Skip to content
04/12/2025
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Parlemen
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • BaliBerita Seputar Bali
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • PapuaBerita seputar Papua
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Hiburan
  • Budaya
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Olah Raga
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Inspeksi Penampungan Hewan Kurban oleh Satpol PP Jakarta Barat: Antara Ketertiban Umum dan Keterbatasan Regulasi Lahan

Inspeksi Penampungan Hewan Kurban oleh Satpol PP Jakarta Barat: Antara Ketertiban Umum dan Keterbatasan Regulasi Lahan

Jurnalis RI News Portal Posted on 6 bulan ago 3 min read
Inspeksi Penampungan Hewan Kurban oleh Satpol PP Jakarta Barat
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Jakarta, Mei 2025 — Menjelang Hari Raya Iduladha 1446 H, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat memperkuat pengawasan terhadap lokasi-lokasi penampungan hewan kurban yang dinilai tidak memenuhi ketentuan teknis maupun aspek ketertiban umum. Kegiatan inspeksi ini digiatkan sebagai respons atas aduan masyarakat yang masuk melalui sistem Cepat Respons Masyarakat (CRM) dan rekomendasi dari pengurus lingkungan setempat.

“Lokasi-lokasi yang kita inspeksi itu biasanya laporan masyarakat lewat CRM. Ada keluhan, kita turun. Memang yang memberikan rekomendasi juga kan dari pengurus RT atau RW,” ungkap Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Agus Irwanto, saat dikonfirmasi pada Jumat (30/5).

Langkah awal penindakan dilakukan melalui pendekatan persuasif berupa imbauan kepada pemilik atau penyelenggara tempat penampungan. Fokus utama inspeksi ditujukan pada lokasi yang mengganggu lalu lintas, terutama penampungan di area jalan umum. “Pasar mereka tinggal beberapa hari lagi kan (Iduladha). Kita imbau baik-baik. Kita inspeksi itu utamanya yang mengganggu lalu lintas, tempat penampungan hewan di pinggir jalan,” jelas Agus.

Namun, penegakan aturan tidak selalu berjalan mulus, terutama ketika lokasi penampungan berada di atas lahan milik swasta. Di kawasan Kembangan, misalnya, Satpol PP menemukan tempat penampungan hewan kurban yang berdiri di pinggir jalan, tetapi berada di atas tanah milik perusahaan. Situasi ini menimbulkan dilema hukum dan administratif. “Jadi serba salah juga kita. Solusi kita, yang penting jangan sampai mengganggu lalu lintas dan kebersihan lingkungan warga, saluran air begitu. Jangan sampai kotoran hewan menumpuk,” tambah Agus.

Dalam konteks kebijakan, DKI Jakarta masih mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pemotongan Hewan Kurban. Pergub ini menetapkan standar teknis yang wajib dipenuhi, antara lain:

  • Fasilitas pemotongan yang memadai
  • Akses terhadap air bersih
  • Sistem penampungan limbah
  • Tempat perebusan dan disinfeksi
  • Pemeriksaan kesehatan bagi panitia
  • Penyediaan kandang isolasi dan karantina
  • Lokasi yang bebas banjir dan tidak mengganggu ketertiban umum

Namun, implementasi peraturan tersebut menghadapi tantangan di lapangan, terutama dalam hal pengawasan dan penegakan terhadap lokasi-lokasi yang bersifat sementara dan beroperasi musiman.

Baca juga : Reijnders di Persimpangan Milan dan Manchester: Antara Kapitalisasi Talenta dan Tekanan Kompetisi Dunia

Data dari Surat Keputusan Wali Kota Jakarta Barat Tahun 2024 mencatat terdapat 129 tempat penampungan dan 777 tempat pemotongan hewan kurban yang tersebar di delapan kecamatan wilayah Jakarta Barat. Tingginya angka ini menunjukkan besarnya kebutuhan masyarakat terhadap fasilitas kurban, namun sekaligus memperlihatkan potensi masalah jika tidak dibarengi dengan tata kelola yang ketat dan partisipatif.

Fenomena ini memperlihatkan adanya ketegangan antara kebutuhan ekspresif masyarakat dalam menjalankan ibadah kurban dengan tata kelola ruang kota yang tertib dan higienis. Dalam teori tata kota dan hukum administrasi publik, keberadaan ruang publik dan privat harus tunduk pada prinsip public interest over private right ketika menyangkut keselamatan, kesehatan, dan ketertiban umum (trias UKL: Utilitas, Kesehatan, dan Lingkungan).

Diperlukan sinergi antara pendekatan struktural (regulasi dan pengawasan) dengan pendekatan kultural (edukasi dan partisipasi masyarakat). Pemanfaatan teknologi pelaporan seperti CRM dapat menjadi instrumen awal yang baik, tetapi harus ditindaklanjuti dengan mekanisme evaluasi lintas sektor.

