Skip to content
19/01/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Budaya
  • Hiburan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Potensi Pelanggaran Tata Kelola Keuangan Desa dalam Proyek Gorong-gorong di Karangtalun, Tanon, Sragen

Potensi Pelanggaran Tata Kelola Keuangan Desa dalam Proyek Gorong-gorong di Karangtalun, Tanon, Sragen

Jurnalis RI News Portal Posted on 8 bulan ago 3 min read
Potensi Pelanggaran Tata Kelola Keuangan Desa dalam Proyek Gorong-gorong di Karangtalun
Silahkan bagikan ke media anda ...

“Penggunaan SiLPA tanpa pengesahan dalam APBDes bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga berpotensi menjadi pintu masuk praktik koruptif di level desa. Kunci utama pengelolaan keuangan desa adalah transparansi dan akuntabilitas, bukan sekadar realisasi anggaran.”

RI News Portal. Sragen, Mei 2025 – Sebuah proyek infrastruktur desa berupa pembangunan gorong-gorong di Dusun Grigit RT 18, Desa Karangtalun, Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen, tengah menjadi sorotan publik dan akademisi. Proyek tersebut dilaksanakan pada tahun anggaran 2025 dengan pembiayaan dari dua sumber pendanaan berbeda, yaitu Dana Desa Tahun 2025 sebesar Rp 22.300.000 dan Dana Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun 2024 sebesar Rp 18.639.000.

Praktik ini memunculkan pertanyaan serius terkait kepatuhan terhadap regulasi keuangan desa, mengingat tidak terdapat pemisahan Rencana Anggaran Biaya (RAB) antara kedua sumber dana tersebut. Hal ini berpotensi melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas yang diatur dalam kerangka hukum pengelolaan Dana Desa.

Menurut Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 72, Dana Desa wajib dikelola berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif. Sementara itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 20 Tahun 2018 menegaskan pada Pasal 75 bahwa penggunaan SiLPA harus disahkan terlebih dahulu melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) pada tahun berjalan setelah dilakukan Musyawarah Desa (Musdes).

Lebih lanjut, Permendes PDTT No. 21 Tahun 2023 menekankan larangan terhadap praktik double budgeting (pembiayaan ganda) dan mendorong adanya prioritas yang jelas dalam penggunaan Dana Desa. Dalam konteks ini, ketidakhadiran RAB terpisah yang mendetail antara Dana Desa 2025 dan SiLPA 2024 dapat menimbulkan kerancuan dan dugaan pembiayaan dobel atas item pekerjaan yang sama.

Beberapa indikasi potensi pelanggaran dalam pelaksanaan proyek ini dapat diuraikan sebagai berikut:

  1. Penyalahgunaan SiLPA
    Penggunaan Dana SiLPA 2024 tanpa bukti pengesahan melalui Musdes dan pencantuman dalam APBDes 2025 merupakan pelanggaran terhadap prosedur keuangan negara, serta membuka ruang terhadap dugaan penyimpangan administratif.
  2. Pembiayaan Ganda (Double Budgeting)
    Ketiadaan dokumen pemisah antara dua sumber dana tersebut mengindikasikan kemungkinan adanya pembiayaan berulang terhadap pekerjaan yang sama. Praktik ini bertentangan dengan asas efisiensi anggaran publik.
  3. Kesesuaian Waktu Pelaksanaan
    Seluruh pelaksanaan proyek dilakukan pada tahun 2025, meskipun sebagian dana bersumber dari anggaran tahun sebelumnya (2024). Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang validitas legal pengalokasian dan pelaporan keuangan, khususnya dalam konteks penggunaan SiLPA yang seharusnya hanya digunakan untuk kegiatan lanjutan, bukan proyek baru.

Jika terbukti bahwa penggunaan Dana SiLPA tidak melalui prosedur formal yang sah, maka pihak-pihak yang terlibat dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut menyebutkan bahwa:

“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menyalahgunakan kewenangan… dapat merugikan keuangan negara.”

Selain itu, sanksi administratif juga dapat dijatuhkan kepada kepala desa dan perangkat desa yang terbukti lalai atau melakukan penyimpangan, sebagaimana diatur dalam PP No. 12 Tahun 2019 dan berbagai regulasi teknis lainnya.

