
“Perlindungan terhadap aparat penegak hukum, termasuk jaksa, merupakan bagian tak terpisahkan dari prinsip rule of law. Tanpa jaminan keamanan yang memadai, independensi penegakan hukum menjadi ilusi semata.”
RI News Portal. Jakarta, 25 Mei 2025 – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Harli Siregar, menegaskan bahwa pengamanan terhadap jaksa saat menjalankan tugas merupakan mandat negara yang telah diformalkan dalam regulasi nasional. Hal ini disampaikan Harli menyusul peristiwa penyerangan terhadap jaksa fungsional Jhon Wesli Sinaga dan aparatur sipil negara (ASN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang yang terjadi pada Sabtu, 24 Mei 2025, di area perkebunan sawit di Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
Insiden penyerangan yang diduga dilakukan dengan senjata tajam ini terjadi di luar konteks kedinasan, namun kembali menyorot urgensi penguatan sistem pelindungan negara terhadap aparat penegak hukum. Dalam pernyataannya, Harli menjelaskan bahwa prosedur pengawalan terhadap jaksa dalam tugas dinas, seperti dalam proses persidangan pidana, selama ini dilaksanakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Pengawalan ini merupakan bagian dari mandat negara untuk menjamin keselamatan dan independensi jaksa dalam menegakkan hukum.

Secara normatif, perlindungan terhadap jaksa telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dan Peraturan Jaksa Agung Nomor: Per-005/A/JA/03/2013. Perpres tersebut menetapkan bahwa jaksa dan keluarganya berhak atas pelindungan dari negara, yang dalam praktiknya dilaksanakan oleh Polri dan, apabila diperlukan, dapat melibatkan Badan Intelijen Negara (BIN) maupun Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. Namun, sebagaimana ditegaskan dalam regulasi, pelindungan hanya dapat diberikan jika terdapat permintaan resmi dari institusi Kejaksaan.
Dalam konteks lokal, Harli menyebut bahwa kerja sama antara Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Komando Daerah Militer (Kodam) telah menghasilkan kesepakatan awal mengenai keterlibatan TNI dalam mendukung keamanan jaksa. Meskipun pengawalan oleh TNI belum menjadi praktik umum dalam proses persidangan, kemungkinan tersebut tetap terbuka dalam skema pelindungan nasional ke depan, terutama di wilayah-wilayah dengan risiko keamanan tinggi.
Baca juga : Transmigrasi Modern sebagai Instrumen Hilirisasi dan Pembangunan Ekonomi Terpadu di Pandeglang Selatan
Secara analitis, kasus penyerangan terhadap jaksa di luar konteks kedinasan menimbulkan pertanyaan etis dan struktural mengenai sejauh mana negara hadir dalam menjamin keselamatan aparatnya tidak hanya saat menjalankan fungsi yudisial, tetapi juga dalam kehidupan pribadi mereka yang tetap rentan terhadap ancaman. Diperlukan formulasi kebijakan perlindungan yang lebih komprehensif, termasuk mekanisme deteksi risiko, pendampingan psikologis, dan intervensi cepat dalam kasus ancaman terhadap aparat penegak hukum.
Dari sudut pandang hukum tata negara, jaminan perlindungan terhadap aparat penegak hukum merupakan bagian integral dari prinsip due process of law dan keadilan procedural. Tanpa adanya jaminan keamanan, integritas proses hukum dan independensi lembaga penegak hukum dapat terancam oleh intimidasi atau kekerasan yang bersifat sistemik maupun insidental.
Kasus Sumatera Utara ini sepatutnya menjadi momentum evaluatif bagi Kejaksaan, Polri, dan lembaga-lembaga keamanan lainnya untuk memperkuat sistem koordinasi, respons darurat, dan pengawasan risiko terhadap jaksa, baik dalam konteks tugas resmi maupun dalam kehidupan pribadi. Sebagaimana amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan, aparat penegak hukum adalah pilar keadilan yang keberadaannya harus dijaga oleh negara dengan sungguh-sungguh.
Pewarta : Yogi Hilmawan

#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal