Skip to content
04/12/2025
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Parlemen
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • BaliBerita Seputar Bali
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • PapuaBerita seputar Papua
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Hiburan
  • Budaya
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Olah Raga
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Penambangan Tanah Merah di Desa Gambarsari Subang Dihentikan Sementara: Sorotan atas Kepatuhan Perizinan dan Pengawasan Tambang

Penambangan Tanah Merah di Desa Gambarsari Subang Dihentikan Sementara: Sorotan atas Kepatuhan Perizinan dan Pengawasan Tambang

Jurnalis RI News Portal Posted on 6 bulan ago 2 min read
Sorotan atas Kepatuhan Perizinan dan Pengawasan Tambang
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Subang, 30 Mei 2025 — Praktik penambangan tanah merah di wilayah Desa Gambarsari, Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang, Jawa Barat, resmi dihentikan sementara oleh petugas gabungan dari Polsek Pagaden, Polres Subang, pada Jumat (30/5). Tindakan tersebut dilakukan menyusul belum adanya dokumen perizinan resmi yang dapat ditunjukkan oleh pihak pengelola tambang.

Kapolsek Pagaden, AKP Ikin Sodikin, S.H., dalam keterangannya menegaskan bahwa penghentian sementara operasional tambang dilakukan sebagai bentuk preventif penegakan hukum dan pengawasan administratif. Ia menekankan bahwa belum ada tindakan penyegelan, melainkan pemberian imbauan kepada pengelola untuk menghentikan sementara aktivitas hingga seluruh persyaratan hukum dipenuhi.

“Kalau penyegelan belum dilakukan, hanya memberikan himbauan. Untuk sementara waktu diberhentikan sampai perizinan tersebut bisa ditunjukkan kepada kami,” ujar AKP Ikin Sodikin.

Kegiatan galian tanah merah, yang termasuk dalam kategori galian C menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), mensyaratkan adanya izin resmi berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau bentuk izin lain sesuai klasifikasi kegiatan. Dalam konteks pemerintah daerah, kewenangan penerbitan izin telah didelegasikan kepada pemerintah provinsi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021.

Tanpa izin tersebut, aktivitas penambangan dapat dikategorikan sebagai ilegal dan melanggar hukum pidana, khususnya Pasal 158 UU Minerba, yang mengatur sanksi pidana terhadap setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi.

Kasus di Gambarsari mencerminkan lemahnya pengawasan tata kelola sumber daya alam di tingkat desa hingga kabupaten. Dalam berbagai kasus serupa, eksploitasi material tambang tanpa izin tidak hanya berdampak pada kerusakan lingkungan, tetapi juga menimbulkan konflik kepentingan antara pelaku usaha, warga sekitar, dan otoritas setempat. Pemanfaatan tanah merah untuk kebutuhan konstruksi dan infrastruktur menjadikan komoditas ini rentan dieksploitasi tanpa pengawasan memadai.

Baca juga : Muspika Kecamatan Pagaden Tegaskan Kepatuhan Izin Usaha Tambang dalam Rapat Koordinasi 23 Mei 2025

Diperlukan sinergi antara Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat, Dinas Lingkungan Hidup, serta aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan ekstraktif berjalan sesuai prinsip legalitas, akuntabilitas, dan keberlanjutan.

Penghentian sementara oleh aparat Polsek Pagaden dapat dipandang sebagai langkah positif dalam pendekatan non-represif terhadap pelanggaran administratif. Namun demikian, ke depan, dibutuhkan mekanisme pengawasan berbasis sistem digital dan pelibatan masyarakat lokal dalam pelaporan indikasi tambang ilegal.

Selain itu, penting untuk melakukan audit lingkungan serta kajian analisis dampak lingkungan (AMDAL) atau dokumen UKL-UPL, khususnya bila kegiatan tambang berada dekat dengan permukiman, lahan produktif, atau wilayah resapan air.

Pewarta : Galih Prayudi

Baca Berita lain >>>>>>>>>>>
#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal

Silahkan bagikan ke media anda ...

Continue Reading

Previous: Muspika Kecamatan Pagaden Tegaskan Kepatuhan Izin Usaha Tambang dalam Rapat Koordinasi 23 Mei 2025
Next: Gunung Marapi Erupsi Singkat Gunung Api (PGA) Gunung Marapi: Evaluasi Status Waspada dan Implikasi bagi Masyarakat Sekitar

Related Stories

Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
2 min read

Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung

Jurnalis RI News Portal Posted on 9 jam ago
Langkah Konkret Pemda Dekatkan Instansi dengan Warga
2 min read

Trenggalek Gelar Pelayanan Terpadu Gratis di Pasar Ngasem Kampak: Langkah Konkret Pemda Dekatkan Instansi dengan Warga

Jurnalis RI News Portal Posted on 10 jam ago
Keresahan Masyarakat Padangsidimpuan Akibat Kelangkaan BBM di Tengah Bencana
2 min read

Keresahan Masyarakat Padangsidimpuan Akibat Kelangkaan BBM di Tengah Bencana

Jurnalis RI News Portal Posted on 15 jam ago
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Recent Posts

  • Pengumuman UMP 2026: Antara Fleksibilitas Daerah, Keseimbangan Upah, dan Target Pertumbuhan 5,5 Persen
  • Polda Sumut Percepat Penyaluran Bantuan ke Sibolga dan Tapanuli Tengah via Udara: Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang
  • Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
  • Rans Simba Bogor Lepas Devon van Oostrum akibat Regulasi Baru IBL 2026
  • Rencana Pemasangan Kembali Chattra di Puncak Stupa Borobudur Tahun 2026: Upaya Melengkapi “Living Heritage” Tanpa Mengubah Struktur Asli

Komentar

  1. Sami.s mengenai Bara Progib 08 Laporkan Akun @AnakIsrael7828 ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penyebaran Hoaks Terhadap Presiden Prabowo
  2. rendro mengenai Penodaan Bendera Merah Putih di Jembrana: Protes Mabuk RKUHP Berujung Ancaman 5 Tahun Penjara
  3. Tukino gaul gaul mengenai POSCO International Capai Integrasi Vertikal Penuh pada Industri Minyak Sawit Indonesia
  4. Sami.s mengenai Masyarakat Indrapura Bersatu Akhiri Blokade Jalan setelah Bupati Pesisir Selatan Nyatakan Dukungan Penuh atas Tuntutan Plasma 20%
  5. Sugeng Rudianto mengenai Dugaan Penyimpangan Berat pada Proyek Rabat Beton Sironcitan, Angkola Selatan: Anggaran Rp200 Juta Hanya Terealisasi Rp17 Juta Sebagai Upah Tukang

Arsip

  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • Mei 2024

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Pengumuman UMP 2026: Antara Fleksibilitas Daerah, Keseimbangan Upah, dan Target Pertumbuhan 5,5 Persen
  • Polda Sumut Percepat Penyaluran Bantuan ke Sibolga dan Tapanuli Tengah via Udara: Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang
  • Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
  • Rans Simba Bogor Lepas Devon van Oostrum akibat Regulasi Baru IBL 2026
  • Rencana Pemasangan Kembali Chattra di Puncak Stupa Borobudur Tahun 2026: Upaya Melengkapi “Living Heritage” Tanpa Mengubah Struktur Asli
Copyright © RI News Production | Editor IT by Setiawan Wibisono | PT. VIRNANDA CREATOR PRODUCTIONS.