
RI News Portal. Lampung Barat, 21 Mei 2025 – Dugaan keterlibatan Wakil Ketua DPRD Lampung Barat, Sutikno, dalam alih fungsi lahan dan penggunaan alat berat secara ilegal di kawasan hutan lindung telah memicu reaksi keras dari masyarakat sipil. Tindakan ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap kode etik DPRD serta pengkhianatan terhadap mandat konstitusional sebagai wakil rakyat.
Aktivis dari Gerakan Masyarakat Independen (GERMASI) mengecam keras dugaan keterlibatan Sutikno dan menyatakan akan melaporkannya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPRD Lampung Barat. Laporan ini didasarkan pada indikasi kuat adanya penyalahgunaan jabatan yang dilakukan oleh pejabat legislatif tersebut.
Ridwan Mualana, C.PL., CDRA, selaku Founder GERMASI, menegaskan bahwa dugaan pelanggaran ini bukan hanya mencoreng integritas individu, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan hidup yang dilindungi oleh hukum. “Sebagai Wakil Ketua DPRD, Sutikno seharusnya menjadi penjaga moral dan pelindung lingkungan. Namun yang terjadi justru sebaliknya, beliau diduga turut ambil bagian dalam perusakan hutan,” ujarnya.

Ridwan menekankan pentingnya fungsi pengawasan legislatif terhadap kebijakan pembangunan daerah, terutama dalam konteks perlindungan lingkungan. Ia menyatakan bahwa seorang anggota DPRD memiliki kewajiban hukum dan etika untuk memastikan bahwa pembangunan berjalan tanpa merusak ekosistem. “Jika benar beliau terlibat, ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanat rakyat dan konstitusi,” tambahnya.
GERMASI menuntut agar DPRD Lampung Barat mengambil langkah tegas dalam menindaklanjuti dugaan ini. Organisasi tersebut menegaskan bahwa tidak boleh ada ruang aman bagi pejabat publik yang menyalahgunakan kekuasaannya untuk kepentingan pribadi dengan mengorbankan lingkungan.
Jika terbukti bersalah, Sutikno harus diberikan sanksi yang setimpal, termasuk pemberhentian dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPRD dan bahkan pencopotan dari keanggotaan dewan secara permanen. “Penegakan etika dan hukum merupakan fondasi utama dalam menjaga marwah lembaga legislatif dan kelestarian lingkungan hidup,” tegas Ridwan.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya akuntabilitas dan integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya dalam menjaga kawasan hutan yang menjadi aset ekologis strategis di Lampung Barat. Lembaga legislatif dituntut untuk menunjukkan keteladanan, bukan justru menjadi bagian dari persoalan.
Pewarta : IF ( tim )

#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal