Skip to content
05/03/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Dugaan Perusakan Hutan Konservasi oleh Wakil Ketua DPRD Lampung Barat: Ujian Integritas Penegakan Hukum Lingkungan di Era Reformasi

Dugaan Perusakan Hutan Konservasi oleh Wakil Ketua DPRD Lampung Barat: Ujian Integritas Penegakan Hukum Lingkungan di Era Reformasi

Jurnalis RI News Portal Posted on 9 bulan ago 3 min read
Ujian Integritas Penegakan Hukum Lingkungan di Era Reformasi
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Lampung Barat, 30 Mei 2025 – Nama Sutikno, politisi dari Partai Demokrat yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Lampung Barat, tengah menjadi sorotan publik dan aktivis lingkungan. Ia diduga terlibat dalam kegiatan ilegal berupa pembukaan dan pelebaran jalan di kawasan hutan konservasi Register 43B Krui Utara, Lampung Barat. Aktivitas tersebut dilaporkan oleh Gerakan Masyarakat Menyelamatkan Sumberdaya Indonesia (GERMESI) dan saat ini masih dalam proses penanganan oleh Polres Lampung Barat.

Namun, proses hukum terhadap kasus ini memunculkan tanda tanya besar. Hingga Kamis, 29 Mei 2025, alat berat berupa excavator yang disebut-sebut sebagai barang bukti utama belum diamankan oleh pihak berwenang. Bahkan, menurut informasi dari warga setempat, excavator tersebut kini tidak lagi berada di lokasi kejadian. Padahal, sebelumnya pihak kehutanan sempat mendapati alat berat tersebut masih beroperasi di area konservasi, melakukan pelebaran badan jalan tanpa izin resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Ekskavator tersebut diduga milik pribadi Sutikno. Hal ini memperkuat dugaan keterlibatannya secara langsung dalam kegiatan eksploitasi kawasan hutan konservasi untuk kepentingan pribadi. Aktivis dan warga mengecam keras dugaan pelanggaran tersebut, menilai bahwa tindakan yang dilakukan Sutikno merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang berpotensi merusak ekosistem hutan secara signifikan.

Aktivis lingkungan seperti Dedi Ferdiansyah dan Sumarlin secara tegas meminta aparat penegak hukum, termasuk Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatra dan pihak Kepolisian, untuk segera memproses hukum Sutikno. Mereka merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Menurut mereka, pelanggaran terhadap kawasan konservasi tidak dapat ditoleransi, terlebih bila dilakukan oleh pejabat publik.

Sumarlin juga menyoroti ketimpangan perlakuan hukum. Ia membandingkan kasus ini dengan kejadian pada tahun 2021, ketika dua petani miskin ditangkap karena menebang pohon untuk membuat pondok di kawasan Register 45. Penangkapan tersebut bahkan disertai konferensi pers besar-besaran. Ironisnya, dalam kasus Sutikno yang diduga lebih berat, aparat justru belum menunjukkan tindakan yang setara.

Baca juga : Modus Baru Kejahatan Siber: Manipulasi Psikologis dan Pembajakan Nomor WhatsApp dalam Dugaan “Penculikan” Fiktif di Semarang

Kerusakan hutan di Lampung Barat telah mencapai tingkat mengkhawatirkan. Data dari lapangan menunjukkan bahwa lebih dari 75% kawasan hutan lindung dan konservasi, termasuk Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), telah beralih fungsi menjadi perkebunan kopi. Akibatnya, konflik antara manusia dan satwa liar seperti harimau dan gajah menjadi semakin sering terjadi.

“Baru dua hari lalu ada warga yang dimangsa harimau, dan ini bukan yang pertama,” ujar Sumarlin. Ia menyebut lemahnya penegakan hukum sebagai penyebab utama degradasi ekologis yang kini tengah dihadapi Lampung Barat. Ketidaktegasan terhadap pelanggar hukum berdampak langsung pada hilangnya keanekaragaman hayati dan meningkatnya konflik ruang hidup antara manusia dan satwa.

