Skip to content
23/07/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Penangkapan DPO Fauzan: Evaluasi Efektivitas Penegakan Hukum Terhadap Korupsi Dana Kelurahan di Pekanbaru

Penangkapan DPO Fauzan: Evaluasi Efektivitas Penegakan Hukum Terhadap Korupsi Dana Kelurahan di Pekanbaru

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 tahun ago 3 minutes read
Evaluasi Efektivitas Penegakan Hukum Terhadap Korupsi Dana Kelurahan di Pekanbaru
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Pekanbaru, 5 Juni 2025 — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru berhasil menangkap Fauzan, buronan kasus tindak pidana korupsi, setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2021. Penangkapan dilakukan di Desa Gunung Bungsu, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, Rabu (4/6/2025), melalui operasi gabungan yang melibatkan unsur kejaksaan, TNI, serta dukungan informasi dari masyarakat sipil.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru, Effendy Zarkasyi, menjelaskan bahwa informasi awal mengenai keberadaan Fauzan diterima melalui pesan langsung (DM) ke akun media sosial resmi Kejari Pekanbaru. Ini menandai bentuk konkret partisipasi publik dalam penegakan hukum. “Pada malam ini, kami dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru berhasil menangkap DPO atas nama Fauzan, terkait perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW),” ungkap Effendy dalam keterangan resminya.

Penangkapan ini merupakan hasil koordinasi intensif dengan Kejari Kampar dan pelacakan intelijen yang melibatkan Tim Jaksa Eksekutor dipimpin oleh Kasi Pidsus Niky Junismero, bersama Kasubsi Penuntutan dan Eksekusi Muhammad Ikhsan Awaljon Putra, serta personel dari bidang Pidsus dan Intelijen Kejari Pekanbaru. Bantuan lapangan turut diberikan oleh Koramil 0312-12/XIII Koto Kampar.

Fauzan diamankan pada pukul 19.44 WIB tanpa perlawanan di kediamannya. Ia kemudian langsung dieksekusi ke Lapas Gobah, Pekanbaru. Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru menjatuhkan vonis in absentia kepada Fauzan pada 25 Mei 2023 dengan pidana penjara lima tahun, denda Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan, karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada Dana PMB-RW dan Dana Kelurahan di Kecamatan Tenayan Raya Tahun Anggaran 2019.

Sepanjang pelariannya, Fauzan diketahui berpindah-pindah di sekitar Kabupaten Kampar, menghindari proses hukum yang seharusnya dijalaninya sejak putusan pengadilan dijatuhkan. “Setelah pelacakan yang cukup panjang, hari ini kami berhasil menuntaskan tugas tersebut,” lanjut Effendy.

Penangkapan Fauzan sekaligus menandai tuntasnya seluruh daftar buronan tindak pidana korupsi di wilayah Kejari Pekanbaru. “Alhamdulillah, Fauzan adalah DPO terakhir di Kejari Pekanbaru. Saat ini, seluruh buronan korupsi telah berhasil kami tangkap,” tegas Effendy.

Baca juga : Keselamatan Bersepeda sebagai Pilar Transportasi Berkelanjutan: Refleksi World Bicycle Day 2025 di Indonesia

Sebagai catatan, dalam kasus yang sama, mantan Camat Tenayan Raya, Abdimas Syahfitra, juga telah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Tipikor berupa lima tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair empat bulan kurungan. Ia pun diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp493 juta subsidair satu tahun penjara.

Penangkapan buronan korupsi yang telah divonis in absentia menegaskan efektivitas Pasal 38 dan 46 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang memberikan kewenangan penuh kepada jaksa eksekutor untuk melakukan tindakan hukum meski terdakwa tidak hadir. Hal ini juga mencerminkan ketegasan institusi kejaksaan dalam melaksanakan eksekusi putusan pengadilan demi menjamin kepastian hukum dan keadilan.

