Skip to content
03/07/2025
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Parlemen
  • Regional
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • BaliBerita Seputar Bali
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • PapuaBerita seputar Papua
  • Hiburan
  • Budaya
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Olah Raga
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Alat Berat Diduga Beroperasi Tanpa Izin di Kawasan BKSDA Lampung Barat, Pemkab dan Dinas Kehutanan Gelar Rapat Tertutup

Alat Berat Diduga Beroperasi Tanpa Izin di Kawasan BKSDA Lampung Barat, Pemkab dan Dinas Kehutanan Gelar Rapat Tertutup

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 bulan ago 2 min read
Alat Berat Diduga Beroperasi Tanpa Izin di Kawasan BKSDA Lampung Barat
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Lampung Barat, 21 Mei 2025 — Polemik dugaan beroperasinya alat berat tanpa izin di kawasan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Sumatra Selatan yang berada di wilayah Kabupaten Lampung Barat mulai menemukan titik terang. Pihak Dinas Kehutanan bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Barat telah melakukan rapat tertutup untuk membahas penyelesaian kasus tersebut.

Informasi yang diperoleh dari seorang pejabat Pemkab Lampung Barat, yang enggan disebutkan namanya, menyebutkan bahwa rapat tertutup tersebut digelar di ruang kerja Bupati dan dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Lampung Barat, Sutikno—yang disebut sebagai pemilik alat berat—beserta Sekretaris Daerah (Sekda), dan pihak Dinas Kehutanan.

“Memang awalnya pihak kecamatan yang diwakili oleh Camat Pagar Dewa serta Kabag Tapem dijadwalkan untuk ikut rapat. Namun karena pertimbangan tertentu, keduanya tidak jadi hadir,” ujar sumber kepada awak media, Rabu (21/5).

Menurut sumber tersebut, hasil rapat bersifat rahasia. Namun, pasca rapat, ia bersama Camat Pagar Dewa sempat mengkonfirmasi langsung kepada Sekda Lampung Barat, Nukman. Dalam percakapan informal di kediamannya, Sekda disebut mengungkapkan bahwa sudah ada titik temu antara pihak-pihak terkait.

“Sudah ada solusi yang dibicarakan, namun belum bisa diumumkan ke publik. Tunggu situasi agak tenang dulu,” lanjut sumber tersebut, menirukan pernyataan Sekda.

Lebih jauh, sumber menyebut bahwa Bupati menyampaikan kawasan yang dimaksud merupakan bagian dari hutan sosial, yang artinya dapat dikelola oleh masyarakat selama tidak dilakukan penebangan liar. “Kalau hutan itu gundul, masyarakat diwajibkan menanam kembali. Terkait Pak Sutikno, sedang ditangani langsung oleh beliau bersama Dinas Kehutanan,” tambahnya.

Di sisi lain, kritik keras datang dari kalangan aktivis. Dalam konferensi pers yang digelar pada hari yang sama, aktivis sosial Sumarlin mengecam keras tindakan tersebut. Ia menegaskan tidak boleh ada pembiaran terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pejabat publik.

“Tak boleh ada ruang bagi pejabat publik untuk merusak hutan demi kepentingan pribadi. Apalagi ini hutan negara. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegas Sumarlin.

Baca juga : Kapolres Wonogiri Terima Penghargaan dari Bawaslu atas Peran Strategis dalam Menjaga Kondusifitas Pilkada 2024

Ia juga meminta agar alat berat yang diduga beroperasi tanpa izin itu segera diamankan sebagai barang bukti oleh aparat penegak hukum dan Dinas Kehutanan, guna memudahkan proses penyelidikan.

Sumarlin menyinggung kasus dua petani miskin asal Pekon Kebun Tebu, Lampung Barat, yang pada 2021 lalu divonis 20 bulan penjara dan denda Rp800 juta hanya karena menebang satu batang pohon medang di kawasan Register 45.

“Kalau rakyat kecil bisa dihukum seberat itu, masak alat berat yang jelas-jelas beroperasi di kawasan konservasi dilepaskan begitu saja hanya karena pelakunya pejabat publik? Ini bisa jadi preseden buruk dan bumerang bagi penegakan hukum di negeri ini,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Dinas Kehutanan ataupun Bupati Lampung Barat terkait hasil rapat tertutup tersebut.

Pewarta : IF ( Tim)

Baca Berita lain >>>>>>>>>>>
#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal

Silahkan bagikan ke media anda ...