PPHLHK Wilayah Sumatra dan Polri Belum Sita Excavator; Wakil Ketua DPRD LAM-BAR Orang kuat Terancam Tidak Tersentuh Hukum

Dalam konteks pemerintahan baru Presiden Prabowo Subianto, para aktivis menaruh harapan tinggi terhadap reformasi penegakan hukum, khususnya di sektor lingkungan. Namun, kasus ini justru memperlihatkan indikasi bahwa sistem hukum masih tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

“Jika aparat tidak segera bertindak tegas terhadap pelanggar dari kalangan elite politik, maka krisis kepercayaan terhadap institusi hukum akan semakin memburuk,” tegas Sumarlin. Ia menambahkan bahwa prinsip kesetaraan di depan hukum harus dijunjung tinggi, tanpa memandang status sosial atau jabatan seseorang.

Kasus dugaan perusakan hutan konservasi oleh seorang pejabat publik bukan hanya ujian terhadap integritas individu, melainkan juga terhadap seluruh sistem penegakan hukum di Indonesia. Dalam negara hukum yang demokratis, keadilan tidak boleh menjadi hak eksklusif segelintir orang. Lingkungan hidup adalah milik bersama, dan kerusakannya adalah ancaman nyata bagi generasi mendatang.

Pewarta : IF

Baca Berita lain >>>>>>>>>>>
#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Modus Baru Kejahatan Siber: Manipulasi Psikologis dan Pembajakan Nomor WhatsApp dalam Dugaan “Penculikan” Fiktif di Semarang
Next: Strategi Preventif dalam Menangkal Premanisme: Kegiatan Satgas Binmas Polda Jawa Tengah di Kawasan Rawan Kota Semarang

Related Stories

Pemprov Banten Percepat Ekspansi Layanan Gizi Gratis
2 min read

Pemprov Banten Percepat Ekspansi Layanan Gizi Gratis bagi Ibu Hamil, Ibu Menyusui, dan Balita

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 jam ago 0
Momentum Sedekah Dieksploitasi
2 min read

Momentum Sedekah Dieksploitasi?, Pengemis Cantik Berjilbab Menghebohkan Warga Pancung Soal

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 jam ago 0
Jembatan Way Sepagasan Diresmikan
2 min read

Jembatan Way Sepagasan Diresmikan: Akses Baru Dorong Ekonomi Petani di Pedalaman Lampung Barat

Jurnalis RI News Portal Posted on 3 jam ago 0
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Sami.s mengenai Dugaan Penyalahgunaan Wewenang: Oknum Wali Nagari Diduga Jual Tanah Ulayat Air Haji Tanpa Persetujuan Masyarakat Adat
  2. Hermanto mengenai Pemerintah Nigeria Meluncurkan Operasi Militer Baru di Tengah Lonjakan Kekerasan: Serangan Mematikan di Kwara dan Pembebasan Puluhan Warga Kristen
  3. Sugeng Rudianto mengenai GAPSIDO Gelar Kopdar, Ajak Pemuda Jaga Kamtibmas Jelang Ramadhan
  4. Mayang Sari mengenai Aksi Keberanian Pelajar SMK Berujung Tragedi: Terseret Arus Banjir Saat Menolong Pengendara Motor
  5. Tukino gaul gaul mengenai Tim Marching Band SMPN 1 Padangsidimpuan Siap Pertahankan Gelar Juara Umum di Piala Sultan Deli

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Kondisi Pekerja Migran Indonesia di Timur Tengah Tetap Terkendali di Tengah Eskalasi Konflik AS-Israel-Iran
  • Pemprov Banten Percepat Ekspansi Layanan Gizi Gratis bagi Ibu Hamil, Ibu Menyusui, dan Balita
  • Sinergi Kesehatan dan Transportasi: Menhub Dudy Purwagandhi Gandeng Menkes Budi Gunadi Sadikin Perkuat Layanan Medis di Simpul Mudik Lebaran 2026
  • Momentum Sedekah Dieksploitasi?, Pengemis Cantik Berjilbab Menghebohkan Warga Pancung Soal
  • Wakil Ketua MPR Bambang Wuryanto Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan di Tengah Masyarakat Wonogiri
Copyright © RI News Production | PT. Virnanda Creator Productions | Editor IT. Setiawan Wibisono.