Skip to content
17/08/2025
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Parlemen
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • BaliBerita Seputar Bali
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • PapuaBerita seputar Papua
  • Hiburan
  • Budaya
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Olah Raga
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Skandal Moral Guru dan Perangkat Desa di Gunungkidul: Kajian Hukum dan Etika Publik atas Kasus Kepala Dukuh Nongko Singit

Skandal Moral Guru dan Perangkat Desa di Gunungkidul: Kajian Hukum dan Etika Publik atas Kasus Kepala Dukuh Nongko Singit

Jurnalis RI News Portal Posted on 3 bulan ago 3 min read
guru
Silahkan bagikan ke media anda ...

“Pasal 284 KUHP memang bersifat delik aduan, namun dalam konteks jabatan publik, pelanggaran moral semacam ini tetap bisa dikenai sanksi administratif karena merusak kepercayaan publik dan melanggar etika jabatan.”

RI News Portal. Gunung Kidul 19 Mei 2025 – Kasus dugaan hubungan terlarang yang melibatkan seorang kepala dukuh di Dusun Nongko Singit, Kalurahan Dadapayu, Gunungkidul, membuka diskursus penting dalam ranah hukum administrasi pemerintahan desa, etika jabatan publik, serta perlindungan perempuan dalam masyarakat desa. Artikel ini menelaah secara kritis dinamika hukum, respons pemerintah kalurahan, serta aspek etik dalam pelayanan publik desa.

Pada Jumat, 16 Mei 2025, masyarakat Kalurahan Dadapayu, Kapanewon Semanu, Gunungkidul, diguncang oleh kabar dugaan perselingkuhan yang menyeret seorang pejabat desa. Seorang kepala dukuh berinisial A diduga menjalin hubungan tidak sah dengan RJ, seorang guru ASN di SD Negeri Karangwuni 1 yang berstatus istri orang dan saat ini sedang pisah ranjang dengan suaminya. RJ dilaporkan sedang mengandung dengan usia kehamilan diperkirakan mencapai lima bulan.

Lurah Dadapayu, Nanang Arianja, membenarkan bahwa A telah menyampaikan surat pengunduran diri pasca mencuatnya isu tersebut. Pemerintah kalurahan segera menindaklanjuti dengan menyampaikan surat tembusan kepada Panewu Semanu, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3), dan Bupati Gunungkidul.

Kepala dukuh merupakan perangkat desa sebagaimana diatur dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, dengan tugas membantu lurah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat. Dalam konteks ini, A adalah pejabat publik yang terikat pada prinsip integritas, etika jabatan, dan keteladanan moral.

Tindakan A, apabila terbukti melakukan hubungan di luar pernikahan, meskipun bersifat privat, berdampak langsung pada citra dan kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa. Hal ini berpotensi melanggar Peraturan Bupati Gunungkidul No. 40 Tahun 2021 tentang Kode Etik Perangkat Desa, yang mengatur bahwa setiap perangkat desa wajib menjaga moralitas, sopan santun, serta tidak melakukan tindakan asusila yang mencoreng wibawa pemerintahan desa.

Baca juga : Urgensi Reformasi Sistem Jaminan Sosial: Indonesia Tegaskan Komitmen dalam Forum ICSWSS

Secara pidana, hubungan tersebut dapat dikualifikasi sebagai perzinaan apabila dilaporkan oleh suami dari RJ, berdasarkan Pasal 284 KUHP, yang menyatakan bahwa perzinaan hanya dapat diproses atas pengaduan suami atau istri yang dirugikan. Sejauh ini belum ada informasi terkait adanya laporan pidana dari pihak suami RJ.

Jika unsur pidana terpenuhi, sanksi pidana berupa kurungan maksimal 9 bulan dapat dijatuhkan, serta berimplikasi pada pemberhentian tidak hormat dari jabatan publik sesuai prinsip asas kepatutan dan kelayakan dalam pelayanan publik.

Dugaan kehamilan yang ditimbulkan dari hubungan ini juga perlu dipandang dari perspektif perlindungan perempuan. Apabila terdapat unsur pemanfaatan posisi/jabatan oleh A untuk mempengaruhi RJ, maka dapat dikaji sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam relasi sosial (abuse of power), sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), khususnya Pasal 5 dan 6 mengenai kekerasan seksual berbasis relasi kuasa.

Langkah pengunduran diri yang diambil oleh A dapat dinilai sebagai bentuk tanggung jawab pribadi terhadap krisis kepercayaan publik. Namun demikian, penyelesaian etis atas persoalan ini tidak cukup dengan pengunduran diri semata. Pemerintah kalurahan perlu menginisiasi forum etik desa, yang melibatkan tokoh masyarakat, unsur Bamuskal (Badan Permusyawaratan Kalurahan), dan perwakilan perempuan untuk membahas tata kelola etika publik pejabat desa ke depan.

Bentrokan bersenjata pecah antara faksi-faksi yang saling berseteru di Tripoli, ibu kota Libya, menewaskan sedikitnya enam orang, menurut pernyataan Pusat Pengobatan Darurat dan Dukungan pada Selasa (13/5). Kementerian Dalam Negeri Libya mengonfirmasi bahwa situasi di Tripoli telah aman dan stabil.

