Skip to content
19/01/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Budaya
  • Hiburan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Kontroversi Video Tudingan Intimidasi Wartawan di Lampung Barat: Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Dilayangkan ke Polda Lampung

Kontroversi Video Tudingan Intimidasi Wartawan di Lampung Barat: Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Dilayangkan ke Polda Lampung

Jurnalis RI News Portal Posted on 7 bulan ago 3 min read
Kontroversi Video Tudingan Intimidasi Wartawan di Lampung Barat
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Lampung, 10 Juni 2025 — Sebuah video viral di media sosial yang menarasikan adanya dugaan intimidasi terhadap Kepala Pekon oleh tiga wartawan di Lampung Barat berbuntut laporan ke aparat penegak hukum. Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Setwil Lampung melaporkan dua akun media sosial yang dianggap menyebarkan informasi menyesatkan dan mencemarkan nama baik. Kasus ini mencuatkan kembali persoalan batas antara kebebasan berekspresi di ruang digital, profesionalisme jurnalis, dan ketegangan antara masyarakat sipil serta aktor-aktor politik lokal.

Sebuah video yang beredar luas di media sosial menampilkan narasi bahwa tiga wartawan telah melakukan intimidasi terhadap Kepala Pekon (Desa) di wilayah Kecamatan Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat, memicu polemik dan pelaporan hukum oleh Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Lampung.

Dalam unggahan akun Instagram @pemudalambarbersatu (PLB), serta akun Facebook @yudiutara, narasi tersebut dikemas bersama video permintaan maaf wartawan yang disebut-sebut sebagai bukti intimidasi. Menanggapi hal itu, Yuheri, salah satu wartawan yang ada dalam video tersebut, didampingi Ketua Setwil FPII Lampung Sufiyawan, resmi melaporkan kedua akun tersebut ke Polda Lampung pada Senin, 9 Juni 2025.

Laporan tersebut teregister dalam dokumen resmi dengan Nomor: STTLP/B/397/VI/2025/SPKT/POLDA LAMPUNG, dan dimasukkan sebagai dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya mengenai pencemaran nama baik dan penyebaran informasi yang tidak sesuai fakta.

“Postingan akun PLB telah mencemarkan nama baik kami, karena video dan narasi yang diunggah tidaklah sesuai maupun selaras dengan semestinya,” ujar Yuheri kepada wartawan di halaman Mapolda Lampung.

Ia menegaskan bahwa saat itu ia dan dua rekan wartawan lainnya hanya menjalankan tugas jurnalistik untuk melakukan koordinasi dan konfirmasi di Pekon Sukananti, namun justru dipaksa membuat video permintaan maaf atas tuduhan yang belum terbukti secara hukum.

Dalam analisis etik pers, tindakan pemaksaan perekaman video permintaan maaf terhadap jurnalis dapat dilihat sebagai bentuk intimidasi balik yang melanggar prinsip kemerdekaan pers sebagaimana dijamin dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Bila wartawan dianggap melanggar kode etik atau menyalahgunakan profesi, seharusnya diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers, bukan melalui ekspos publik yang bersifat menyudutkan.

Sebaliknya, bila wartawan memang masuk ke pekarangan rumah tanpa izin atau melakukan tekanan terhadap narasumber, maka masyarakat juga memiliki hak hukum untuk melaporkan perbuatan tersebut. Namun dalam kasus ini, tampak belum ada laporan resmi terhadap para wartawan, sementara justru mereka yang melakukan pelaporan terlebih dahulu terkait pencemaran nama baik.

Baca juga: Purna Atlet dan Masa Depan Pemuda Berprestasi: Seruan Etis dan Kewajiban Negara menurut Edhie Baskoro Yudhoyono

Keterlibatan Teuku Wahyu, Ketua PLB dalam video tersebut, juga menjadi sorotan. Aktivis Lampung Barat, Joni Yawan, mempertanyakan legal standing Teuku Wahyu yang mengklaim sebagai pengacara Bupati dan konsultan hukum desa-desa di Lampung Barat.

