menjamin akses kemanusiaan tanpa syarat.

“Saya menyerukan komunitas internasional, khususnya Dewan Keamanan PBB, untuk bertindak tegas, melindungi warga sipil, dan mengadopsi resolusi untuk mengakhiri blokade serta menjamin akses kemanusiaan,” ujar Menlu.

Insiden terhadap kapal Madleen menjadi babak lanjutan dalam krisis kemanusiaan yang melanda Gaza. Reaksi Indonesia mencerminkan prinsip moral dan kepatuhan terhadap norma hukum internasional, sekaligus menjadi ujian nyata bagi komunitas global dalam menjamin perlindungan sipil dan akses kemanusiaan di zona konflik.

Jika tidak ada tekanan kolektif yang signifikan dari dunia internasional, tindakan intersepsi semacam ini berisiko menjadi preseden buruk dan mengikis otoritas hukum internasional dalam menyelesaikan konflik serta melindungi martabat manusia.

Pewarta : Setiawan S.TH

Baca Berita lain >>>>>>>>>>>
#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal
#teman, #all, #wartawan, #berita

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Efisiensi Anggaran dan Ketepatan Prioritas: Refleksi Tata Kelola APBD 2024 Kabupaten Wonogiri
Next: RPJMD Kalimantan Barat 2025–2029: Kerangka Pembangunan Strategis yang Transparan dan Partisipatif

Related Stories

Indonesia Kawal UNESCO80 Roadmap Lewat Transparansi dan Penguatan Kantor Lapangan

Indonesia Kawal UNESCO80 Roadmap Lewat Transparansi dan Penguatan Kantor Lapangan

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 minggu ago 0
Dari Benteng Tanpa Tentara ke Penjara Raksasa

Dari Benteng Tanpa Tentara ke Penjara Raksasa: Kosta Rika Berkiblat pada Model Keamanan El Salvador

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 minggu ago 0
Jembatan Sungai Yalu Baru Akhirnya Beroperasi

Jembatan Sungai Yalu Baru Akhirnya Beroperasi: Cermin Tarik-Ulur Pengaruh Beijing dan Moskow atas Pyongyang

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 minggu ago 0
Trimakasih untuk Jurnalis RI News Lee Anno Yogyakarta, yang selalu mengawal kegiatan Kodim 073/Kulon Progo
Kepala MTsN 3 Klaten, Mukarom Faisal Rosidin, S.Pd.I., M.Si.
Iklan Kemerdekaan RI Ke-81
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. A mengenai Pompa Air Sekolah Diduga Bocor Arus Listrik, Siswa Kelas V SD di Padangsidimpuan Tewas
  2. Zulfian andesta mengenai Regenerasi Kepemimpinan di Polda Jateng: 13 Posisi Strategis Berganti, Semangat “Polisi Bersama Masyarakat” Jadi Pegangan
  3. Tukino/T.gaul mengenai Menjaga Mahkota Lumbung Pangan: Ngawi Kebut Sertifikasi Benih Padi Unggul Lokal yang Tembus 12 Ton per Hektare
  4. Warudi mengenai Gubernur Papua Pilih “Mendayung Bersama”: Tiga Transformasi Disiapkan untuk Selamatkan Fiskal Daerah yang Menyusut
  5. Yudha Purnama mengenai Ombudsman RI Petakan Kesehatan Mata Generasi Muda dari Seleksi Poltek Imipas

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Napas Sehat di Tengah Kabut Asap: GTI Bagikan Masker Gratis di Jantung Kota Manado
  • Dua Tahun Prabowo-Gibran: Fondasi Kelembagaan HAM Menguat, Ujian Sesungguhnya Ada di Lapangan
  • Hujan Buatan Jadi Andalan: Pemerintah Siasati Defisit Air Bendungan Jawa di Tengah Kemarau Ekstrem
  • Kapolres Melawi Minta Maaf, Janjikan Proses Hukum Transparan atas Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Anggota
  • Dari Ladang Kerangan, Polisi Ikut Menuai 2 Ton Jagung Hibrida untuk Menjaga Lumbung Pangan Melawi
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.

Powered by
►
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
►
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
►
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
►
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
►
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.
None
Powered by