Dari sisi sosiologis, partisipasi masyarakat dalam pelaporan via media sosial memperlihatkan tumbuhnya kesadaran publik dalam pengawasan hukum. Mekanisme pelibatan warga dalam pengungkapan kasus hukum ini sejalan dengan prinsip open justice dan community policing dalam sistem peradilan pidana modern.

Keberhasilan Kejari Pekanbaru menangkap seluruh buronan korupsi mereka patut diapresiasi sebagai bentuk tanggung jawab moral dan hukum institusi penegak hukum. Namun demikian, penegakan hukum yang berkelanjutan tidak cukup berhenti pada aspek represif. Pemerintah daerah dan institusi terkait juga perlu membangun sistem pengawasan dana publik yang lebih transparan dan akuntabel, serta memperkuat integritas aparatur sipil negara di tingkat kelurahan dan kecamatan.

Pewarta : Pagihutan Sitohang

Baca Berita lain >>>>>>>>>>>
#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Keselamatan Bersepeda sebagai Pilar Transportasi Berkelanjutan: Refleksi World Bicycle Day 2025 di Indonesia
Next: Gerakan Tanam Pohon Serentak di Kawasan Danau Toba: Upaya Kolektif Menjaga Status UNESCO Global Geopark

Related Stories

Santri Al Muayyad Jadi Garda Terdepan

Santri Al Muayyad Jadi Garda Terdepan: Bawaslu Solo Tanamkan Literasi Demokrasi di Pesantren

Jurnalis RI News Portal Posted on 14 jam ago 0
Petugas Kebersihan Karanganyar Ditemukan Meninggal di Bangunan Bekas TPS

Tragedi Tak Terduga: Petugas Kebersihan Karanganyar Ditemukan Meninggal di Bangunan Bekas TPS

Jurnalis RI News Portal Posted on 15 jam ago 0
Penindakan Miras di Lokananta Jadi Tolok Ukur Penegakan Perda

DPRD Solo Beri Dukungan Moral ke Satpol PP: Penindakan Miras di Lokananta Jadi Tolok Ukur Penegakan Perda

Jurnalis RI News Portal Posted on 15 jam ago 0
Trimakasih untuk Jurnalis RI News Lee Anno Yogyakarta, yang selalu mengawal kegiatan Kodim 073/Kulon Progo
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Sugeng Rudianto mengenai Soliditas Polri-Kejaksaan Agung Tak Tergoyahkan oleh Kasus Korupsi Internal
  2. Wisnu mengenai Mengawal Libur Sekolah: Bandung Kerahkan 350 Petugas Gabungan Cegah Lonjakan Kejahatan Remaja
  3. Sultan Liwa mengenai Kemenko Polkam Perkuat Sinergi Lintas Lembaga Hadapi Ancaman Geopolitik Multipolar
  4. Sammy Sandinata mengenai Delapan Pejuang Papua Kembali ke Pangkuan NKRI: Bendera Merah Putih Dikecup, Senjata Diserahkan di Pegunungan Bintang
  5. Sugeng Rudianto mengenai Menelusuri Jejak Pangeran Sambernyawa: Wonogiri Historical Trip Kobarkan Semangat Sejarah Generasi Muda

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Santri Al Muayyad Jadi Garda Terdepan: Bawaslu Solo Tanamkan Literasi Demokrasi di Pesantren
  • Tragedi Tak Terduga: Petugas Kebersihan Karanganyar Ditemukan Meninggal di Bangunan Bekas TPS
  • DPRD Solo Beri Dukungan Moral ke Satpol PP: Penindakan Miras di Lokananta Jadi Tolok Ukur Penegakan Perda
  • Gelombang Panas Ekstrem Jepang: Suhu 40 Derajat Celsius Mengancam 41 Prefektur
  • Sinergi Penegakan Hukum: Polres Padangsidimpuan Limpahkan Kasus Rokok Ilegal Beserta Pelaku ke Bea Cukai Sibolga
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.