Skip to content
19/01/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Budaya
  • Hiburan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Buser Berita TNI/Polri/KPK
  • Pengeroyokan Anggota PSHT di Bandungan: Tantangan Penegakan Hukum dan Ketertiban Sosial di Wilayah Semi-Urban

Pengeroyokan Anggota PSHT di Bandungan: Tantangan Penegakan Hukum dan Ketertiban Sosial di Wilayah Semi-Urban

Jurnalis RI News Portal Posted on 8 bulan ago 3 min read
Pengeroyokan Anggota PSHT di Bandungan
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Kabupaten Semarang, 19 Mei 2025 – Insiden pengeroyokan terhadap AG, seorang anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) di wilayah Gamasan, Jl. Ambarawa-Bandungan, Kabupaten Semarang, pada 18 Mei 2025, memperlihatkan eskalasi kekerasan komunal dan lemahnya kontrol terhadap kelompok-kelompok premanisme. Tulisan ini menganalisis kejadian tersebut dalam kerangka hukum pidana, keamanan publik, serta relasi sosial di tengah organisasi massa berbasis ikatan kultural seperti PSHT.

Pada pukul 21.15 WIB tanggal 18 Mei 2025, AG (24), anggota PSHT pusat Madiun, menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok preman bersenjata tajam. Aksi kekerasan ini terjadi di wilayah Gamasan, Bandungan, dan dipimpin oleh individu yang dikenal masyarakat dengan nama “Pak San”. Korban dianiaya di sebuah gang sempit dan mengalami luka serius, termasuk dugaan patah tulang pergelangan tangan kanan. AG kemudian dirawat intensif di RSUD Ambarawa.

Menurut keterangan saksi mata, para pelaku tidak hanya menyerang fisik korban, tetapi juga mengancam akan menghabisi nyawanya. Aksi tersebut baru berhenti setelah sejumlah anggota PSHT tiba di lokasi, termasuk Ketua Cabang PSHT Kabupaten Semarang, Mas Sulistiyo, yang turut memberikan dukungan moril kepada korban dan mengecam keras aksi premanisme tersebut.

Dalam perspektif hukum pidana Indonesia, tindakan pengeroyokan terhadap AG memenuhi unsur tindak pidana dalam Pasal 170 KUHP yang mengatur mengenai kekerasan secara bersama-sama terhadap orang. Jika terbukti menggunakan senjata tajam, maka pelaku dapat dijerat dengan pemberat pidana.

Selain itu, ancaman pembunuhan yang dilontarkan oleh para pelaku dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan yang diatur dalam Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, bahkan bisa ditingkatkan menjadi Pasal 338 jo. 53 KUHP jika terdapat niat dan percobaan pembunuhan.

Baca juga : Ekskavator Ilegal di Register 43B Krui Utara: Ancaman terhadap Hukum Lingkungan dan Integritas Publik di Lampung Barat

Kejadian ini menyoroti pula lemahnya peran preventif dari aparat keamanan setempat dalam mendeteksi keberadaan kelompok preman yang oleh warga disebut telah lama meresahkan. Ini mengindikasikan adanya kekosongan kekuasaan hukum (legal vacuum) dalam konteks pengawasan wilayah semi-urban yang rentan terhadap kekerasan lokal.

PSHT sebagai organisasi pencak silat berbasis kultural memiliki jaringan solidaritas yang kuat di masyarakat Jawa. Munculnya konflik yang menyasar anggotanya berpotensi memicu konflik horizontal, terutama jika tidak dikelola secara arif. Oleh karena itu, imbauan dari Mas Sulistiyo agar anggota tidak terprovokasi merupakan langkah penting dalam meredam eskalasi konflik sosial.

Kehadiran kelompok preman yang melakukan kekerasan terhadap warga sipil dan anggota organisasi massa mencerminkan gejala degradasi ketertiban sipil. Jika tidak segera ditangani secara struktural dan hukum, potensi konflik lanjutan—baik dalam bentuk balas dendam maupun bentrok massal—sangat mungkin terjadi.

Aparat kepolisian, khususnya Polres Semarang, saat ini tengah melakukan investigasi. Namun, keterlambatan dalam menangkap pelaku dapat memunculkan kecurigaan publik terhadap ketegasan hukum. Kasus ini menjadi ujian serius bagi kredibilitas penegakan hukum di daerah yang kerap mengalami ketegangan antara komunitas lokal, organisasi massa, dan kelompok preman.

Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan menegaskan kembali dukungannya terhadap gencatan senjata antara Rusia dan Ukraina saat bertemu dengan Sekretaris Jenderal NATO Mark Rutte di Ankara pada Selasa (13/5). Erdogan mengatakan bahwa Turki tengah meningkatkan upaya diplomatiknya untuk mencapai perdamaian yang adil dan abadi

Penegakan hukum yang tegas dan transparan menjadi syarat mutlak untuk memulihkan kepercayaan warga dan menjamin bahwa negara hadir dalam memberikan perlindungan kepada korban dan mencegah terulangnya kekerasan.

Kejadian pengeroyokan terhadap AG menuntut respons hukum yang cepat dan adil. Pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum harus mengambil langkah konkret untuk membongkar jaringan premanisme dan memperkuat peran intelijen sosial dalam mendeteksi potensi konflik. Sementara itu, organisasi masyarakat seperti PSHT perlu terus mempromosikan nilai-nilai kedamaian dan menjauhi reaksi emosional yang dapat memperburuk situasi.

Rekomendasi kebijakan:

  1. Polres Semarang perlu membentuk task force khusus untuk menangani premanisme.
  2. Pemda Kabupaten Semarang harus memperkuat pendekatan sosial melalui forum-forum lintas organisasi masyarakat untuk mencegah konflik horizontal.
  3. Revisi kebijakan keamanan lokal, termasuk penguatan sistem pelaporan warga, sangat diperlukan guna mengefektifkan deteksi dini terhadap potensi kekerasan.

Pewarta : MM (red)

Baca Berita lain >>>>>>>>>>>
#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Ekskavator Ilegal di Register 43B Krui Utara: Ancaman terhadap Hukum Lingkungan dan Integritas Publik di Lampung Barat
Next: Penindakan Premanisme Berkedok Ormas, Penangkapan Ketua Pemuda Pancasila Blora oleh Satgas Ops Aman Candi 2025

Related Stories

Kebakaran Gudang TK Negeri Pembina Ngadirojo Diduga Akibat Korsleting Listrik
2 min read

Kebakaran Gudang TK Negeri Pembina Ngadirojo Diduga Akibat Korsleting Listrik, Kerugian Capai Rp25 Juta

Jurnalis RI News Portal Posted on 18 jam ago 0
Sinergi Keamanan Polri-TNI Kawal Penyaluran Bantuan Pendidikan Program Indonesia Pintar di Wonogiri
2 min read

Sinergi Keamanan Polri-TNI Kawal Penyaluran Bantuan Pendidikan Program Indonesia Pintar di Wonogiri

Jurnalis RI News Portal Posted on 19 jam ago 0
Polres Batang Lakukan Pemeriksaan Kesehatan Door-to-Door bagi Korban Banjir
2 min read

Polres Batang Lakukan Pemeriksaan Kesehatan Door-to-Door bagi Korban Banjir

Jurnalis RI News Portal Posted on 19 jam ago 0
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Sami.s mengenai Kota Kediri Naik Kelas: Predikat “Sangat Inovatif” dalam Innovative Government Award 2025
  2. Sami.s mengenai Dugaan Penyalahgunaan Solar Bersubsidi di Pesisir Selatan: Antara Keluhan Masyarakat dan Kebijakan Pembatasan Provinsi
  3. Adi tanjoeng mengenai Petugas Karantina Ketapang Gagalkan Penyelundupan 120 Kg Hiu Dilindungi CITES di Banyuwangi
  4. Sugeng Rudianto mengenai Polres Wonogiri Perkuat Pencegahan Bullying melalui Pendekatan Edukasi Dini di Sekolah Dasar
  5. Sami.s mengenai Iran dan Rusia Sepakat Perluas Model Kerja Sama Pertanian ke Sektor Strategis Lainnya

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Awal Tahun 2026: Lonjakan Produksi Industri Manufaktur Tunjukkan Ketahanan Ekonomi Nasional
  • Prabowo dan Jokowi Bersama Sahkan Ijab Kabul: Momen Hangat di Pernikahan Orang Kepercayaan
  • Doa Bersama Tokoh Adat, Spiritual, dan Lintas Agama Kawal Pembangunan Bandara Internasional Bali Utara
  • Ribuan Umat Hindu Berdoa di Joglo Pesantren: Klaten Menulis Babak Baru Harmoni Lintas Iman
  • Padang Perluas Akses Pendidikan Internasional melalui Kerja Sama dengan Guangdong
Copyright © RI News Production | PT. Virnanda Creator Productions | Editor IT. Setiawan Wibisono.