“Setahu saya dia punya kafe dan dikenal sebagai tukang buat kopi. Dua tahun terakhir dia memang dekat dengan Bupati dan Ketua DPRD, bahkan masuk ke partai politik dan diberi banyak organisasi. Saya ragu dia advokat,” ujar Joni Yawan dalam keterangannya.

Joni juga menyebut adanya potensi konflik kepentingan, dengan dugaan bahwa organisasi seperti PLB dijadikan instrumen untuk mengakses dana hibah yang bersumber dari APBD. Kritik ini menambah lapisan kontroversi dalam peristiwa viral tersebut, karena menunjukkan ketegangan antara jurnalis independen dan aktor-aktor lokal yang memiliki jejaring politik.

Kasus ini memperlihatkan pentingnya kehati-hatian dalam memproduksi dan menyebarkan konten digital yang menyangkut reputasi seseorang, terlebih dalam konteks profesi jurnalis yang memiliki peran strategis dalam demokrasi. Pelaporan yang dilakukan ke Polda Lampung diharapkan dapat menjadi jalan bagi klarifikasi fakta dan penegakan hukum yang adil.

Sementara itu, publik menanti peran aktif Dewan Pers untuk memberikan penilaian objektif atas peristiwa ini, serta langkah proaktif dari aparat penegak hukum untuk mencegah kasus-kasus serupa yang dapat menciderai integritas dunia pers maupun menciptakan keresahan sosial.

Pewarta : IF ( Red )

Baca Berita lain >>>>>>>>>>>
#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal
#teman, #all, #wartawan, #berita

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Purna Atlet dan Masa Depan Pemuda Berprestasi: Seruan Etis dan Kewajiban Negara menurut Edhie Baskoro Yudhoyono
Next: Korupsi Chromebook Rp9,9 Triliun: Transparansi Pengadaan dan Ujian Etika Pemerintahan

Related Stories

Ribuan Umat Hindu Berdoa di Joglo Pesantren
3 min read

Ribuan Umat Hindu Berdoa di Joglo Pesantren: Klaten Menulis Babak Baru Harmoni Lintas Iman

Jurnalis RI News Portal Posted on 16 jam ago 0
Padang Perluas Akses Pendidikan Internasional melalui Kerja Sama dengan Guangdong
2 min read

Padang Perluas Akses Pendidikan Internasional melalui Kerja Sama dengan Guangdong

Jurnalis RI News Portal Posted on 16 jam ago 0
'raj 2026
2 min read

Lonjakan Penumpang Kereta Api di Sumatera Utara pada Penutupan Libur Isra Mi’raj 2026

Jurnalis RI News Portal Posted on 16 jam ago 0
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Sami.s mengenai Kota Kediri Naik Kelas: Predikat “Sangat Inovatif” dalam Innovative Government Award 2025
  2. Sami.s mengenai Dugaan Penyalahgunaan Solar Bersubsidi di Pesisir Selatan: Antara Keluhan Masyarakat dan Kebijakan Pembatasan Provinsi
  3. Adi tanjoeng mengenai Petugas Karantina Ketapang Gagalkan Penyelundupan 120 Kg Hiu Dilindungi CITES di Banyuwangi
  4. Sugeng Rudianto mengenai Polres Wonogiri Perkuat Pencegahan Bullying melalui Pendekatan Edukasi Dini di Sekolah Dasar
  5. Sami.s mengenai Iran dan Rusia Sepakat Perluas Model Kerja Sama Pertanian ke Sektor Strategis Lainnya

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Awal Tahun 2026: Lonjakan Produksi Industri Manufaktur Tunjukkan Ketahanan Ekonomi Nasional
  • Prabowo dan Jokowi Bersama Sahkan Ijab Kabul: Momen Hangat di Pernikahan Orang Kepercayaan
  • Doa Bersama Tokoh Adat, Spiritual, dan Lintas Agama Kawal Pembangunan Bandara Internasional Bali Utara
  • Ribuan Umat Hindu Berdoa di Joglo Pesantren: Klaten Menulis Babak Baru Harmoni Lintas Iman
  • Padang Perluas Akses Pendidikan Internasional melalui Kerja Sama dengan Guangdong
Copyright © RI News Production | PT. Virnanda Creator Productions | Editor IT. Setiawan Wibisono.