Rekomendasi Kebijakan

  1. Evaluasi Kode Etik Perangkat Desa, agar mencakup mekanisme pengawasan moralitas dan sanksi administratif yang lebih tegas terhadap perilaku menyimpang.
  2. Peningkatan kapasitas perangkat desa melalui pelatihan etika jabatan dan pendidikan gender.
  3. Penguatan lembaga pengaduan desa agar warga memiliki saluran formal untuk melaporkan pelanggaran etika dan perilaku pejabat desa.
  4. Pendampingan psikososial bagi perempuan yang terlibat dalam relasi tidak setara dengan pejabat publik, untuk mencegah reviktimisasi.

Kasus di Nongko Singit adalah pengingat keras tentang pentingnya integritas moral dan etika dalam pelayanan publik di tingkat desa. Dalam sistem demokrasi berbasis komunitas, pemimpin lokal harus menjadi teladan, bukan hanya dalam tugas administratif, tetapi juga dalam perilaku sosial. Pelajaran dari kasus ini perlu dijadikan pijakan untuk membangun tata kelola desa yang bersih, transparan, dan berkeadilan gender.

Pewarta : Nandang Bramantyo

Baca Berita lain >>>>>>>>>>>
#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal

Silahkan bagikan ke media anda ...

Continue Reading

Previous: Urgensi Reformasi Sistem Jaminan Sosial: Indonesia Tegaskan Komitmen dalam Forum ICSWSS
Next: Kecelakaan Tunggal Truk di Jalur Jatisrono–Slogohimo: Kajian Awal terhadap Risiko Jalan Licin dan Respons Evakuasi

Related Stories

DPRD Kota Padangsidimpuan Meninggalkan Panggung Karnaval HUT RI ke-80 atas Rasa Tidak Dihormati
3 min read

Insiden Protokol dalam Perayaan Kemerdekaan: Anggota DPRD Kota Padangsidimpuan Meninggalkan Panggung Karnaval HUT RI ke-80 atas Rasa Tidak Dihormati

Jurnalis RI News Portal Posted on 7 jam ago
Peringatan HUT RI ke-80 di Sukadana
2 min read

Peringatan HUT RI ke-80 di Sukadana: Wujudkan Persatuan dan Semangat Kebangsaan

Jurnalis RI News Portal Posted on 7 jam ago
Ande-Ande Lumut
3 min read

Pentas Drama “Ande-Ande Lumut” sebagai Manifestasi Pelestarian Warisan Budaya dalam Peringatan Kemerdekaan RI ke-80

Jurnalis RI News Portal Posted on 9 jam ago
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News

Recent Posts

  • Insiden Protokol dalam Perayaan Kemerdekaan: Anggota DPRD Kota Padangsidimpuan Meninggalkan Panggung Karnaval HUT RI ke-80 atas Rasa Tidak Dihormati
  • Peringatan HUT RI ke-80 di Sukadana: Wujudkan Persatuan dan Semangat Kebangsaan
  • Pentas Drama “Ande-Ande Lumut” sebagai Manifestasi Pelestarian Warisan Budaya dalam Peringatan Kemerdekaan RI ke-80
  • Ziarah Nasional HUT RI Ke-80 di Lampung Barat: Refleksi Pengorbanan Pahlawan
  • Peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia di Jatisrono: Momentum Kebangsaan dan Refleksi Historis

Komentar

  1. Sami.s mengenai Pemeriksaan Mantan Bupati Karanganyar Terkait Dugaan Korupsi Masjid Agung Madaniyah: Kajari Ungkap Detail Proses
  2. Tukino gaul gaul mengenai Investigasi Kecelakaan Tunggal di Padangsidimpuan: Polisi Temukan Kejanggalan pada Korban
  3. rendro mengenai Potensi Hortikultura di Kelam Permai: Terong Ungu dan Cabai Rawit Menjanjikan Hasil Ekonomi Baru di Sintang
  4. Sugeng Rudianto mengenai Pemerintah Tegas Tolak Pembakaran Hutan: Menko Polkam Dorong Teknologi Ramah Lingkungan untuk Pembukaan Lahan
  5. Wisnu mengenai Perbedaan Regulasi BPJS Kesehatan di Rumah Sakit dan Puskesmas Jadi Sorotan Warga Lampung Utara

Arsip

  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • Mei 2024

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Insiden Protokol dalam Perayaan Kemerdekaan: Anggota DPRD Kota Padangsidimpuan Meninggalkan Panggung Karnaval HUT RI ke-80 atas Rasa Tidak Dihormati
  • Peringatan HUT RI ke-80 di Sukadana: Wujudkan Persatuan dan Semangat Kebangsaan
  • Pentas Drama “Ande-Ande Lumut” sebagai Manifestasi Pelestarian Warisan Budaya dalam Peringatan Kemerdekaan RI ke-80
  • Ziarah Nasional HUT RI Ke-80 di Lampung Barat: Refleksi Pengorbanan Pahlawan
  • Peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia di Jatisrono: Momentum Kebangsaan dan Refleksi Historis
Copyright © RI News Production | Editor IT by Setiawan Wibisono | PT. VIRNANDA CREATOR PRODUCTIONS.