Skip to content
19/01/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Budaya
  • Hiburan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Penangkapan DPO Fauzan: Evaluasi Efektivitas Penegakan Hukum Terhadap Korupsi Dana Kelurahan di Pekanbaru

Penangkapan DPO Fauzan: Evaluasi Efektivitas Penegakan Hukum Terhadap Korupsi Dana Kelurahan di Pekanbaru

Jurnalis RI News Portal Posted on 8 bulan ago 3 min read
Evaluasi Efektivitas Penegakan Hukum Terhadap Korupsi Dana Kelurahan di Pekanbaru
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Pekanbaru, 5 Juni 2025 — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru berhasil menangkap Fauzan, buronan kasus tindak pidana korupsi, setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2021. Penangkapan dilakukan di Desa Gunung Bungsu, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, Rabu (4/6/2025), melalui operasi gabungan yang melibatkan unsur kejaksaan, TNI, serta dukungan informasi dari masyarakat sipil.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru, Effendy Zarkasyi, menjelaskan bahwa informasi awal mengenai keberadaan Fauzan diterima melalui pesan langsung (DM) ke akun media sosial resmi Kejari Pekanbaru. Ini menandai bentuk konkret partisipasi publik dalam penegakan hukum. “Pada malam ini, kami dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru berhasil menangkap DPO atas nama Fauzan, terkait perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW),” ungkap Effendy dalam keterangan resminya.

Penangkapan ini merupakan hasil koordinasi intensif dengan Kejari Kampar dan pelacakan intelijen yang melibatkan Tim Jaksa Eksekutor dipimpin oleh Kasi Pidsus Niky Junismero, bersama Kasubsi Penuntutan dan Eksekusi Muhammad Ikhsan Awaljon Putra, serta personel dari bidang Pidsus dan Intelijen Kejari Pekanbaru. Bantuan lapangan turut diberikan oleh Koramil 0312-12/XIII Koto Kampar.

Fauzan diamankan pada pukul 19.44 WIB tanpa perlawanan di kediamannya. Ia kemudian langsung dieksekusi ke Lapas Gobah, Pekanbaru. Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru menjatuhkan vonis in absentia kepada Fauzan pada 25 Mei 2023 dengan pidana penjara lima tahun, denda Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan, karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada Dana PMB-RW dan Dana Kelurahan di Kecamatan Tenayan Raya Tahun Anggaran 2019.

Sepanjang pelariannya, Fauzan diketahui berpindah-pindah di sekitar Kabupaten Kampar, menghindari proses hukum yang seharusnya dijalaninya sejak putusan pengadilan dijatuhkan. “Setelah pelacakan yang cukup panjang, hari ini kami berhasil menuntaskan tugas tersebut,” lanjut Effendy.

Penangkapan Fauzan sekaligus menandai tuntasnya seluruh daftar buronan tindak pidana korupsi di wilayah Kejari Pekanbaru. “Alhamdulillah, Fauzan adalah DPO terakhir di Kejari Pekanbaru. Saat ini, seluruh buronan korupsi telah berhasil kami tangkap,” tegas Effendy.

Baca juga : Keselamatan Bersepeda sebagai Pilar Transportasi Berkelanjutan: Refleksi World Bicycle Day 2025 di Indonesia

Sebagai catatan, dalam kasus yang sama, mantan Camat Tenayan Raya, Abdimas Syahfitra, juga telah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Tipikor berupa lima tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair empat bulan kurungan. Ia pun diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp493 juta subsidair satu tahun penjara.

Penangkapan buronan korupsi yang telah divonis in absentia menegaskan efektivitas Pasal 38 dan 46 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang memberikan kewenangan penuh kepada jaksa eksekutor untuk melakukan tindakan hukum meski terdakwa tidak hadir. Hal ini juga mencerminkan ketegasan institusi kejaksaan dalam melaksanakan eksekusi putusan pengadilan demi menjamin kepastian hukum dan keadilan.

Dari sisi sosiologis, partisipasi masyarakat dalam pelaporan via media sosial memperlihatkan tumbuhnya kesadaran publik dalam pengawasan hukum. Mekanisme pelibatan warga dalam pengungkapan kasus hukum ini sejalan dengan prinsip open justice dan community policing dalam sistem peradilan pidana modern.

Keberhasilan Kejari Pekanbaru menangkap seluruh buronan korupsi mereka patut diapresiasi sebagai bentuk tanggung jawab moral dan hukum institusi penegak hukum. Namun demikian, penegakan hukum yang berkelanjutan tidak cukup berhenti pada aspek represif. Pemerintah daerah dan institusi terkait juga perlu membangun sistem pengawasan dana publik yang lebih transparan dan akuntabel, serta memperkuat integritas aparatur sipil negara di tingkat kelurahan dan kecamatan.

Pewarta : Pagihutan Sitohang

Baca Berita lain >>>>>>>>>>>
#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Keselamatan Bersepeda sebagai Pilar Transportasi Berkelanjutan: Refleksi World Bicycle Day 2025 di Indonesia
Next: Gerakan Tanam Pohon Serentak di Kawasan Danau Toba: Upaya Kolektif Menjaga Status UNESCO Global Geopark

Related Stories

DAERAH
2 min read

Paguyuban Prawan’80 Surabaya Kunjungi Kampung Coklat Blitar untuk Promosi Wisata dan Produk Lokal

Jurnalis RI News Portal Posted on 4 menit ago 0
Ribuan Umat Hindu Berdoa di Joglo Pesantren
3 min read

Ribuan Umat Hindu Berdoa di Joglo Pesantren: Klaten Menulis Babak Baru Harmoni Lintas Iman

Jurnalis RI News Portal Posted on 18 jam ago 0
Padang Perluas Akses Pendidikan Internasional melalui Kerja Sama dengan Guangdong
2 min read

Padang Perluas Akses Pendidikan Internasional melalui Kerja Sama dengan Guangdong

Jurnalis RI News Portal Posted on 18 jam ago 0
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Sami.s mengenai Kota Kediri Naik Kelas: Predikat “Sangat Inovatif” dalam Innovative Government Award 2025
  2. Sami.s mengenai Dugaan Penyalahgunaan Solar Bersubsidi di Pesisir Selatan: Antara Keluhan Masyarakat dan Kebijakan Pembatasan Provinsi
  3. Adi tanjoeng mengenai Petugas Karantina Ketapang Gagalkan Penyelundupan 120 Kg Hiu Dilindungi CITES di Banyuwangi
  4. Sugeng Rudianto mengenai Polres Wonogiri Perkuat Pencegahan Bullying melalui Pendekatan Edukasi Dini di Sekolah Dasar
  5. Sami.s mengenai Iran dan Rusia Sepakat Perluas Model Kerja Sama Pertanian ke Sektor Strategis Lainnya

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Paguyuban Prawan’80 Surabaya Kunjungi Kampung Coklat Blitar untuk Promosi Wisata dan Produk Lokal
  • Awal Tahun 2026: Lonjakan Produksi Industri Manufaktur Tunjukkan Ketahanan Ekonomi Nasional
  • Prabowo dan Jokowi Bersama Sahkan Ijab Kabul: Momen Hangat di Pernikahan Orang Kepercayaan
  • Doa Bersama Tokoh Adat, Spiritual, dan Lintas Agama Kawal Pembangunan Bandara Internasional Bali Utara
  • Ribuan Umat Hindu Berdoa di Joglo Pesantren: Klaten Menulis Babak Baru Harmoni Lintas Iman
Copyright © RI News Production | PT. Virnanda Creator Productions | Editor IT. Setiawan Wibisono.