Continue Reading

Previous: Kapolres Wonogiri Terima Penghargaan dari Bawaslu atas Peran Strategis dalam Menjaga Kondusifitas Pilkada 2024
Next: Musyawarah Masyarakat Kelurahan Simarpinggan Bentuk Kepengurusan Koperasi Merah Putih sebagai Implementasi Inpres Nomor 9 Tahun 2025

Related Stories

Reses II DPRD Jawa Timur di Ngawi
2 min read

Reses II DPRD Jawa Timur di Ngawi: Membangun Dialog Partisipatif untuk Peningkatan Taraf Ekonomi Warga Gang Dahlia

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 jam ago
MPAL Bersama Ormas Tekan Pemerintah Daerah
3 min read

Desakan Pengembalian Aset Daerah Rp71 Miliar di Lampung Timur: MPAL Bersama Ormas Tekan Pemerintah Daerah

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 jam ago
Konflik Satwa Liar di Lampung Timur
3 min read

Konflik Satwa Liar di Lampung Timur: Upaya Penanganan dan Mitigasi Konflik Gajah-Manusia di Desa Braja Asri dan Braja Sakti

Jurnalis RI News Portal Posted on 3 jam ago
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News

Recent Posts

  • Reses II DPRD Jawa Timur di Ngawi: Membangun Dialog Partisipatif untuk Peningkatan Taraf Ekonomi Warga Gang Dahlia
  • Desakan Pengembalian Aset Daerah Rp71 Miliar di Lampung Timur: MPAL Bersama Ormas Tekan Pemerintah Daerah
  • Konflik Satwa Liar di Lampung Timur: Upaya Penanganan dan Mitigasi Konflik Gajah-Manusia di Desa Braja Asri dan Braja Sakti
  • Korupsi Berkamuflase di Wonogiri Kota: GU Semester I 2025 Senilai Rp13 Juta Raib Tanpa Jejak, Perlu Penegakan Hukum Tegas dan Audit Independen
  • BTS Umumkan Comeback pada 2026 dengan Album Baru dan Tur Dunia

Komentar

  1. Sugeng Rudianto mengenai Pelestarian Musik Tradisional Papua: Kementerian Kebudayaan Gelar Pelatihan Lokop Ane di Jayapura
  2. Adi tanjoeng mengenai Pemkot Gorontalo Kukuhkan Satgas Percepatan Peningkatan PAD, Fokus Garap Sektor Jasa
  3. ari mengenai Serah Terima Jabatan Komandan Kodim 0429/Lamtim: Letkol Inf Danang Setiaji Gantikan Letkol Arm Arief Budiman
  4. Sami.s mengenai Movie Review: “Jurassic World Rebirth” Napas Baru Sang Dinosaurus, Aksi Seru di Pulau Terlantar
  5. Tukino gaul gaul mengenai Kecelakaan Maut di Trans Kalimantan: Cermin Kerapuhan Keselamatan Jalan dan Tantangan Penegakan Etika Berkendara

Arsip

  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • Mei 2024

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia bersama Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu meninjau langsung tambang nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Minggu (7/6), menyusul protes masyarakat setempat. Pemerintah memutuskan menghentikan sementara aktivitas tambang sambil menunggu evaluasi menyeluruh dari Kementerian ESDM.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Sabtu (7/6), menyebut Uni Eropa telah menyepakati pemberian level playing field untuk produk ekspor perikanan Indonesia. Dengan demikian, produk perikanan RI mendapatkan perlakuan yang setara dengan negara-negara ASEAN lain seperti Thailand dan Filipina.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Reses II DPRD Jawa Timur di Ngawi: Membangun Dialog Partisipatif untuk Peningkatan Taraf Ekonomi Warga Gang Dahlia
  • Desakan Pengembalian Aset Daerah Rp71 Miliar di Lampung Timur: MPAL Bersama Ormas Tekan Pemerintah Daerah
  • Konflik Satwa Liar di Lampung Timur: Upaya Penanganan dan Mitigasi Konflik Gajah-Manusia di Desa Braja Asri dan Braja Sakti
  • Korupsi Berkamuflase di Wonogiri Kota: GU Semester I 2025 Senilai Rp13 Juta Raib Tanpa Jejak, Perlu Penegakan Hukum Tegas dan Audit Independen
  • BTS Umumkan Comeback pada 2026 dengan Album Baru dan Tur Dunia
Copyright © RI News Production | Editor IT by Setiawan Wibisono | PT. VIRNANDA CREATOR PRODUCTIONS.