Skip to content
19/04/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Penambangan Tanah Merah di Desa Gambarsari Subang Dihentikan Sementara: Sorotan atas Kepatuhan Perizinan dan Pengawasan Tambang

Penambangan Tanah Merah di Desa Gambarsari Subang Dihentikan Sementara: Sorotan atas Kepatuhan Perizinan dan Pengawasan Tambang

Jurnalis RI News Portal Posted on 11 bulan ago 2 min read
Sorotan atas Kepatuhan Perizinan dan Pengawasan Tambang
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Subang, 30 Mei 2025 — Praktik penambangan tanah merah di wilayah Desa Gambarsari, Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang, Jawa Barat, resmi dihentikan sementara oleh petugas gabungan dari Polsek Pagaden, Polres Subang, pada Jumat (30/5). Tindakan tersebut dilakukan menyusul belum adanya dokumen perizinan resmi yang dapat ditunjukkan oleh pihak pengelola tambang.

Kapolsek Pagaden, AKP Ikin Sodikin, S.H., dalam keterangannya menegaskan bahwa penghentian sementara operasional tambang dilakukan sebagai bentuk preventif penegakan hukum dan pengawasan administratif. Ia menekankan bahwa belum ada tindakan penyegelan, melainkan pemberian imbauan kepada pengelola untuk menghentikan sementara aktivitas hingga seluruh persyaratan hukum dipenuhi.

“Kalau penyegelan belum dilakukan, hanya memberikan himbauan. Untuk sementara waktu diberhentikan sampai perizinan tersebut bisa ditunjukkan kepada kami,” ujar AKP Ikin Sodikin.

Kegiatan galian tanah merah, yang termasuk dalam kategori galian C menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), mensyaratkan adanya izin resmi berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau bentuk izin lain sesuai klasifikasi kegiatan. Dalam konteks pemerintah daerah, kewenangan penerbitan izin telah didelegasikan kepada pemerintah provinsi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021.

Tanpa izin tersebut, aktivitas penambangan dapat dikategorikan sebagai ilegal dan melanggar hukum pidana, khususnya Pasal 158 UU Minerba, yang mengatur sanksi pidana terhadap setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi.

Kasus di Gambarsari mencerminkan lemahnya pengawasan tata kelola sumber daya alam di tingkat desa hingga kabupaten. Dalam berbagai kasus serupa, eksploitasi material tambang tanpa izin tidak hanya berdampak pada kerusakan lingkungan, tetapi juga menimbulkan konflik kepentingan antara pelaku usaha, warga sekitar, dan otoritas setempat. Pemanfaatan tanah merah untuk kebutuhan konstruksi dan infrastruktur menjadikan komoditas ini rentan dieksploitasi tanpa pengawasan memadai.

Baca juga : Muspika Kecamatan Pagaden Tegaskan Kepatuhan Izin Usaha Tambang dalam Rapat Koordinasi 23 Mei 2025

Diperlukan sinergi antara Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat, Dinas Lingkungan Hidup, serta aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan ekstraktif berjalan sesuai prinsip legalitas, akuntabilitas, dan keberlanjutan.

Penghentian sementara oleh aparat Polsek Pagaden dapat dipandang sebagai langkah positif dalam pendekatan non-represif terhadap pelanggaran administratif. Namun demikian, ke depan, dibutuhkan mekanisme pengawasan berbasis sistem digital dan pelibatan masyarakat lokal dalam pelaporan indikasi tambang ilegal.

Selain itu, penting untuk melakukan audit lingkungan serta kajian analisis dampak lingkungan (AMDAL) atau dokumen UKL-UPL, khususnya bila kegiatan tambang berada dekat dengan permukiman, lahan produktif, atau wilayah resapan air.

Pewarta : Galih Prayudi

Baca Berita lain >>>>>>>>>>>
#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Muspika Kecamatan Pagaden Tegaskan Kepatuhan Izin Usaha Tambang dalam Rapat Koordinasi 23 Mei 2025
Next: Gunung Marapi Erupsi Singkat Gunung Api (PGA) Gunung Marapi: Evaluasi Status Waspada dan Implikasi bagi Masyarakat Sekitar

Related Stories

Bay Tat Resmi Jadi Warisan Budaya Tak Benda Nasional
2 min read

Bay Tat Resmi Jadi Warisan Budaya Tak Benda Nasional: Pemkot Bengkulu Raih Penghargaan dari Kementerian Kebudayaan

Jurnalis RI News Portal Posted on 9 jam ago 0
Pesan Damai Pramono Anung
3 min read

Dari Monas, Pesan Damai Pramono Anung: Kedamaian Lahir dari Hati Setiap Warga, Bukan Hanya Forum Internasional

Jurnalis RI News Portal Posted on 9 jam ago 0
Semangat Olahraga dan Kearifan Lokal Menyatu Jelang Bersih Desa Sumbergedong Trenggalek
2 min read

Semangat Olahraga dan Kearifan Lokal Menyatu Jelang Bersih Desa Sumbergedong Trenggalek

Jurnalis RI News Portal Posted on 9 jam ago 0
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Mayang Sari mengenai Sinergi Pengawasan untuk Pembangunan Berkualitas: Pemprov Sumbar Gandeng BPKP Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran 2026
  2. Sammy Sandinata mengenai Merawat Akar Kebaikan: Khofifah Ajak Muslimat NU Perkuat Gotong Royong di Tengah Arus Modernitas
  3. Adi tanjoeng mengenai Ancaman Emas Hitam: Mengapa Pertambangan Ilegal Luput dari Debat Pemilu Peru 2026
  4. Yudha Puma Purnama mengenai Stabilitas Nasional Terjaga: Pemerintah Prabowo Pertahankan Harga BBM Subsidi di Tengah Gejolak Global
  5. Sugeng Rudianto mengenai Bupati Mandailing Natal Jajaki Kolaborasi Strategis dengan BUMN Sawit untuk Dongkrak PAD melalui Pengelolaan Profesional

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Bay Tat Resmi Jadi Warisan Budaya Tak Benda Nasional: Pemkot Bengkulu Raih Penghargaan dari Kementerian Kebudayaan
  • Dari Monas, Pesan Damai Pramono Anung: Kedamaian Lahir dari Hati Setiap Warga, Bukan Hanya Forum Internasional
  • Semangat Olahraga dan Kearifan Lokal Menyatu Jelang Bersih Desa Sumbergedong Trenggalek
  • Langkah Bersejarah Prancis: Mengembalikan Warisan Budaya yang Dirampas, Menuju Rekonsiliasi dengan Masa Lalu Kolonial
  • Cinema: Lee Cronin Hadirkan Versi Horor Gelap ‘The Mummy’, Keluarga Berduka vs Kejahatan Kuno yang Menjijikkan
Copyright © RI News Production | PT. Virnanda Creator Productions | Editor IT. Setiawan Wibisono.