Untuk menghindari terulangnya kasus serupa dan memastikan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa, sejumlah tindakan korektif berikut perlu segera dilakukan:

  1. Audit Investigatif
    Melalui Inspektorat Kabupaten Sragen dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), guna memastikan tidak terjadi kerugian negara.
  2. Verifikasi Legalitas APBDes
    Pemeriksaan terhadap dokumen APBDes 2025, termasuk revisi atau perubahan yang berkaitan dengan penggunaan Dana SiLPA.
  3. Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa
    Dalam hal pemahaman terhadap regulasi keuangan dan etika anggaran, untuk mencegah kekeliruan administratif dan hukum di masa mendatang.
  4. Pengawasan Masyarakat dan BPD
    Badan Permusyawaratan Desa dan elemen masyarakat perlu meningkatkan fungsi kontrol sosial terhadap setiap proyek desa, terutama yang melibatkan lebih dari satu sumber pembiayaan.

Pernyataan dari konsultan teknis proyek, Pak Edi, bahwa persoalan tumpang tindih anggaran merupakan tanggung jawab Kepala Urusan Perencanaan, menunjukkan adanya fragmentasi koordinasi dalam perencanaan desa. Hal ini mencerminkan pentingnya penataan sistem perencanaan terpadu dan akuntabel di tingkat desa.

Meskipun secara prinsip penggunaan Dana Desa dan SiLPA tidaklah dilarang, ketaatan terhadap prosedur hukum dan regulasi penganggaran adalah prasyarat mutlak dalam tata kelola pemerintahan desa yang baik. Ketidakpatuhan terhadap prosedur tersebut tidak hanya berpotensi melanggar hukum, tetapi juga melemahkan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan desa.

Pewarta : Nandang Bramantyo

Baca Berita lain >>>>>>>>>>>
#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Transformasi Limbah Menjadi Solusi: Pemuda Asa Desa Sugihan, Kecamatan Jatiroto, Wonogiri Olah Kompos Organik
Next: Apel Pelepasan Bintara Remaja OAP di Polres Wonogiri: Meneguhkan Semangat Pengabdian dalam Bingkai Kebhinekaan

Related Stories

Ribuan Umat Hindu Berdoa di Joglo Pesantren
3 min read

Ribuan Umat Hindu Berdoa di Joglo Pesantren: Klaten Menulis Babak Baru Harmoni Lintas Iman

Jurnalis RI News Portal Posted on 14 jam ago 0
Padang Perluas Akses Pendidikan Internasional melalui Kerja Sama dengan Guangdong
2 min read

Padang Perluas Akses Pendidikan Internasional melalui Kerja Sama dengan Guangdong

Jurnalis RI News Portal Posted on 14 jam ago 0
'raj 2026
2 min read

Lonjakan Penumpang Kereta Api di Sumatera Utara pada Penutupan Libur Isra Mi’raj 2026

Jurnalis RI News Portal Posted on 14 jam ago 0
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Sami.s mengenai Kota Kediri Naik Kelas: Predikat “Sangat Inovatif” dalam Innovative Government Award 2025
  2. Sami.s mengenai Dugaan Penyalahgunaan Solar Bersubsidi di Pesisir Selatan: Antara Keluhan Masyarakat dan Kebijakan Pembatasan Provinsi
  3. Adi tanjoeng mengenai Petugas Karantina Ketapang Gagalkan Penyelundupan 120 Kg Hiu Dilindungi CITES di Banyuwangi
  4. Sugeng Rudianto mengenai Polres Wonogiri Perkuat Pencegahan Bullying melalui Pendekatan Edukasi Dini di Sekolah Dasar
  5. Sami.s mengenai Iran dan Rusia Sepakat Perluas Model Kerja Sama Pertanian ke Sektor Strategis Lainnya

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Awal Tahun 2026: Lonjakan Produksi Industri Manufaktur Tunjukkan Ketahanan Ekonomi Nasional
  • Prabowo dan Jokowi Bersama Sahkan Ijab Kabul: Momen Hangat di Pernikahan Orang Kepercayaan
  • Doa Bersama Tokoh Adat, Spiritual, dan Lintas Agama Kawal Pembangunan Bandara Internasional Bali Utara
  • Ribuan Umat Hindu Berdoa di Joglo Pesantren: Klaten Menulis Babak Baru Harmoni Lintas Iman
  • Padang Perluas Akses Pendidikan Internasional melalui Kerja Sama dengan Guangdong
Copyright © RI News Production | PT. Virnanda Creator Productions | Editor IT. Setiawan Wibisono.