Kegiatan inspeksi penampungan hewan kurban oleh Satpol PP Jakarta Barat menjelang Iduladha adalah contoh konkret dari upaya menjaga keseimbangan antara ekspresi keagamaan dan kepentingan umum dalam ruang kota. Namun, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada kolaborasi antarpemangku kepentingan, kejelasan yurisdiksi terhadap lahan, serta kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tata ruang yang sehat dan tertib.

Pewarta : Yogi Hilmawan

Baca Berita lain >>>>>>>>>>>
#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal

Silahkan bagikan ke media anda ...

Continue Reading

Previous: Reijnders di Persimpangan Milan dan Manchester: Antara Kapitalisasi Talenta dan Tekanan Kompetisi Dunia
Next: Kasus Satam JM dan Dugaan Kriminalisasi Wartawan: Ujian Integritas Penegakan Hukum dan Kebebasan Pers di Sumatera Utara

Related Stories

Pembatasan Jatah BBM di Subulussalam Picu Kemarahan Masyarakat dan Dianggap Bukan Solusi
3 min read

Pembatasan Jatah BBM di Subulussalam Picu Kemarahan Masyarakat dan Dianggap Bukan Solusi

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 jam ago
Ketua Cabang Aktif Sebut Konferensi 3 Desember 2025 Ilegal dan Penuh Kejanggalan
2 min read

Konflik Internal IPPNU Padangsidimpuan: Ketua Cabang Aktif Sebut Konferensi 3 Desember 2025 Ilegal dan Penuh Kejanggalan

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 jam ago
Tekankan Toleransi dan Persaudaraan sebagai Fondasi Keamanan Provinsi
2 min read

Kapolda Bali Hadiri Natal Bersama Pemimpin Gereja se-Bali: Tekankan Toleransi dan Persaudaraan sebagai Fondasi Keamanan Provinsi

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 jam ago
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Recent Posts

  • Kemenkumham Tekankan OMSP Bersifat Subsidier dan Pendukung Sipil dalam Sidang Uji Materi UU TNI di MK
  • Pemerintah Bidik Transaksi Harbolnas 2025 Capai Rp35 Triliun, Target Kontribusi 30 Persen terhadap Total E-Commerce Desember
  • Wakil Presiden Gibran Kunjungi Korban Banjir Bandang Agam: Aspirasi Warga soal Rumah, Lahan, dan Beasiswa Disampaikan Langsung
  • KPK Panggil Dua Eks Pejabat Direktorat Perkebunan Kementan sebagai Saksi Dugaan Korupsi Fasilitas Pengolahan Karet
  • Kementerian ATR/BPN Tegaskan Prinsip 3R: Hak Tanpa Tanggung Jawab Lingkungan Berisiko Dicabut

Komentar

  1. Sami.s mengenai Bara Progib 08 Laporkan Akun @AnakIsrael7828 ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penyebaran Hoaks Terhadap Presiden Prabowo
  2. rendro mengenai Penodaan Bendera Merah Putih di Jembrana: Protes Mabuk RKUHP Berujung Ancaman 5 Tahun Penjara
  3. Tukino gaul gaul mengenai POSCO International Capai Integrasi Vertikal Penuh pada Industri Minyak Sawit Indonesia
  4. Sami.s mengenai Masyarakat Indrapura Bersatu Akhiri Blokade Jalan setelah Bupati Pesisir Selatan Nyatakan Dukungan Penuh atas Tuntutan Plasma 20%
  5. Sugeng Rudianto mengenai Dugaan Penyimpangan Berat pada Proyek Rabat Beton Sironcitan, Angkola Selatan: Anggaran Rp200 Juta Hanya Terealisasi Rp17 Juta Sebagai Upah Tukang

Arsip

  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • Mei 2024

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Kemenkumham Tekankan OMSP Bersifat Subsidier dan Pendukung Sipil dalam Sidang Uji Materi UU TNI di MK
  • Pemerintah Bidik Transaksi Harbolnas 2025 Capai Rp35 Triliun, Target Kontribusi 30 Persen terhadap Total E-Commerce Desember
  • Wakil Presiden Gibran Kunjungi Korban Banjir Bandang Agam: Aspirasi Warga soal Rumah, Lahan, dan Beasiswa Disampaikan Langsung
  • KPK Panggil Dua Eks Pejabat Direktorat Perkebunan Kementan sebagai Saksi Dugaan Korupsi Fasilitas Pengolahan Karet
  • Kementerian ATR/BPN Tegaskan Prinsip 3R: Hak Tanpa Tanggung Jawab Lingkungan Berisiko Dicabut
Copyright © RI News Production | Editor IT by Setiawan Wibisono | PT. VIRNANDA CREATOR PRODUCTIONS.